Senyum Kecut Pekerja Honorer Jelang Lebaran, Puluhan Tahun Mengabdi Tapi Tak Dapat THR

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:08 WIB
Senyum Kecut Pekerja Honorer Jelang Lebaran, Puluhan Tahun Mengabdi Tapi Tak Dapat THR
Sejumlah pegawai honorer di Pemprov Banten berunjuk rasa menuntut kepastian masa depan karir mereka di Kawasan Pemerintahan Provinsi Banten, di Serang, Senin (15/8/2022). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc]

Suara.com - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh tersenyum lebar menjelang lebaran kali ini karena akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara penuh. Tapi sebaliknya senyum kecut tampaknya akan dirasakan para pekerja honorer.

Yah, kabar kurang menyenangkan datang bagi para pekerja honorer. Pasalnya, pemerintah memastikan bahwa mereka tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

"Honorer tidak dapat (THR) kecuali yang sudah diangkat PPPK," ujar Anas dalam konferensi pers THR ASN di Kantor Kemenkeu akhir pekan lalu.

Lebih lanjut, Anas menjelaskan bahwa aturan mengenai THR dan gaji ke-13 ini hanya berlaku bagi ASN, baik PNS maupun PPPK.

"THR dan gaji ke-13 ini adalah untuk ASN, dan itu sudah diputuskan dalam PP Nomor 16 Tahun 2024," terangnya.

Sementara itu, untuk perangkat desa, Anas juga menegaskan bahwa mereka tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13. Hal ini dikarenakan perangkat desa bukan termasuk ASN.

Keputusan ini tentu saja menimbulkan kekecewaan bagi para pekerja honorer yang telah bekerja puluhan tahun.

Banyak yang merasa bahwa mereka juga berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13, mengingat peran mereka yang penting dalam membantu jalannya pemerintahan.

Baca Juga: Siap-siap Bagi THR! Ini Syarat, Jadwal, Pemesanan hingga Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2024

Namun, pemerintah tetap bersikukuh pada keputusannya. Alasannya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 ini terbatas dan hanya diperuntukkan bagi ASN.

Berikut beberapa poin penting terkait THR dan gaji ke-13:

Hanya ASN (PNS dan PPPK) yang akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun 2024.
Tenaga honorer dan perangkat desa tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Keputusan ini diambil karena keterbatasan anggaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI