Suara.com - Paul Sathio dan Iwan Sunito, dua sosok pengembang properti terkenal di Australia asal Indonesia, lewat perusahaan Crown Group, memutuskan pecah kongsi setelah bermitra hampir 30 tahun.
Paul Sathio selaku Co-Founder and CEO Crown Group Holdings dan juga pemegang saham terbesar Crown Group sejak didirikan pada tahun 1996, mengajukan tuntutan untuk memutuskan kerja sama dengan Iwan Sunito dan melikuidasi Crown Group.
Paul, melalui PNR International, terpaksa mengajukan tuntutan di pengadilan karena perselisihan berkepanjangan dengan Iwan Sunito selaku mitra bisnisnya.
Tindakan hukum ini menandai eskalasi perselisihan berkepanjangan dua pendiri Crown Group, yang mengakibatkan kegiatan bisnis perusahaan terombang-ambing sejak beberapa tahun terakhir.
Untuk menghindari kepincangan lebih lanjut, Paul Sathio, satu-satunya pemegang saham yang aktif menjaga kelangsungan operasional Crown Group menyuntikkan modal ke perusahaan guna melanjutkan sejumlah kegiatan, seperti pembayaran gaji-gaji karyawan, pembayaran sewa kantor, pembayaran pajak, pembayaran bunga bank, hingga pembayaran tagihan dari para sub-kontraktor.
Adapun, total dana yang telah diguyurkan untuk menjaga agar Crown Group tetap beroperasi dalam beberapa tahun terakhir bahkan sudah mencapai hampir AUD$50 juta atau sekitar Rp500 milliar.
Sebaliknya, Iwan Sunito tidak pernah menyuntikkan dana. Bahkan, Iwan justru menghalangi proses pembayaran kepada pihak berelasi dengan Crown Group sehingga menyebabkan beberapa proyek dalam posisi default.
Berdasarkan pengajuan gugatan di pengadilan, Paul telah menunjuk BDO Australia selaku likuidator sementara (provisional liquidator) pada Agustus 2023. BDO Australia memiliki wewenang atas semua aset Crown Group yang nantinya akan digunakan untuk memenuhi kewajiban dalam bentuk utang atau tagihan lainnya dan untuk menyelamatkan kekayaan Perseroan yang masih tersisa.
Sebelumnya, Paul Sathio dan Iwan Sunito telah membuat kesepakatan dalam hal pembagian portofolio Crown Group pada bulan September tahun 2022. Akan tetapi, Iwan Sunito mengingkari perjanjian ini, sehingga Paul Sathio akhirnya memilih mengambil jalur hukum.
Baca Juga: Banyak Gedung Perkantoran Kosong Melompong, Bank Kecil Terancam Bangkrut
“Kemitraan antara Paul Sathio dan Iwan Sunito sudah tidak dapat dilanjutkan. Oleh karena itu, manajemen menunjuk pihak independen (likuidator) untuk mengendalikan perusahaan,” ujar Manajemen Crown Group, dalam pernyataan resminya ditulis Rabu (13/3/2024).