Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.319,613
LQ45 635,207
Srikehati 308,696
JII 378,581
USD/IDR 18.032

Di Protes Hotman Paris, Ini Alasan Pajak Dugem Selangit

Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 10 Januari 2024 | 10:28 WIB
Di Protes Hotman Paris, Ini Alasan Pajak Dugem Selangit
Beberapa hari terakhir pengacara kondang Tanah Air, Hotman Paris mengeluh soal mahalnya penetapan pajak untuk sektor kesenian dan hiburan.

Suara.com - Beberapa hari terakhir pengacara kondang Tanah Air, Hotman Paris mengeluh soal mahalnya penetapan pajak untuk sektor kesenian dan hiburan.

Hotman protes karena tarif pajaknya menembus 40%.

Dia ketakutan dengan mahalnya tarif pajak ini membuat pelanggan klub malamnya kabur.

Hotman Paris di Atlas Beach Festival Bali. [Instagram @hotmanparisofficial]
Hotman Paris di Atlas Beach Festival Bali. [Instagram @hotmanparisofficial]

Hotman sendiri diketahui memiliki sejumlah saham atas klub malam yang cukup tenar di Tanah Air, semisal Altlas Beach Club di Bali, hingga The H Club dikawasan super mewah SCBD, Jakarta.

Lantas apa yang menyebabkan tarif pajak sektor ini selangit?

Menyitat sejumlah sumber, Rabu (10/1/2024) ada beberapa alasan yang menyebabkan tarif pajak hiburan cukup mahal, antara lain.

Hiburan dianggap sebagai barang mewah.

Hiburan yang dikenakan pajak tinggi biasanya adalah hiburan yang bersifat mewah dan tidak termasuk kebutuhan pokok, seperti diskotek, karaoke, klab malam, panti pijat, dan mandi uap/spa. Hiburan jenis ini biasanya dinikmati oleh masyarakat kelas menengah ke atas yang memiliki kemampuan untuk membayar pajak yang lebih tinggi.

Pajak hiburan dapat menjadi sumber penerimaan daerah.

baca juga

Pajak hiburan merupakan salah satu sumber penerimaan pajak daerah yang potensial. Dengan mengenakan pajak yang tinggi, pemerintah daerah dapat meningkatkan penerimaan pajaknya untuk membiayai pembangunan daerah.

Pajak hiburan dapat mengendalikan perilaku konsumtif.

Pajak hiburan yang tinggi dapat menjadi cara untuk mengendalikan perilaku konsumtif masyarakat, terutama masyarakat kelas menengah ke atas. Dengan menaikkan harga hiburan, pemerintah diharapkan dapat mengurangi keinginan masyarakat untuk mengonsumsi hiburan mewah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), besaran pajak hiburan ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi ekonomi daerah, nilai budaya hiburan, dan tingkat elastisitas permintaan terhadap harga layanan hiburan.

Berikut adalah contoh tarif pajak hiburan di beberapa provinsi di Indonesia:

DKI Jakarta:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pajak Hiburan 40% Dituding Mencekik, Hotman Paris Ajak Pengusaha Berteriak

Pajak Hiburan 40% Dituding Mencekik, Hotman Paris Ajak Pengusaha Berteriak

Bisnis | Rabu, 10 Januari 2024 | 10:01 WIB

Nikita Mirzani Tak Nafsu Makan Lihat Spanduk Anies Baswedan, Netizen: Lebay Banget

Nikita Mirzani Tak Nafsu Makan Lihat Spanduk Anies Baswedan, Netizen: Lebay Banget

Entertainment | Selasa, 09 Januari 2024 | 19:04 WIB

Lolly Kini Pakai Nama Nikita Mirzani, Sudah Damai?

Lolly Kini Pakai Nama Nikita Mirzani, Sudah Damai?

Entertainment | Selasa, 09 Januari 2024 | 19:31 WIB

Terkini

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Tragedi di Punggung Naga: Pelukan Tebing Gunung Piramid Merenggut Nyawa Pendaki dan Pemandunya

Tragedi di Punggung Naga: Pelukan Tebing Gunung Piramid Merenggut Nyawa Pendaki dan Pemandunya

Jatim | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:49 WIB

Daftar Harga HP Oppo Terbaru Agustus 2026, Mulai Rp1 Jutaan hingga Flagship

Daftar Harga HP Oppo Terbaru Agustus 2026, Mulai Rp1 Jutaan hingga Flagship

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:45 WIB

Head to Head Persib vs Persebaya: Maung Bandung Superior Jelang Final Piala Presiden 2026

Head to Head Persib vs Persebaya: Maung Bandung Superior Jelang Final Piala Presiden 2026

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:40 WIB

Dinkes Semarang Temukan Dugaan Pelanggaran SOP MBG, Penyebab Keracunan 707 Siswa Masih Diteliti

Dinkes Semarang Temukan Dugaan Pelanggaran SOP MBG, Penyebab Keracunan 707 Siswa Masih Diteliti

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:34 WIB

KPK Soroti Usulan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan, Efektivitas Jadi Pertimbangan

KPK Soroti Usulan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan, Efektivitas Jadi Pertimbangan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:31 WIB

Persib Pecundangi Persija, Tapi Kehabisan Napas Jelang Lawan Persebaya

Persib Pecundangi Persija, Tapi Kehabisan Napas Jelang Lawan Persebaya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:31 WIB

Ulasan Novel Arus Balik, Perjuangan Menghadapi Invasi Portugis di Malaka

Ulasan Novel Arus Balik, Perjuangan Menghadapi Invasi Portugis di Malaka

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Masyarakat Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp105,14 Triliun

Masyarakat Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp105,14 Triliun

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:18 WIB

Teknologi Keselamatan UD Trucks Quester Dukung Distribusi Logistik yang Lebih Aman

Teknologi Keselamatan UD Trucks Quester Dukung Distribusi Logistik yang Lebih Aman

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:11 WIB

×