Nilai TPPU Tembus Rp 20 M, Warga Yang Tahu Aset Eko Darmanto Diminta Melapor

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 20 April 2024 | 20:20 WIB
Nilai TPPU Tembus Rp 20 M, Warga Yang Tahu Aset Eko Darmanto Diminta Melapor
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan nilai objek tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED), mencapai Rp 20 miliar.

"Kami ingin sampaikan sebagai bukti permulaan menuju tindak pidana pencucian uang itu kurang lebih ada sekitar Rp 20 miliar. Itu hanya bukti awal untuk masuk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).

Ali mengatakan tim penyidik KPK akan terus melakukan pengembangan dan pelacakan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang diduga telah disamarkan asal-usulnya.

"Tentu nanti kami tindaklanjuti lebih jauh pada proses-proses berikutnya," katanya.

Baca Juga: Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi Rp18 Miliar Selama 14 Tahun

KPK juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor kepada lembaga antitasuah jika mengetahui adanya aset milik Eko Darmanto.

"Di sini dibutuhkan peran serta masyarakat. Jika mengetahui ada aset-aset yang ada hubungan dengan tersangka ini silakan dapat melaporkan pada KPK," ujarnya.

KPK pada 18 April 2024 mengumumkan penetapan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/4).

Ali menerangkan tim penyidik KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka TPPU terhadap Eko Darmanto.

"Atas dasar analisis lanjutan kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya," ujarnya.

Baca Juga: Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Tersangka TPPU, KPK Sita Harta Eko Darmanto Diduga Hasil Korupsi

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan tim penyidik KPK saat ini masih terus melacak dan melakukan penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis milik Eko Darmanto yang diduga berasal dari hasil korupsi.

KPK juga menyampaikan pihaknya segera menyidangkan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.

Penahanan terhadap Eko Darmanto juga telah diperpanjang untuk 20 hari ke depan sampai dengan 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK, untuk persiapan sidang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI