Di Protes Hotman Paris, Ini Alasan Pajak Dugem Selangit

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Rabu, 10 Januari 2024 | 10:28 WIB
Di Protes Hotman Paris, Ini Alasan Pajak Dugem Selangit
Beberapa hari terakhir pengacara kondang Tanah Air, Hotman Paris mengeluh soal mahalnya penetapan pajak untuk sektor kesenian dan hiburan.

Suara.com - Beberapa hari terakhir pengacara kondang Tanah Air, Hotman Paris mengeluh soal mahalnya penetapan pajak untuk sektor kesenian dan hiburan.

Hotman protes karena tarif pajaknya menembus 40%.

Dia ketakutan dengan mahalnya tarif pajak ini membuat pelanggan klub malamnya kabur.

Hotman Paris di Atlas Beach Festival Bali. [Instagram @hotmanparisofficial]
Hotman Paris di Atlas Beach Festival Bali. [Instagram @hotmanparisofficial]

Hotman sendiri diketahui memiliki sejumlah saham atas klub malam yang cukup tenar di Tanah Air, semisal Altlas Beach Club di Bali, hingga The H Club dikawasan super mewah SCBD, Jakarta.

Lantas apa yang menyebabkan tarif pajak sektor ini selangit?

Menyitat sejumlah sumber, Rabu (10/1/2024) ada beberapa alasan yang menyebabkan tarif pajak hiburan cukup mahal, antara lain.

Hiburan dianggap sebagai barang mewah.

Hiburan yang dikenakan pajak tinggi biasanya adalah hiburan yang bersifat mewah dan tidak termasuk kebutuhan pokok, seperti diskotek, karaoke, klab malam, panti pijat, dan mandi uap/spa. Hiburan jenis ini biasanya dinikmati oleh masyarakat kelas menengah ke atas yang memiliki kemampuan untuk membayar pajak yang lebih tinggi.

Pajak hiburan dapat menjadi sumber penerimaan daerah.

Pajak hiburan merupakan salah satu sumber penerimaan pajak daerah yang potensial. Dengan mengenakan pajak yang tinggi, pemerintah daerah dapat meningkatkan penerimaan pajaknya untuk membiayai pembangunan daerah.

Pajak hiburan dapat mengendalikan perilaku konsumtif.

Pajak hiburan yang tinggi dapat menjadi cara untuk mengendalikan perilaku konsumtif masyarakat, terutama masyarakat kelas menengah ke atas. Dengan menaikkan harga hiburan, pemerintah diharapkan dapat mengurangi keinginan masyarakat untuk mengonsumsi hiburan mewah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), besaran pajak hiburan ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi ekonomi daerah, nilai budaya hiburan, dan tingkat elastisitas permintaan terhadap harga layanan hiburan.

Berikut adalah contoh tarif pajak hiburan di beberapa provinsi di Indonesia:

DKI Jakarta:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pajak Hiburan 40% Dituding Mencekik, Hotman Paris Ajak Pengusaha Berteriak

Pajak Hiburan 40% Dituding Mencekik, Hotman Paris Ajak Pengusaha Berteriak

Bisnis | Rabu, 10 Januari 2024 | 10:01 WIB

Nikita Mirzani Tak Nafsu Makan Lihat Spanduk Anies Baswedan, Netizen: Lebay Banget

Nikita Mirzani Tak Nafsu Makan Lihat Spanduk Anies Baswedan, Netizen: Lebay Banget

Entertainment | Selasa, 09 Januari 2024 | 19:04 WIB

Lolly Kini Pakai Nama Nikita Mirzani, Sudah Damai?

Lolly Kini Pakai Nama Nikita Mirzani, Sudah Damai?

Entertainment | Selasa, 09 Januari 2024 | 19:31 WIB

Terkini

Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat

Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:37 WIB

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:18 WIB

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:34 WIB

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:25 WIB

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:55 WIB

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:47 WIB

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:52 WIB