Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Geger! Beli Sepatu Rp 10 Juta Bayar Bea Cukainya Rp 31,8 Juta

Iwan Supriyatna | Syifa Nur Layla | Suara.com

Selasa, 23 April 2024 | 14:02 WIB
Geger! Beli Sepatu Rp 10 Juta Bayar Bea Cukainya Rp 31,8 Juta
Ilustrasi sepatu.

Suara.com - Viral di media sosial Tiktok dengan pengguna akun bernama @radhikaalthaf yang mengunggah video tentang keluhan dirinya yang terkena bea cukai masuk sangat besar gegara membeli satu sepatu impor. 

Pengguna Tiktok tersebut terkena bea masuk Rp31,8 juta dari pembelian sepatu impor Rp10,3 juta belum termasuk biaya pengiriman sebesar Rp1,2 juta. Dengan begitu total keseluruhan mencapai Rp11,5 juta.

Menurut perhitungan pengguna Tiktok, seharusnya dia hanya membayar Rp5,8 juta saja. Justru malah ditagih oleh pihak DJBC senilai Rp31,8 juta.

"Terus kalian netapin bea masuk atas gua itu dari mana perhitungannya? Sepatu gua Rp 10 juta kalian kenain Rp 30 juta. Ini enggak make sense banget," ujarnya itu dikutip dari video yang beredar, Selasa (23/4).

Melalui akun X @beacuakiRI pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberi penjelasan. Bea masuk itu berdasaran pengenaan sanksi administrasi berupa denda, sebab jasa pengiriman yang digunakan oleh pembeli sepatu yaitu DHL tidak dibenarkan. DHL tidak memberitahu nilai Cost, Insurance and Freight (CIF).

Sebelum DHL menuliskan CIF sebesar US$35.37 setara Rp562.736. Namun CIF itu tak sesuai setelah DJBC mengeceknya. Menurut pengecekan DJBC, CIF sebesar US$553.61 setara Rp8.807.935.

Adapun rincian perhitungan DJBC yakni bea masuk 30 persen Rp2.643.000, PPN 11% Rp1.259.544, dan PPh Impor 20% Rp2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp24.736.000 sehingga total semuanya RP.30.928.544.

Hasil perhitungan dapat diakses secara realtime dan terbuka untuk publik melalui laman beacukai.go.id/barangkiriman atau menghubungi @bravobeacukai bahkan bisa pula mendatangi kantor Pelayanan Bea Cukai.

DJBC menyarankan pembeli sepatu untuk berkonsultasi dengan DHL selaku perusahaan jasa pengiriman, terkait komponen denda. Sebab, DHL menjadi kuasa impor dari pemilik barang yang diimpor tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Cewek Beli Baju Berat 0,5 Kg Disuruh Bea Cukai Bayar Rp 32 Juta, Warganet: untuk Indonesia Emas

Viral Cewek Beli Baju Berat 0,5 Kg Disuruh Bea Cukai Bayar Rp 32 Juta, Warganet: untuk Indonesia Emas

Lifestyle | Selasa, 23 April 2024 | 13:50 WIB

Biasa Pakai Produk Spanyol, Kahiyang Ayu Tampil Anggun dengan Sepatu Buatan Lokal

Biasa Pakai Produk Spanyol, Kahiyang Ayu Tampil Anggun dengan Sepatu Buatan Lokal

Lifestyle | Selasa, 23 April 2024 | 12:50 WIB

Nilai TPPU Tembus Rp 20 M, Warga Yang Tahu Aset Eko Darmanto Diminta Melapor

Nilai TPPU Tembus Rp 20 M, Warga Yang Tahu Aset Eko Darmanto Diminta Melapor

News | Sabtu, 20 April 2024 | 20:20 WIB

Terkini

Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah

Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 06:17 WIB

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 21:57 WIB

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 19:58 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 18:20 WIB

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:59 WIB

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:55 WIB

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:51 WIB

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:40 WIB

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:15 WIB