- Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pengkajian menyeluruh terkait usulan pembentukan badan khusus pengelola aset rampasan dalam RUU.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pernyataan tersebut di Jakarta pada hari Selasa, 4 Agustus 2026.
- KPK menilai pembentukan lembaga baru harus dibandingkan efektivitasnya dengan pengoptimalan institusi yang sudah memiliki kewenangan tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta usulan pembentukan badan khusus pengelola aset rampasan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dikaji secara menyeluruh agar menghasilkan mekanisme yang paling efektif.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan pembahasan RUU tersebut, termasuk usulan pembentukan lembaga baru yang nantinya bertugas mengelola aset hasil perampasan dari tindak pidana.
"Ini masih dalam proses pembahasan, dan kita sama-sama pantau atau kawal," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/8/2026), dikutip dari ANTARA.
Menurut Budi, sebelum memutuskan membentuk badan baru, para pemangku kepentingan perlu mempertimbangkan efektivitas pengelolaan aset rampasan.
Pasalnya, saat ini sejumlah lembaga, termasuk KPK, telah memiliki kewenangan mengelola aset hasil perkara tindak pidana korupsi.
"Tentu nanti perlu ditimbang, dianalisis, dan ditelaah mana yang lebih efektif. Apakah perlu ada lembaga baru atau mengoptimalkan lembaga-lembaga yang sudah ada?" ujarnya.
Meski demikian, KPK menyambut positif perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset yang kembali bergulir. Lembaga antirasuah itu menilai pembahasan regulasi tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui optimalisasi pemulihan aset negara.
"Perlu kita apresiasi dan dukung terus karena ini memang sudah menjadi rencana sejak cukup lama. KPK sejak awal bersama berbagai lembaga, akademisi, peneliti, maupun para pemerhati terus mendorong lahirnya aturan mengenai perampasan aset," kata Budi.
Wacana pembentukan badan khusus pengelola aset rampasan sebelumnya mengemuka dalam berbagai forum pembahasan RUU Perampasan Aset, termasuk dalam rapat Komisi III DPR RI.
Sejumlah tokoh yang menyampaikan usulan tersebut antara lain Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Harry Ponto, serta Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Candra.
Usulan tersebut muncul sebagai salah satu opsi untuk memastikan aset hasil perampasan dapat dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi negara.
Namun, KPK menegaskan bahwa efektivitas kelembagaan harus menjadi pertimbangan utama sebelum memutuskan membentuk institusi baru.