DPRD Jakarta Minta Perumusan RUU DKJ Oleh DPR RI Dipercepat

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 12 Maret 2024 | 11:09 WIB
DPRD Jakarta Minta Perumusan RUU DKJ Oleh DPR RI Dipercepat
Pemandangan Patung Selamat Datang di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (18/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) guna memastikan fungsi dan tanggung jawab inti Pemerintah Provinsi DKI.

"Mudah-mudahan anggota DPR-RI yang berasal dari daerah pemilihan Jakarta dapat mempercepat proses penyusunan RUU Kekhususan Jakarta," ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Misan Samsuri kepada media, di Jakarta, pada hari Selasa.

Misan menjelaskan bahwa desakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa RUU DKJ menjadi dasar bagi pengelolaan Jakarta serta menegaskan hak dan kewajiban daerah terhadap pemerintah pusat.

Menurutnya, proses perencanaan pembahasan terkesan berjalan lambat terutama terkait status Jakarta sebagai Ibu Kota.

Terlebih, dia mengatakan, RUU DKJ seharusnya rampung dibahas sebelum Pemilu 2024 sehingga tidak terjadi kekosongan kepastian hukum untuk status Kota Jakarta.

“Secara pribadi, tentunya saya sangat menyayangkan buruknya perencanaan perundang undangan di DPR, bagaimana kemudian Jakarta tidak jelas statusnya secara undang undang hingga hari ini,” ucapnya, dikutip dari Antara.

Status DKI Jakarta tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI dan implementasi Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan bahwa Jakarta saat ini masih memegang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

"Ya, RUU DKJ-nya sedang dalam proses. Jadi, saat ini Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota," ujar Heru.

Baca Juga: Gegara Polemik Status Jakarta, DPRD DKI Mencak-mencak ke DPR: Perencanaan RUU DKJ Buruk!

Sementara itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai penarikan status Jakarta sebagai Ibu Kota mulai 15 Februari 2024.

"Saat ini, DKI tidak memiliki status, dan itulah yang mendorong kita untuk mempercepat pembahasan RUU DKJ," kata Supratman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI