Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Aset Saham Bisa Diwariskan, Ini Cara, Syarat dan Ketentuannya

M Nurhadi

Senin, 20 November 2023 | 12:06 WIB
Aset Saham Bisa Diwariskan, Ini Cara, Syarat dan Ketentuannya
Pekerja melihat telepon pintarnya dengan latar belakang layar pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Senin (21/2/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Warisan tidak melulu emas, uang atau aset properti seperti rumah atau tanah. Saham bisa menjadi warisan yang diberikan kepada ahli waris, baik keluarga atau orang kepercayaan.

Berdasarkan pasal 833 KUH Perdata, ahli waris memiliki hak atas seluruh harta kekayaan (aktiva dan passiva) serta kewajiban pewaris setelah pewaris meninggal dunia.

Warisan saham mengacu pada pemindahan hak atas saham, di mana saham yang dimiliki sebelumnya dapat berpindah kepemilikan kepada ahli waris. Seperti mahar saham dalam hubungan pernikahan, warisan saham dapat dijadikan investasi oleh ahli waris untuk memperoleh keuntungan.

Cara Mewariskan Saham

Proses warisan saham:

  • Persetujuan Lewat RUPS: Pemindahan hak atas saham memerlukan persetujuan dari instansi berwenang dan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS), sesuai dengan Pasal 57 UUPT.
  • Akta Pemindahan Hak: Proses pencatatan dilakukan melalui akta pemindahan hak, dan salinan akta tersebut diserahkan ke perseroan atau emiten.
  • Pelaporan ke BPPM: Perubahan kepemilikan saham dilaporkan ke Badan Pengawas Pasar Modal.
    Cara Klaim Saham

Proses Klaim Saham Ahli Waris

Pertama, ahli waris perlu membawa kelengkapan administrasi, termasuk akta pemindahan saham dari pemilik sebelumnya ke ahli waris.

Kemudian, ahli waris yang memiliki rekening saham, terlebih dulu harus membuat akun sesuai dengan ketentuan sekuritas.

Setelah perubahan kepemilikan saham dicatat secara digital, saham dapat diterima oleh ahli waris, yang selanjutnya dapat menyimpan atau menjualnya, tergantung pada jenis saham dan keinginan ahli waris. Saham lama atau lembaran saham fisik dapat dijual di pasar sekunder jika itu yang dimiliki ahli waris.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos Vale Indonesia Buka Suara Soal MIND Kuasai 34 Persen Saham INCO

Bos Vale Indonesia Buka Suara Soal MIND Kuasai 34 Persen Saham INCO

Bisnis | Senin, 20 November 2023 | 10:59 WIB

Jamu Bakal Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO, Simak Budaya Lainnya

Jamu Bakal Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO, Simak Budaya Lainnya

Lifestyle | Senin, 20 November 2023 | 11:20 WIB

Ulasan Novel Saksi Bisu: Warisan Jadi Motif Pembunuhan?

Ulasan Novel Saksi Bisu: Warisan Jadi Motif Pembunuhan?

Your Say | Sabtu, 18 November 2023 | 07:20 WIB

Jamu Segera Jadi Warisan Budaya UNESCO, Tenun Indonesia Juga Menyusul

Jamu Segera Jadi Warisan Budaya UNESCO, Tenun Indonesia Juga Menyusul

Lifestyle | Jum'at, 17 November 2023 | 20:13 WIB

Untung Rugi Kode Broker Saham Dibuka Kembali, Investor Ritel Wajib Tahu

Untung Rugi Kode Broker Saham Dibuka Kembali, Investor Ritel Wajib Tahu

Bisnis | Jum'at, 17 November 2023 | 16:14 WIB

Tabir Gelap Keuangan Waskita Karya, Laju Saham WSKT Kembali Dihentikan

Tabir Gelap Keuangan Waskita Karya, Laju Saham WSKT Kembali Dihentikan

Bisnis | Jum'at, 17 November 2023 | 13:02 WIB

Terkini

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:19 WIB

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:15 WIB

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:01 WIB

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:54 WIB

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:42 WIB

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:27 WIB

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:25 WIB

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:19 WIB

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:13 WIB

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:10 WIB

×