Para Pelancong Perhatian! Bea Cukai Terapkan Aturan Baru Soal Bawa Barang dari Luar Negeri

Achmad Fauzi

Selasa, 12 Maret 2024 | 08:22 WIB
Para Pelancong Perhatian! Bea Cukai Terapkan Aturan Baru Soal Bawa Barang dari Luar Negeri
Ilustrasi Bea Cukai. [Dok: Bea Cukai]

Suara.com - Para pelancong asal RI yang ingin liburan ke luar negeri harus memperhatikan informasi aturan bawa barang dari luar negeri. Pasalnya, Bea Cukai bakal menerapkan aturan baru soal batasan barang yang dibawa penumpang pesawat dari luar negeri.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, pihaknya akan menerapkan aturan perundang-undangan yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan RI.

"Kami ingin menginformasikan bahwa dalam waktu dekat ini akan diberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor," ujarnya seperti dikutip Antara, Selasa (12/3/2024).

Adapun, pokok peraturan yang akan diterapkan Bea Cukai Soetta adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia.

Peraturan yang dikeluarkan melalui Permendag tersebut akan mulai diberlakukan setelah 90 hari atau tepatnya pada tanggal Minggu (10/3) ini.

"Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border," kata dia.

Gatot melanjutkan, berlakunya Permendag tersebut juga akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Dengan demikian, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air.

Dia mengungkapkan, terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

"Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas 2 buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang. Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga 1.500 USD, lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang," jelas dia.

baca juga

Gatot menegaskan, peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.

Nantinya, apabila terdapat penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, pihak Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.

"Jadi, ada pembatasan barang bawaan, kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silahkan saja," imbuhnya.

Gatot meminta, agar para importir memperhatikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.

"Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

1 Ton Roti 'Milk Bun After You' Dimusnahkan, Sempat Viral Usai di-Review Rachel Vennya

1 Ton Roti 'Milk Bun After You' Dimusnahkan, Sempat Viral Usai di-Review Rachel Vennya

Bisnis | Minggu, 10 Maret 2024 | 15:43 WIB

Bos Garuda Indonesia Yakin Angkut Banyak Penumpang di 2024

Bos Garuda Indonesia Yakin Angkut Banyak Penumpang di 2024

Bisnis | Jum'at, 08 Maret 2024 | 16:28 WIB

Kemenhub Yakin Penumpang Pesawat Bakal Kembali Penuhi Bandara Tahun Ini

Kemenhub Yakin Penumpang Pesawat Bakal Kembali Penuhi Bandara Tahun Ini

Bisnis | Kamis, 07 Maret 2024 | 19:27 WIB

Terkini

Calon Komisaris-Direksi BRK Syariah Ditetapkan, Plt Gubri: Tunggu Hasil OJK

Calon Komisaris-Direksi BRK Syariah Ditetapkan, Plt Gubri: Tunggu Hasil OJK

Riau | Selasa, 29 September 2026 | 09:08 WIB

Sinyal 5G Makin Diperluas, Pemerintah Kini Kejar Kualitas dan Harga Murah

Sinyal 5G Makin Diperluas, Pemerintah Kini Kejar Kualitas dan Harga Murah

Tekno | Selasa, 29 September 2026 | 09:02 WIB

Kementerian PU Operasikan Tiga Pompa Atasi Kekeringan Sawah di Bekasi

Kementerian PU Operasikan Tiga Pompa Atasi Kekeringan Sawah di Bekasi

Bekaci | Selasa, 29 September 2026 | 08:59 WIB

Didampingi Istri, Oknum 'Abah' Mantan Pimpinan Ponpes Jalani Pemeriksaan Kasus Pelecehan Seksual

Didampingi Istri, Oknum 'Abah' Mantan Pimpinan Ponpes Jalani Pemeriksaan Kasus Pelecehan Seksual

Bali | Selasa, 29 September 2026 | 08:51 WIB

Bukan Lagi Rebut Infrastruktur, Ini Tantangan Kedaulatan Digital Indonesia

Bukan Lagi Rebut Infrastruktur, Ini Tantangan Kedaulatan Digital Indonesia

Tekno | Selasa, 29 September 2026 | 08:50 WIB

14 Kode Redeem FF 29 September 2026, Segera Klaim Reward Gratis dari Garena

14 Kode Redeem FF 29 September 2026, Segera Klaim Reward Gratis dari Garena

Tekno | Selasa, 29 September 2026 | 08:48 WIB

Daftar Saham Ambruk Usai Batas Bawah Rp50 Dihapus, Aksi Jual Massal Bikin Heboh

Daftar Saham Ambruk Usai Batas Bawah Rp50 Dihapus, Aksi Jual Massal Bikin Heboh

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 08:45 WIB

Fenomena Split Bill Gen Z: Mengurai Relasi Kuasa Patriarki di Meja Makan

Fenomena Split Bill Gen Z: Mengurai Relasi Kuasa Patriarki di Meja Makan

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 08:45 WIB

Peras Perangkat Desa Jutaan Rupiah Pakai Dalih Hapus Berita, Kedok 2 Wartawan Bodong Terbongkar

Peras Perangkat Desa Jutaan Rupiah Pakai Dalih Hapus Berita, Kedok 2 Wartawan Bodong Terbongkar

Lampung | Selasa, 29 September 2026 | 08:44 WIB

Kanwil BPN Jatim Digeledah KPK, ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Kanwil BPN Jatim Digeledah KPK, ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

News | Selasa, 29 September 2026 | 08:33 WIB

×