Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Mau Perbaiki Rumah, BRI Punya KPR Renovasi dengan Plafond Rp5 Miliar

Mohammad Fadil Djailani

Senin, 11 Desember 2023 | 15:44 WIB
Mau Perbaiki Rumah, BRI Punya KPR Renovasi dengan Plafond Rp5 Miliar
Ilsutrasi. Bank BRI memiliki produk KPR Renovasi yang memberikan kemudahan bagi nasabah untuk mendapatkan pinjaman dana untuk renovasi rumah.

Suara.com - Bank BRI terus memberikan solusi bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya, termasuk kebutuhan untuk renovasi rumah.

Bank BRI memiliki produk KPR Renovasi yang memberikan kemudahan bagi nasabah untuk mendapatkan pinjaman dana untuk renovasi rumah.

"KPR Renovasi BRI memberikan solusi bagi nasabah yang ingin merenovasi rumah mereka, baik untuk perbaikan, penambahan, maupun pengembangan," ujar Direktur Utama Bank BRI Sunarso dikutip Senin (11/12/2023).

KPR Renovasi BRI memiliki beberapa keunggulan, antara lain:

Biaya:

Biaya provisi : 0,5 % dari plafond kredit

Biaya Administrasi : 0,1 % dari plafond kredit minimal Rp. 500.000,-

Jangka Waktu Kredit:

Hingga 10 Tahun

baca juga

Plafon Kredit:

Hingga Rp5 Miliar

Syarat Agunan:

- Agunan merupakan rumah tinggal tapak.

- Agunan properti harus sudah bersertifikat SHM/SHGB atas nama calon debitur/pasangan menikah yang sah/orang tua kandung/anak kandung.

- Agunan properti dihuni oleh Calon debitur.

- Agunan properti harus berada di lokasi strategis/ komplek perumahan.

Kelengkapan Dokumen Yang harus Dipenuhi

- Formulir Permohonan(diisi dan ditandatangani)

- Foto copy KTP yang masih berlaku (suami + istri bagi calon debitur yang sudah menikah) untuk WNI, atau KITAS/KITAB/Surat Ijin Tinggal untuk WNA

- Foto copy Kartu Keluarga

- Foto copy Buku Tabungan/Rekening Simpanan calon debitur minimal 3 (tiga) bulan terakhir (terhitung pada saat pengajuan)

- Foto copy NPWP

- Foto copy Akta pisah harta (jika ada)

- Foto copy Buku/Akta Nikah atau Surat/Akta Cerai

- Slip gaji/Surat Keterangan Gaji;

- Rekening Koran Tabungan

Syarat Dokumen Tambahan dalam KPP Renovasi:

- Perbaikan Major (perubahan struktur/bentuk bangunan)

Wajib dilengkapi dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB), IMB sesuai renovasi, dan blue print rencana bangunan.

- Perbaikan Minor

Cukup dilengkapi dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB).

- RAB dibawah Rp. 1 Miliar

Dapat dibuat oleh Cadeb/kontraktor.

- RAB diatas Rp. 1 Miliar

Dibuat dengan menggunakan jasa kontraktor dan proses pembangunan harus dilakukan oleh kontraktor.

Proses Pencairan:

- Pencairan dilakukan secara langsung ke dalam rekening simpanan nasabah serta dilakukan blokir dana seluruhnya.

- Tahapan pencairan untuk pembayaran retensi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : Tahap pertama, maksimal 40% dari plafond dapat dicairkan setelah akad kredit. Tahapan selanjutnya sesuai dengan progress pekerjaan renovasi/pembangunan dan perhitungan RAB.

KPR Renovasi BRI menjadi solusi yang tepat bagi masyarakat yang ingin merenovasi rumah mereka. Dengan KPR Renovasi BRI, masyarakat dapat mendapatkan pinjaman dana dengan mudah dan cepat untuk mewujudkan rumah impian mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kelebihan BRImo: Super App Perbankan BRI yang Praktis dan Aman

Kelebihan BRImo: Super App Perbankan BRI yang Praktis dan Aman

Bisnis | Senin, 11 Desember 2023 | 14:52 WIB

Jokowi Apresiasi BRI Bantu UMKM RI

Jokowi Apresiasi BRI Bantu UMKM RI

Bisnis | Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:33 WIB

BRI Raih 6 Penghargaan & Dirut Sunarso Dinobatkan Sebagai CEO of The Year 2023

BRI Raih 6 Penghargaan & Dirut Sunarso Dinobatkan Sebagai CEO of The Year 2023

Bisnis | Sabtu, 09 Desember 2023 | 05:00 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×