Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.570.000
Beli Rp2.450.000
IHSG 5.695,116
LQ45 556,746
Srikehati 275,044
JII 335,012
USD/IDR 0

Kenapa Pindah Tiang Listrik Harus Bayar Mahal? Ini Penjelasan Pihak PLN

Rifan Aditya

Jum'at, 12 Januari 2024 | 16:25 WIB
Kenapa Pindah Tiang Listrik Harus Bayar Mahal? Ini Penjelasan Pihak PLN
Ilustrasi tiang listrik di jalan. (Unsplash.com/ Aaron Munoz) - Kenapa Pindah Tiang Listrik Harus Bayar Mahal? Ini Penjelasan Pihak PLN

Suara.com - Kenapa pindah tiang listrik harus bayar mahal? Pertanyaan seperti ini kembali muncul setelah viral kejadian di Jawa Timur, dimana seorang warga harus membayar Rp 11 juta demi pindah tiang listrik di rumahnya.

Beredar video viral warga Sidoarjo, Jawa Timur yang mengaku harus membayar Rp 11 juta untuk memindahkan tiang listrik yang berada di depan rumahnya. Video yang diunggah sebuah akun di media sosial ini ramai dibicarakan warganet.

Pasalnya, video tersebut menceritakan seorang wanita yang semula diminta membayar Rp 16 juta untuk pemindahan tiang listrik. Merasa dirinya tak mampu, wanita tersebut meminta PLN untuk menurunkan biaya pemindahan tiang listrik menjadi Rp 5 juta. 

Namun, yang didapat justru surat dari PLN yang menerangkan biaya pemindahan tiang listriknya menjadi sebesar Rp 11 juta. Dalam video tersebut juga disampaikan pemasangan tiang listrik tersebut sebelumnya dilakukan tanpa izin pemilik tanah.

Hal ini lantas memicu banyak pro dan kontra warganet terkait mengapa harga pemindahan tiang listrik menjadi mahal padahal pemasangan dilakukan tanpa izin pemilik tanah. Sebagian besar bertanya-tanya, kenapa pindah tiang listrik berbiaya mahal? 

Kenapa Pindah Tiang Listrik Mahal? 

Kabar yang tengah viral tersebut kemudian ditanggapi langsung oleh Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo Miftachul Farqi Faris. Ia mengatakan proses pembangunan tiang listrik di tanah milik warga tersebut sebelumnya telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat. 

Perizinan dan pembangunan jaringan serta sambungannya, sudah berlangsung pada 1986. Di sisi lain, PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara memiliki prioritas pertama untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik yang bermanfaat bagi kepentingan umum.

Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam undang-undangnya menjelaskan, PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi atas atau bawah tanah milik warga dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik.

baca juga

Miftachul juga menambahkan, pemindahan tiang listrik yang berada di tanah warga tersebut dapat menyebabkan pemadaman listrik yang menyuplai lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo. Karena itu, perlu dilakukan percepatan pembangunan kembali pada tiang listrik untuk meminimalisir dampaknya.

Menurutnya, biaya pemindahan tiang listrik sebesar Rp 11 juta yang dibayar pemilik tanah sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Miftachul mengatakan, nantinya biaya pembayaran itu dilakukan melalui saluran pembayaran resmi (PPOB/Online), sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero).

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Warga Ditagih Sampai 11 Juta, Apakah Pindah Tiang Listrik Harus Bayar?

Viral Warga Ditagih Sampai 11 Juta, Apakah Pindah Tiang Listrik Harus Bayar?

Lifestyle | Kamis, 11 Januari 2024 | 17:25 WIB

Terobosan PLN, Tiang Listrik Isi Ulang EV

Terobosan PLN, Tiang Listrik Isi Ulang EV

Otomotif | Rabu, 10 Januari 2024 | 10:17 WIB

PLN Sulap Tiang Listrik Jadi Tempat Cas Kendaraan Listrik

PLN Sulap Tiang Listrik Jadi Tempat Cas Kendaraan Listrik

Otomotif | Selasa, 09 Januari 2024 | 19:27 WIB

Video Dua Remaja yang Diduga Gengster di Jakarta Barat Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik

Video Dua Remaja yang Diduga Gengster di Jakarta Barat Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik

Video | Senin, 04 September 2023 | 14:51 WIB

Terkini

IHSG Lanjut Reli Penguatan, Bergerak Level 5.700 Pagi Ini

IHSG Lanjut Reli Penguatan, Bergerak Level 5.700 Pagi Ini

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:25 WIB

Masa Penawaran Emiten Raffi Ahmad RANS Dibuka Hari Ini, Harganya Rp170

Masa Penawaran Emiten Raffi Ahmad RANS Dibuka Hari Ini, Harganya Rp170

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:12 WIB

Harga Minyak Dunia Anjlok Usai Iran dan AS Capai Kemajuan Negosiasi, Brent Turun ke 70 Dolar AS

Harga Minyak Dunia Anjlok Usai Iran dan AS Capai Kemajuan Negosiasi, Brent Turun ke 70 Dolar AS

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08 WIB

Itung-itungan Driver Ojol, Kenapa Pendapatannya Turun Setelah Potongan 8% Berlaku

Itung-itungan Driver Ojol, Kenapa Pendapatannya Turun Setelah Potongan 8% Berlaku

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:49 WIB

Cara Menakar Nilai Wajar Mata Uang, Analis Ungkap Kunci Baca Arah Rupiah hingga Dolar

Cara Menakar Nilai Wajar Mata Uang, Analis Ungkap Kunci Baca Arah Rupiah hingga Dolar

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:45 WIB

Survei: 78,6% Konsumen Nilai Haknya Diabaikan dalam Aturan Rokok Terbaru

Survei: 78,6% Konsumen Nilai Haknya Diabaikan dalam Aturan Rokok Terbaru

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:40 WIB

BBCA Diramal Belum Bisa Tembus Rp6.000 Hari Ini

BBCA Diramal Belum Bisa Tembus Rp6.000 Hari Ini

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:10 WIB

UMKM Indonesia Berpeluang Jadi Motor Baru Ekspor, Ini Syaratnya

UMKM Indonesia Berpeluang Jadi Motor Baru Ekspor, Ini Syaratnya

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:10 WIB

Transformasi IT, BSI Bidik Masuk Top 5 Bank Syariah Global

Transformasi IT, BSI Bidik Masuk Top 5 Bank Syariah Global

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 07:35 WIB

Prudential Soroti Risiko Korupsi yang Mengintai Sektor Keuangan

Prudential Soroti Risiko Korupsi yang Mengintai Sektor Keuangan

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 07:25 WIB

×