Gaji PNS Naik 8 Persen Cair Februari Ini, Segini Besarannya

Achmad Fauzi

Kamis, 01 Februari 2024 | 10:25 WIB
Gaji PNS Naik 8 Persen Cair Februari Ini, Segini Besarannya
Ilustrasi PNS, ASN, CPNS, Gaji PNS naik hari ini (Freepik)

Suara.com - Kebijakan kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 sebesar 8 persen mulai cair pada Februari ini. Kebijakan ini setelah keluarnya aturan yang mendasari kenaikan gaji PNS itu.

Adapun, aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kenaikan ini tidak hanya berlaku bagi PNS Pusat, tetapi juga diberlakukan di pada PNS daerah.

Baca Juga: Anies Bandingkan Kenaikan Gaji PNS di Masa SBY Lebih Sering, Jokowi: Situasi Ekonomi Kan Beda-beda

Dalam beleid itu, gaji terendah PNS di mana pada golongan I ditetapkan dalam rentang Rp Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600. Sedangkan, gaji tertinggi PNS yaitu pada Golongan IV E ditetapkan sebesar Rp 6.373.200.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa, kebijakan naiknya gaji PNS ini dijadwalkan akan cair pada awal Februari ini.

"Saya belum dapat info (pastinya) dari Kementerian Keuangan, (tapi) mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini (awal Februari)," ujar Anas di Kantor Bappenas, Jakarta, yang dikutip, Kamis (1/2/2024).

Berikut besaran Gaji PNS sesuai dengan golongan setelah alami kenaikan:

Golongan I

baca juga
  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cek Data Non ASN di BKN Tahun 2024, Jangan Sampai Salah Link!

Cek Data Non ASN di BKN Tahun 2024, Jangan Sampai Salah Link!

Bisnis | Minggu, 28 Januari 2024 | 09:20 WIB

Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian ATR BPN Naik! Ini Rinciannya

Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian ATR BPN Naik! Ini Rinciannya

Bisnis | Kamis, 25 Januari 2024 | 16:11 WIB

240.000 ASN Baru 2024 Akan Ditempatkan di IKN, Jokowi Minta Dipercepat

240.000 ASN Baru 2024 Akan Ditempatkan di IKN, Jokowi Minta Dipercepat

Bisnis | Minggu, 21 Januari 2024 | 14:17 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×