Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.885

OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Bunga Pinjol dan Penagihan Utang

M Nurhadi

Rabu, 01 November 2023 | 18:52 WIB
OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Bunga Pinjol dan Penagihan Utang
Ilustrasi Pinjol (Antara)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengeluarkan regulasi terbaru mengenai tingkat bunga yang dapat dikenakan oleh penyelenggara fintech peer-to-peer lending (P2P lending) pada November tahun ini.

"OJK akan mengatur mengenai batasan manfaat ekonomi atau bunga dalam SEOJK yang direncanakan akan terbit pada bulan November 2023," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, Rabu (1/11/2023).

Peraturan ini dibuat sebagai respon adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang menetapkan bunga tinggi yakni sebesar 0,8 persen per hari.

Awalnya, tingkat bunga sebesar 0,8 persen per hari diberlakukan pada tahun 2017, namun kemudian telah direvisi menjadi 0,4 persen per hari pada tahun 2022 untuk tenor jangka pendek kurang dari 90 hari.

Berdasarkan pedoman dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), tingkat bunga untuk tenor lebih dari 90 hari memiliki variasi, yaitu antara 0,1 persen hingga 0,2 persen.

Selain mengenai besaran bunga pinjaman, saat ini OJK juga sedang menyusun ketentuan terkait proses penagihan kewajiban, dan ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur dalam peraturan sejenis Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK

Dikutip Redaksi Suara.com dari Antara, OJK sebelumnya mengatur ketentuan mengenai penagihan dalam Pasal 102 hingga Pasal 104 Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022.

OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.

Investigasi dugaan korban bunuh diri akibat penagihan yang dilakukan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami, kini sedang dalam tahap penyelidikan oleh aparat hukum yang berwenang. 

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tahun Politik Datang, Transaksi Pinjol Diramal Ikut Melambung

Tahun Politik Datang, Transaksi Pinjol Diramal Ikut Melambung

Bisnis | Rabu, 01 November 2023 | 17:24 WIB

Riset: Generasi Milenial Indonesia Banyak Pakai Pinjol, Shopee Paylater Paling Favorit

Riset: Generasi Milenial Indonesia Banyak Pakai Pinjol, Shopee Paylater Paling Favorit

Tekno | Rabu, 01 November 2023 | 15:15 WIB

Dituding Bangkrut Gara-gara Pinjol, Bedu: Saya Nyoba Pinjam Aja Nggak Cair

Dituding Bangkrut Gara-gara Pinjol, Bedu: Saya Nyoba Pinjam Aja Nggak Cair

Entertainment | Selasa, 31 Oktober 2023 | 12:56 WIB

Daftar Faktor-faktor yang Buat Masyarakat Doyan Ajukan Pinjol Ilegal

Daftar Faktor-faktor yang Buat Masyarakat Doyan Ajukan Pinjol Ilegal

Bisnis | Selasa, 31 Oktober 2023 | 12:07 WIB

Bukan Gara-gara Pinjol, Bedu Jelaskan Alasan Jual Rumah Rp5,5 Miliar

Bukan Gara-gara Pinjol, Bedu Jelaskan Alasan Jual Rumah Rp5,5 Miliar

Entertainment | Selasa, 31 Oktober 2023 | 11:59 WIB

PNM Ingatkan Pentingnya Verifikasi Sebelum Ajukan Pinjaman. Begini Caranya!

PNM Ingatkan Pentingnya Verifikasi Sebelum Ajukan Pinjaman. Begini Caranya!

Bisnis | Senin, 30 Oktober 2023 | 18:21 WIB

Terkini

Moga Bunda Disayang Allah: Kisah Haru tentang Kasih Sayang dan Perjuangan

Moga Bunda Disayang Allah: Kisah Haru tentang Kasih Sayang dan Perjuangan

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Feng Shui Rumah Bentuk Tanah Kantong Semar, Benarkah Bawa Keberuntungan?

Feng Shui Rumah Bentuk Tanah Kantong Semar, Benarkah Bawa Keberuntungan?

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23 WIB

Hari Pramuka 2026 Peringatan yang ke Berapa? Ini Tema dan Link Download Logo Resminya

Hari Pramuka 2026 Peringatan yang ke Berapa? Ini Tema dan Link Download Logo Resminya

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:18 WIB

Review Confidence Queen: Ketika Penipuan Menjadi Cara Menghukum Penjahat

Review Confidence Queen: Ketika Penipuan Menjadi Cara Menghukum Penjahat

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Berapa Harga Gift Paus di TikTok? Ini Daftar Harga dari Termahal hingga Termurah

Berapa Harga Gift Paus di TikTok? Ini Daftar Harga dari Termahal hingga Termurah

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:53 WIB

4 Zodiak yang Diprediksi Menarik Rezeki dan Keberuntungan Hari Ini 9 Agustus 2026

4 Zodiak yang Diprediksi Menarik Rezeki dan Keberuntungan Hari Ini 9 Agustus 2026

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:49 WIB

Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA

Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA

Kaltim | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:45 WIB

Review Film Dear You: Sinema Sejarah Bertema Diaspora yang Luar Biasa Indah

Review Film Dear You: Sinema Sejarah Bertema Diaspora yang Luar Biasa Indah

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Siapa Mathis Molinie yang Dirumorkan Dekat dengan Raisa? Ini Profil dan Pekerjaannya

Siapa Mathis Molinie yang Dirumorkan Dekat dengan Raisa? Ini Profil dan Pekerjaannya

Entertainment | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:26 WIB

Manggala Agni Masih Padamkan Karhutla di Riau Seluas 100 Hektare Lebih

Manggala Agni Masih Padamkan Karhutla di Riau Seluas 100 Hektare Lebih

Riau | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24 WIB

×