Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian ATR BPN Naik! Ini Rinciannya

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 25 Januari 2024 | 16:11 WIB
Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian ATR BPN Naik! Ini Rinciannya
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto memberikan atribut baru kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di The Ritz-Carlton Hotel Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (26/07/2022). (Instagram @/kementerian.atrbpn)

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, tunjangan untuk kelas jabatan tertinggi meroket dari Rp29 juta menjadi Rp33 juta. Sebagai informasi Perpres terbaru mengubah besaran tunjangan yang sebelumnya berlaku pada 2020 lalu. 

Dengan aturan ini, Menteri ATR/BPN dipastikan akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sementara kategori pegawai yang tidak berhak menerima tunjangan adalah pegawai yang tidak memiliki jabatan, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, dan pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Kendati demikian, bagi pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja akan dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Acuan tunjangan kinerja adalah tunjangan kinerja baru yang ditetapkan. Namun, jika tunjangan profesinya lebih besar maka yang akan dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya. 

Berikut adalah rincian tunjangan jabatan yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/ BPN. 

1. Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
2. Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
3. Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
4. Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
5. Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
6. Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
7. Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
8. Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
9. Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
10. Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
11. Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
12. Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
13. Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
14. Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
15. Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
16. Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
17. Kelas jabatan 1: Rp2.531.250

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI