Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Prabowo Mau Tingkatkan Kualitas Hidup Hakim, Segini Nilai Gaji dan Tunjangan

Achmad Fauzi

Rabu, 13 Desember 2023 | 20:16 WIB
Prabowo Mau Tingkatkan Kualitas Hidup Hakim, Segini Nilai Gaji dan Tunjangan
Capres nomor urut dua Prabowo Subianto menyampaikan pemarapan saat debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Calon presiden (capres) Prabowo Subianto telah memiliki strategi untuk menguatkan kinerja penegak hukum di dalam negeri. Salah satunya, dengan memperbaiki seluruh kehidupan para hakim-hakim pengadilan di dalam negeri.

Menurut Menteri Pertahanan itu, dengan langkah itu bisa membuat hakim tak terpengaruh oleh pihak ketiga, ketika tengah menangani sebuah kasus.

"Saya berkomitmen untuk memperkuat itu (independensi hakim), mana kala saya menerima mandat dari rakyat, saya akan memperbaiki kualitas hidup semua hakim-hakim di Republik Indonesia,"ujarnya dalam Debat Pertama Capres 2024, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023) kemarin.

"Semua pekerja di sekitar pengadilan, semua penegak hukum saya perbaiki kualitas hidupnya, gaji diperbaiki, supaya mereka tidak dapat diintervensi," tambah dia.

Terlepas dari hal itu, seperti posisi aparatur sipil negara (ASN) lainnya, para hakim mendapatkan gaji dan tunjangan setiap bulannya. Adapun, besaran gaji dan tunjangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Sesuai PP 94/2012 itu, para hakim akan mendapatkan pendapatan yang terdiri dari terdiri, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain.

Dalam hal ini, gaji pokok hakim mengikuti gaji pokok PNS golongan IIIA yang mana masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.064.100 per bulan hingga tertinggi Rp Rp 4.294.100 untuk masa kerja 32 tahun.

Sementara, gaji tertinggi hakim sama dengan golongan IV E PNS yang sebesar Rp 4.978.000 per bulan. Selain itu, hakim juga mendapatkan tunjangan yang nilainya berbeda-beda, tergantung dari kelas jabatan.

Adapun berikut rincian tunjangan hakim di Indonesia saat ini:

baca juga

Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas II

1. Ketua Rp 17,5 juta
2. Wakil Ketua Rp 15,9 juta
3. Hakim Utama Rp 14,6 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 13,6 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 12,8 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 11,9 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 11,1 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 10,4 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 9,7 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 9,1 juta
11. Hakim Pratama Rp 8,5 juta

Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas IB

1. Ketua Rp 20,2 juta
2. Wakil Ketua Rp 18,4 juta
3. Hakim Utama Rp 17,2 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 16,1 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 15,1 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 14,1 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 13,1 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 12,3 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 11,5 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 10,7 juta
11. Hakim Pratama Rp 10,03 juta

Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas IA

1. Ketua Rp 23,4 juta
2. Wakil Ketua Rp 21,3 juta
3. Hakim Utama Rp 20,3 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 19 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 17,8 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 16,6 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 15,5 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 14,5 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 13,5 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 12,7 juta
11. Hakim Pratama Rp 11,8 juta

Hakim Pengadilan Kelas IB

1. Ketua Rp 20,2 juta
2. Wakil Ketua Rp 18,4 juta
3. Hakim Utama Rp 17,2 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 16,1 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 15,1 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 14,1 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 13,1 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 12,3 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 11,5 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 10,7 juta
11. Hakim Pratama Rp 10,03 juta

Hakim Pengadilan Kelas II

1. Ketua Rp 17,5 juta
2. Wakil Ketua Rp 15,9 juta
3. Hakim Utama Rp 14,6 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 13,6 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 12,8 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 11,9 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 11,1 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 10,4 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 9,7 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 9,1 juta
11. Hakim Pratama Rp 8,5 juta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Ekonomi Digital Nilai Hadirnya Tiktok Shop Berpotensi Langgar Permendag 31

Pakar Ekonomi Digital Nilai Hadirnya Tiktok Shop Berpotensi Langgar Permendag 31

Bisnis | Selasa, 12 Desember 2023 | 19:06 WIB

Anies Baswedan Sebut Ekonomi Indonesia Bisa Seperti Yugoslavia, Apa Maksudnya?

Anies Baswedan Sebut Ekonomi Indonesia Bisa Seperti Yugoslavia, Apa Maksudnya?

Bisnis | Selasa, 12 Desember 2023 | 14:02 WIB

Transformasi Limbah Menjadi Peluang Ekonomi, Strategi PT PLN dalam Pemanfaatan FABA dari PLTU

Transformasi Limbah Menjadi Peluang Ekonomi, Strategi PT PLN dalam Pemanfaatan FABA dari PLTU

Bisnis | Selasa, 12 Desember 2023 | 11:10 WIB

Terkini

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:42 WIB

Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau

Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:33 WIB

Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya

Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:27 WIB

Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik

Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:03 WIB

Gegara Minyak Dunia IHSG Melesat Hampir ke Level 6.000, BBCA Naik Lagi

Gegara Minyak Dunia IHSG Melesat Hampir ke Level 6.000, BBCA Naik Lagi

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:54 WIB

99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!

99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:44 WIB

Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026

Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:18 WIB

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:04 WIB