Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.715.000
IHSG 7.129,490
LQ45 690,764
Srikehati 337,455
JII 482,445
USD/IDR 17.273

Hati-hati! Debitur Nakal Tak Akan Dilindungi oleh OJK

Achmad Fauzi | Suara.com

Sabtu, 24 Februari 2024 | 09:14 WIB
Hati-hati! Debitur Nakal Tak Akan Dilindungi oleh OJK
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen. Beleid hadir sebagai jalan tengah melindungi dua belah pihak antara konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK Rudy Agus P Raharjo menjelaskan, POJK Pelindungan Konsumen terbaru ini lahir untuk menyeimbangkan pengaturan perlindungan terhadap konsumen sekaligus mendorong PUJK agar bisa berkembang dengan baik.

"Ini strike the right balance. PUJK bisa berkembang dengan baik, tapi sisi lain dapat melindungi konsumen dan masyarakat," ujarnya dalam acara Hitam Putih Bisnis Bank dan Multifinance Paska POJK Pelindungan Konsumen Nomor 22/2023 di channel InfobankTV, yang dikutip Sabtu (24/2/2024).

Maka dari itu, Rudy meminta, PUJK harus berperan aktif dan lebih selektif saat melakukan verifikasi data peminjam. Langkah ini untuk memitigasi tidak terjadi risiko gagal bayar.

Baca Juga
Penerimaan Negara Seret di Awal Tahun, Masyarakat Udah Males Bayar Pajak?

"Jangan sampai, debitur nakal ini bisa dilayani karena kalau itu terjadi akan ada risiko di belakangnya," tegas dia.

Dalam POJK itu, bilang dia, dijelaskan bahwa debitur nakal tidak akan dilindungi. Hal tersebut merujuk pada pasal 6 POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang disebutkan bahwa PUJK berhak mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.

"Di pasal tersebut disebutkan contoh yang tidak baik dari konsumen seperti memberikan informasi atau dokumen tidak jelas, tidak akurat, salah dan menyesatkan," imbuh dia.

Selain itu, konsumen juga menolak melaksanakan kewajiban sebagai tercantum dalam perjanjian menggunakan cara ancaman atau kekerasan, konsumen mengalihkan barang menjadi agunan pada produk kredit atau pembiayaan tanpa merujuk dari POJK.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menilai POJK Nomor 22 Tahun 2023 bertujuan memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas industri, tapi tidak melindungi debitur-debitur nakal.

"Nah masyarakat juga harus bersama-sama memerangi debitur yang tidak beritikad baik, karena kenapa? Ekonomi kita sangat bergantung kepada orang-orang baik, kami punya data 97-98 persen debiturnya baik, jangan sampai yang 2 persen ini teriak-teriak merasa dilindungi, merasa dia lebih hebat udah minjem dana ngga mau bayar," jelas dia.

Sementara Ketua Bidang Pengembangan Kajian Hukum & ESG Perbanas Fransiska Oei lebih menekankan, pada pasal 6 dan 7 dalam POJK Pelindungan Konsumen yang menyebutkan bahwa PUJK berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.

"Misalnya konsumen tidak melakukan membayar pada waktunya atau konsumen yang mengalihkan agunan tanpa persetujuan PUJK. Tentunya ini adalah konsumen yang sepatutnya tidak dilindungi oleh POJK ini," beber di.

Presiden Direktur CIMB Niaga Finance Ristiawan Suherman aturan POJK Pelindungan Konsumen ini perlu disosialisasikan dan memberikan pemahaman ke masyarakat atau nasabah. "Jadi, kalau bermasalah dengan pembiyaannya bisa datang ke perusahaan pembiayaan untuk mencari solusi, bukan mencari solusi dengan pihak yang tidak bertanggung jawab. Eksekusi jaminan fidusia masih tetap berlaku dan masih tetap kita pergunakan bagi nasabah yang beritikad tidak baik," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebelum Pilpres, OJK Temukan Puluhan Transaksi Saham Gorengan

Sebelum Pilpres, OJK Temukan Puluhan Transaksi Saham Gorengan

Bisnis | Rabu, 21 Februari 2024 | 14:33 WIB

Meski Diisukan Mundur, Ini Momen Jokowi Bercanda Gurau dengan Sri Mulyani di PTIJK OJK

Meski Diisukan Mundur, Ini Momen Jokowi Bercanda Gurau dengan Sri Mulyani di PTIJK OJK

Bisnis | Selasa, 20 Februari 2024 | 15:18 WIB

Trending! Pencari Kerja Gagal Lolos Gara-gara Kredit Macet di BI Checking

Trending! Pencari Kerja Gagal Lolos Gara-gara Kredit Macet di BI Checking

Bisnis | Rabu, 07 Februari 2024 | 13:34 WIB

Terkini

IHSG Bangkit Melesat Tinggi ke Level 7.200 di Senin Pagi

IHSG Bangkit Melesat Tinggi ke Level 7.200 di Senin Pagi

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 09:11 WIB

Bidik Nasabah Kelas Atas, BRI Life Bedah Strategi Kelola Kekayaan

Bidik Nasabah Kelas Atas, BRI Life Bedah Strategi Kelola Kekayaan

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 08:59 WIB

Genjot EBT, FIFGROUP Resmikan Solar Panel Ke-43

Genjot EBT, FIFGROUP Resmikan Solar Panel Ke-43

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 08:49 WIB

Emas Antam Turun Harga, Hari Ini Dibanderol Rp 2.809.000/Gram

Emas Antam Turun Harga, Hari Ini Dibanderol Rp 2.809.000/Gram

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 08:45 WIB

Purbaya Ungkap Rahasia BBM Indonesia Masih Aman dari Krisis Minyak Global

Purbaya Ungkap Rahasia BBM Indonesia Masih Aman dari Krisis Minyak Global

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 08:38 WIB

Analisis Teknikal IHSG Hari Ini, Cek Rekomendasi Saham Pilihan Para Analis

Analisis Teknikal IHSG Hari Ini, Cek Rekomendasi Saham Pilihan Para Analis

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 08:33 WIB

Pamer ke IMF & World Bank, Purbaya Klaim RI Siap Ekspor Pupuk di Tengah Krisis Global

Pamer ke IMF & World Bank, Purbaya Klaim RI Siap Ekspor Pupuk di Tengah Krisis Global

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 08:24 WIB

QRIS Ditargekan Bisa Dipakai di China Mulai 30 April, BI-FAST Terhubung di 5 Negara

QRIS Ditargekan Bisa Dipakai di China Mulai 30 April, BI-FAST Terhubung di 5 Negara

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 08:11 WIB

Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS Stabil, Kesulitan Tembus Level Rp 3 Juta

Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS Stabil, Kesulitan Tembus Level Rp 3 Juta

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 07:56 WIB

Isu Uang Kas Negara 'Cuma' Sisa Rp120 T saat Beban Bunga Utang Mengancam

Isu Uang Kas Negara 'Cuma' Sisa Rp120 T saat Beban Bunga Utang Mengancam

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 07:46 WIB