Gegara Polemik Status Jakarta, DPRD DKI Mencak-mencak ke DPR: Perencanaan RUU DKJ Buruk!

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 11 Maret 2024 | 13:45 WIB
Gegara Polemik Status Jakarta, DPRD DKI Mencak-mencak ke DPR: Perencanaan RUU DKJ Buruk!
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri. [ANTARA/Ricky Prayoga]

Suara.com - Status Jakarta sempat menjadi polemik lantaran dianggap tidak lagi menyandang status ibu kota pada 15 Februari 2024 lalu. Isu itu sendiri diungkap salah satu Anggota DPR RI, lantaran Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri menyayangkan perencanaan pembahasan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di DPR RI. Akibatnya, sempat muncul anggapan hilangnya status ibu kota Jakarta.

"Secara pribadi, tentunya saya sangat menyayangkan buruknya perencanaan perundang undangan di DPR. Bagaimana kemudian Jakarta tidak jelas statusnya secara undang undang hingga hari ini," ujar Misan kepada wartawan, Senin (11/3/2024).

Menurut Misan, RUU DKJ seharusnya rampung dibahas sebelum Pemilu 2024 agar tidak terjadi kekosongan kapastian hukum untuk status Jakarta. Namun, yang terjadi pembahasan di DPR berjalan sangat lambat.

Lantaran itu, Misan berharap landasan untuk menentukan kekhususan Jakarta harus segera dirampungkan. Sebab, bila RUU DKJ disahkan tak lama setelah UU IKN, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pemerintah daerah dan kewajiban pemerintah pusat (pempus) terhadap Jakarta menjadi jelas.

"Harapan saya tentunya DPR-RI khususnya yang berasal dari Dapil Jakarta menginsiasi percepatan perumusan undang undang kekhususan Jakarta agar dapat dijadikan landasan dalam pengelolaan Jakarta serta hak dan kewajiban daerah terhadap pusat," katanya.

Sebelumnya, Staf Khusus (Stafsus) Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum, Dini Purwkno mengklarifikasi kabar bahwa status Jakarta sebagai ibu kota sudah dicabut seiring rencana kepindahan menuju Nusantara.

Dini menegaskan, Jakarta masih memiliki status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) hingga saat ini.

"Status hukum ibu kota DKI Jakarta belum berubah," ucapnya, seperti yang dikutip dari Antara pada Kamis (7/3/2024).

baca juga

Ia menambahkan, menurut Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta akan tetap menjadi ibu kota negara hingga Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara dikeluarkan.

Terkait kapan persisnya keppres itu terbit, Dini mengatakan hal itu akan bergantung sepenuhnya pada kewenangan presiden.

"Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Undang-undang DKJ Belum Rampung, Heru Budi Pastikan Jakarta Masih Ibu Kota

Undang-undang DKJ Belum Rampung, Heru Budi Pastikan Jakarta Masih Ibu Kota

News | Jum'at, 08 Maret 2024 | 11:21 WIB

Alasan Status Jakarta Masih Ibu Kota, Belum Berubah Jadi DKJ

Alasan Status Jakarta Masih Ibu Kota, Belum Berubah Jadi DKJ

Bisnis | Kamis, 07 Maret 2024 | 14:09 WIB

285 Kursi DPR RI Kosong, Rapat Paripurna ke-13 Setujui Pembahasan DKJ

285 Kursi DPR RI Kosong, Rapat Paripurna ke-13 Setujui Pembahasan DKJ

News | Selasa, 05 Maret 2024 | 14:21 WIB

Terkini

5 Shio Paling Cocok Jadi Rekan Bisnis Shio Babi, Mudah Datangkan Cuan

5 Shio Paling Cocok Jadi Rekan Bisnis Shio Babi, Mudah Datangkan Cuan

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 09:35 WIB

Ingin Beli Galaxy S26 FE Lebih Hemat? Ini Cara Dapat Potongan Rp500 Ribu

Ingin Beli Galaxy S26 FE Lebih Hemat? Ini Cara Dapat Potongan Rp500 Ribu

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 09:35 WIB

Statistik Jay Idzes Saat Sassuolo Bungkam Juventus Lewat Laga Dramatis

Statistik Jay Idzes Saat Sassuolo Bungkam Juventus Lewat Laga Dramatis

Bola | Senin, 14 September 2026 | 09:34 WIB

6 Kandungan Lipid Kompleks Terbaik dalam Moisturizer Mature Skin

6 Kandungan Lipid Kompleks Terbaik dalam Moisturizer Mature Skin

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 09:24 WIB

Harga Bitcoin Cs Ambruk, Indeks CFX10 Turun 0,35 Persen

Harga Bitcoin Cs Ambruk, Indeks CFX10 Turun 0,35 Persen

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 09:24 WIB

IHSG Merah Pada Senin Lagi, Masih Bergerak di Level 6.500

IHSG Merah Pada Senin Lagi, Masih Bergerak di Level 6.500

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 09:13 WIB

Api Tak Menunggu Kontrak Sewa: Urgensi Pesawat Amfibi bagi Negeri Kepulauan

Api Tak Menunggu Kontrak Sewa: Urgensi Pesawat Amfibi bagi Negeri Kepulauan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 09:05 WIB

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Lagi Anjlok Jadi Rp2.602.000/Gram

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Lagi Anjlok Jadi Rp2.602.000/Gram

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 09:03 WIB

Terdampak Karhutla, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

Terdampak Karhutla, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

Foto | Senin, 14 September 2026 | 09:00 WIB

Bukan Jaga Malam, Pos Kamling di Kudus Malah Jadi Tempat Judi Dadu Digital

Bukan Jaga Malam, Pos Kamling di Kudus Malah Jadi Tempat Judi Dadu Digital

News | Senin, 14 September 2026 | 08:59 WIB

×