Jangan Terkecoh, Begini Cara Bedakan Judi dengan Game Online

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 11 Desember 2023 | 15:49 WIB
Jangan Terkecoh, Begini Cara Bedakan Judi dengan Game Online
Ilustrasi Situs Judi Online (freepick)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Judi online kini telah marak beredar di dalam negeri, bahkan kalangan elit sempat terciduk memainkannya. Rata-rata judi online ini melakukan permainan kartu yang umum dimainkan oleh masyarakat.

Namun banyak yang terkecoh bahwa terdapat game online yang juga berbasis dengan permainan kartu. Sehingga, masyarakat tidak sadar sebenarnya permainan kartu itu adalah game online bukan judi online.

Lantas, bagaimanakah membedakan game online dengan judi online?

Pengamat Ekonomi Digital Heru Sutadi mengatakan, sebenarnya, mudah untuk menentukan bahwa suatu game merupakan judi online atau bukan, yakni jika ada uang atau barang senilai uang yang dipertaruhkan di dalamnya.

"Tetapi, untuk game yang memiliki ftur in-game purchases atau pembelian item berbayar di dalam game, menurut saya bukanlah termasuk aktivitas judi online," ujarnya yang dikutip, Senin (11/12/2023).

Heru melanjutkan, jika ada game yang dicurigai memiliki indikasi mengarah ke judi online, maka harus dilakukan re-check dan penelusuran fakta, juga dari laporan masyarakat yang pernah memainkan game tersebut, hingga akhirnya dapat ditentukan bahwa game ini termasuk ke dalam kategori judi online atau tidak.

"Bukan serta merta jika kemunculan suatu game dengan ftur-ftur berbayar diindikasikan sebagai judi online. Semuanya perlu didalami lebih dahulu," kata dia.

Kemudian, Sosiolog Universitas Gadjah Mada, Derajat menuturkan pendapat yang sama di mana dallam Game online para pemain dapat membeli koin yang sifatnya hanya bisa digunakan di dalam permainan.

"Jadi, tidak merugikan orang banyak, tidak bisa disebut judi," imbuh dia.

Baca Juga: Dorong Ekonomi Hijau yang Inklusif, Core Indonesia Hadirkan Youth Economic Night

Selama periode 17 Juli 2023 hingga 17 September 2023, lebih dari 109.090 konten perjudian telah ditangani oleh Kementerian Kominfo. Langkah-langkah strategis dan terukur diambil untuk membersihkan ruang digital dari konten perjudian yang menjerat dan merugikan masyarakat, sejalan dengan ketentuan hukum yang ada, seperti Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI