Sidang Kasus Haji: Dua Saksi Bantah Yaqut Cholil Qoumas Terima Uang USD 271 Ribu

Muhamad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 09 September 2026 | 07:59 WIB
Sidang Kasus Haji: Dua Saksi Bantah Yaqut Cholil Qoumas Terima Uang USD 271 Ribu
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Dua saksi membantah pernah menyerahkan uang USD 271.500 kepada mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
  • Jaksa KPK mendakwa Yaqut Cholil Qoumas memperkaya diri sebesar USD 271.500 dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
  • Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.

Suara.com - Dua saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama membantah pernah memberikan uang sebesar USD 271.500 kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Bantahan itu disampaikan mantan honorer Kementerian Agama (Kemenag) Ridwan Kurniawan dan eks Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi saat bersaksi dalam perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026) malam.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Yaqut diperkaya sebesar USD 271.500 dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.

Kuasa hukum Yaqut kemudian mengonfirmasi langsung kepada Ridwan mengenai uang tersebut.

“Apakah saudara saksi pernah atau tidak memberikan angka ini, USD 271.500, uang US$ 271.500 kepada terdakwa Yaqut Cholil Qoumas?” kata kuasa hukum Yaqut.

“Tidak pernah, Pak,” jawab Ridwan.

Kuasa hukum kemudian menanyakan dasar munculnya angka USD 271.500 dalam surat dakwaan.

“Apa dasar dari munculnya angka ini?” tanya kuasa hukum Yaqut.

“Waktu itu BAP awal,” timpal Ridwan.

baca juga

Kuasa hukum kembali memastikan apakah uang USD 271.500 tersebut tidak pernah diberikan kepada Yaqut.

“Iya,” sahut Ridwan.

Kuasa hukum Yaqut meminta kesaksian tersebut dicatat dalam persidangan lantaran nominal USD 271.500 tercantum dalam surat dakwaan kliennya.

“Ya oke ya, tolong dicatat. Karena ini adalah angka yang tertulis di dalam dakwaan kepada klien kami,” ujar kuasa hukum Yaqut.

Abdul Muhyi Tak Tahu Asal Angka USD 271.500

Bantahan serupa disampaikan Abdul Muhyi. Saat ditanya mengenai uang USD 271.500 yang disebut dalam dakwaan mengalir kepada Yaqut, Muhyi mengaku tidak mengetahuinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, 3 di Antaranya Pegawai BUMN

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, 3 di Antaranya Pegawai BUMN

News | Selasa, 08 September 2026 | 19:47 WIB

Demi Tidak Korupsi Pemerintah Bakal Naikkan Gaji Pejabat Negara, Menteri Kantongi Rp40 M

Demi Tidak Korupsi Pemerintah Bakal Naikkan Gaji Pejabat Negara, Menteri Kantongi Rp40 M

News | Selasa, 08 September 2026 | 18:21 WIB

Namanya Masuk Daftar Penerima Jatah Kuota Haji Khusus, Ace Hasan Beri Tanggapan Begini

Namanya Masuk Daftar Penerima Jatah Kuota Haji Khusus, Ace Hasan Beri Tanggapan Begini

News | Selasa, 08 September 2026 | 18:20 WIB

Terkini

Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:25 WIB

Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla

Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 10:25 WIB

Anak Krakatau Sudah Siaga Sejak Juli, Lalu Mitigasi Pemerintah ke Mana?

Anak Krakatau Sudah Siaga Sejak Juli, Lalu Mitigasi Pemerintah ke Mana?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:23 WIB

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC

Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 10:13 WIB

Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat Minggu Pagi, Masuk Tiga Besar Terburuk di Dunia

Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat Minggu Pagi, Masuk Tiga Besar Terburuk di Dunia

News | Minggu, 13 September 2026 | 10:10 WIB

10 Manfaat Rutin Membersihkan Pori-pori Wajah, Mencegah Penuaan Dini

10 Manfaat Rutin Membersihkan Pori-pori Wajah, Mencegah Penuaan Dini

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 10:10 WIB

Jepang Cetak Sejarah Dunia Bantu Padamkan Kebakaran Hutan Kalimantan

Jepang Cetak Sejarah Dunia Bantu Padamkan Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Minggu, 13 September 2026 | 10:05 WIB

Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif

Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif

Kaltim | Minggu, 13 September 2026 | 10:05 WIB

×