Usai Gaduh, Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Resmi Dicabut Pemerintah

Rabu, 17 April 2024 | 11:12 WIB
Usai Gaduh, Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Resmi Dicabut Pemerintah
Ilustrasi. Pemerintah secara resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah direvisi menjadi Permendag No. 3/2024.

Suara.com - Pemerintah secara resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah direvisi menjadi Permendag No. 3/2024.

Dicabutnya peraturan tersebut berdasarkan keputusan hasil dari rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kemendag, BP2MI, Kemenperin, dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Selasa (16/4/2024).

"Hasil dari ratas ini terkait barang PMI, Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut, kemudian dikembalikan ke Permendag Nomor 25," kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani.

Benny menambahkan, dengan dicabutnya aturan ini, maka tak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia.

Kata Benny, khusus untuk PMI, pembatasannya hanya dikembalikan sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan PPN senilai US$ 1.500 per tahun.

"Artinya, barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya yaitu US$ 1.500. PMI enggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya aja, nah itu tidak lagi diatur dalam Permendag," tutur Benny.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024. Dimana, aturan yang lebih ketat ini telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu.

Hanya saja, aturan tersebut membuat heboh khalayak di Tanah Air. Tidak sedikit netizen yang protes.

Pasalnya, aturan ini melarang membawa alas kaki lebih dari dua pasang per orang.

Baca Juga: Mantan Suaminya Bukan Kaleng-Kaleng, Putri Zulhas Kini Dikabarkan Dekat dengan Verrel Bramasta

Kemudian, pampers dan pembalut pun juga dibatasi, yakni hanya 5 buah atau lembar per orang.

Alhasil, Mendag pun kemudian membatalkan rencana semua yang akan merevisi ulang aturan baru tersebut.

Menurutnya, aturan yang ada saat ini justru sudah sangat mempermudah masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, namun juga sekaligus tetap melindungi perdagangan di dalam negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI