Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.655.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Kades Bisa Menjabat 16 Tahun! Revisi UU Desa Telah Disetujui

M Nurhadi

Selasa, 06 Februari 2024 | 17:09 WIB
Kades Bisa Menjabat 16 Tahun! Revisi UU Desa Telah Disetujui
Demo APDESI di Gedung DPR RI yang berakhir bentrok dengan aparat. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Baleg DPR bersama Kemendagri telah menyetujui pembahasan tingkat pertama revisi UU tentang Desa pada Senin (5/2/2024).

Sebelumnya, pada akhir tahun lalu, aliansi kepala desa lintas asosiasi menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas perkembangan revisi Undang-Undang Desa.

"Kami bertemu dengan Presiden (Jokowi) kaitannya membahas revisi Undang-Undang Desa, Nomor 6 Tahun 2014. Kami ingin menanyakan kepada beliau langsung bagaimana perkembangan terkait revisi undang-undang tersebut," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Senthot Rudi Prastiono di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/12/2024) lalu.

Salah satu poin yang disorot dalam revisi ini adalah Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.

"Kami dengar dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa, mereka ingin UU Desa direvisi dengan segera. Kami telah mendengarkan aspirasi tersebut dan mengusulkannya sebagai inisiatif DPR," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dalam pernyataan resmi DPR RI, Selasa (6/2/2024).

Ia berjanji, selama masa sidang, revisi akan segera disahkan di Baleg. Selain itu, ia menjelaskan, saat ini tim perumus dan tim sinkronisasi sedang merumuskan materi dari UU Desa.

"Insya Allah, malam ini juga akan kita putuskan, dan semoga proses ini bisa selesai sehingga target pengesahan UU dalam masa sidang ini dapat tercapai," ujarnya.

Menurut Baidowi, hasil dari pembahasan tingkat 1 Panja akan diserahkan pada Rapat Paripurna berikutnya. Panja yang membahas RUU Desa telah memutuskan beberapa hal melalui musyawarah mufakat.

Pertama, ditambahkan Pasal 5A yang mengatur tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi; kemudian, Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambahkan untuk mengatur pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai dengan keuangan Desa.

baca juga

Kedua, Pasal 34A dimasukkan untuk menetapkan syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; Pasal 39 mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan.

Serta terdapat Pasal 72 yang mengatur sumber pendapatan desa; Pasal 118 yang mengatur Ketentuan Peralihan; dan Pasal 121A yang mengatur Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengenal Sosok Kades Cantik Satu Ini, Sering Tampil Cetar Seperti Syahrini

Mengenal Sosok Kades Cantik Satu Ini, Sering Tampil Cetar Seperti Syahrini

News | Selasa, 06 Februari 2024 | 15:53 WIB

Viral Kades-kades Cantik dan Glowing, Publik: Pejuang Dana Desa Minta Perpanjangan Jabatan 27 Tahun

Viral Kades-kades Cantik dan Glowing, Publik: Pejuang Dana Desa Minta Perpanjangan Jabatan 27 Tahun

News | Selasa, 06 Februari 2024 | 14:22 WIB

Demo di DPR, Massa Kepala Desa Pulang Lebih Cepat Usai Puan Beri Pernyataan Ini

Demo di DPR, Massa Kepala Desa Pulang Lebih Cepat Usai Puan Beri Pernyataan Ini

News | Selasa, 06 Februari 2024 | 14:15 WIB

Kembali Terima APDESI Cs, Puan Minta Kades Jaga Desa Agar Rakyat Tenang Memilih

Kembali Terima APDESI Cs, Puan Minta Kades Jaga Desa Agar Rakyat Tenang Memilih

DPR | Selasa, 06 Februari 2024 | 13:33 WIB

Dilanjut Masa Sidang Berikutnya, Puan Pastikan Substansi Revisi UU Desa sudah Mulai Dibahas

Dilanjut Masa Sidang Berikutnya, Puan Pastikan Substansi Revisi UU Desa sudah Mulai Dibahas

News | Selasa, 06 Februari 2024 | 13:05 WIB

Kepala dan Perangkat Desa Kembali Geruduk Gedung DPR RI, 2.730 Personel Gabungan Dikerahkan

Kepala dan Perangkat Desa Kembali Geruduk Gedung DPR RI, 2.730 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Selasa, 06 Februari 2024 | 10:55 WIB

Terkini

IHSG Menghijau di Senin Pagi, Cek Saham yang Cuan

IHSG Menghijau di Senin Pagi, Cek Saham yang Cuan

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 09:16 WIB

Pembangunan PLTS Koperasi Pertama di Indonesia Capai 80 Persen

Pembangunan PLTS Koperasi Pertama di Indonesia Capai 80 Persen

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 08:56 WIB

Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Stagnan Dibanderol Rp2.668.000/Gram

Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Stagnan Dibanderol Rp2.668.000/Gram

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 08:36 WIB

Harga Minyak Dunia Terus Naik Sejak Selat Hormuz Kembali Diblokir

Harga Minyak Dunia Terus Naik Sejak Selat Hormuz Kembali Diblokir

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 08:14 WIB

IHSG Diprediksi Bergerak Konsolidatif Sepekan, Sentimen Timur Tengah hingga MSCI Jadi Sorotan

IHSG Diprediksi Bergerak Konsolidatif Sepekan, Sentimen Timur Tengah hingga MSCI Jadi Sorotan

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 08:01 WIB

Analisis Teknikal IHSG Hari Ini saat Wall Street Rebound

Analisis Teknikal IHSG Hari Ini saat Wall Street Rebound

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 07:54 WIB

Rupiah Diramal Ambruk ke Rp18.000, Harga Emas Berpotensi Anjlok Rp20.000 Hari Ini, Ada Apa?

Rupiah Diramal Ambruk ke Rp18.000, Harga Emas Berpotensi Anjlok Rp20.000 Hari Ini, Ada Apa?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 07:54 WIB

SIG Bidik Pasar Renovasi Rumah Lewat MiniMix, Beton Siap Pakai Tembus Gang Sempit

SIG Bidik Pasar Renovasi Rumah Lewat MiniMix, Beton Siap Pakai Tembus Gang Sempit

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 07:45 WIB

Petani Jember Dapat Senjata Baru Lawan Penyakit Padi, Produksi Diklaim Meningkat

Petani Jember Dapat Senjata Baru Lawan Penyakit Padi, Produksi Diklaim Meningkat

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 07:39 WIB

Asing Ramai-ramai Lepas Saham BUMI, Target Harganya Tetap Meroket

Asing Ramai-ramai Lepas Saham BUMI, Target Harganya Tetap Meroket

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 07:34 WIB