Gaji Pegawai Bea Cukai Jadi Sorotan Pasca Viral Kontroversi Kasus Barang Impor Tertahan

Rifan Aditya

Senin, 13 Mei 2024 | 11:23 WIB
Gaji Pegawai Bea Cukai Jadi Sorotan Pasca Viral Kontroversi Kasus Barang Impor Tertahan
Ilustrasi gaji (freepik) - Gaji Pegawai Bea Cukai Jadi Sorotan Pasca Viral Kontroversi Kasus Barang Impor Tertahan

Suara.com - Gaji pegawai bea cukai menjadi sorotan publik gara-gara beberapa kasus kontroversial akhir-akhir ini. Mulai dari kasus mainan Megatron youtuber Medy Renaldy, sepatu impor, sampai ke alat bantu SLB. 

Kinerja Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai sampai ke gaji pegawai bea cukai menjadi sorotan paska kasus kontroversial tersebut jadi viral di media sosial, khususnya TikTok.

Salah satu yang viral ialah sepatu seharga Rp 10.301.000 dari Jerman yang dibeli Radhika Althaf, warga Bandung, Jawa Barat kena bea masuk sebesar Rp 31.810.343. Itu artinya harga bea masuk lebih mahal daripada harga sepatu. Kisah tersebut dibagikannya ke sosial media dan viral.

Masalah lain yang jadi pembahasan pengguna sosial media ialah bantuan alat pembelajaran dari Korea Selatan untuk sekolah luar biasa (SLB) ditahan Bea Cukai sejak 2022.

Kemudian Bea Cukai semakin menjadi sorotan lantan kreator konten Youtube Medy Renaldy mengaku paket mainan Megatron dari luar negeri diterimanya dalam keadaan rusak dan item penting berupa koin hilang, belum lagi mainan tersebut sempat tertahan di Bea Cukai Soekarno-Hatta. 

Kejadian demi kejadian yang tidak mengenakkan tersebut di atas sampai membuat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani turun tangan menangani masalah. Sebab, kondisi tersebut di atas sudah menyebabkan kepercayaan publik kepada Bea Cukai melorot.

Ini juga dapat berdampak buruk, di mana masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap layanan publik lain yang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat. 

Alhasil, banyak netizen yang menyorti gaji pegawai bea cukai. Apakah terlalu sedikit, sehingga layanan mereka tidak sebaik yang diharapkan publik? Mari kita cek bersama.

Gaji pegawai bea cukai termasuk ke dalam jajaran gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertera dalam aturan pokok PNS, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Itu artinya gaji pegawai bea cukai juga dibagi ke dalam beberapa golongan. 

baca juga

Berikut daftar gaji pegawai bea cukai sesuai dengan golongannya sesuai dengan peraturan tersebut di atas.

Golongan I
• Golongan Ia : Rp 1.486.500 - Rp 2.224.600
• Golongan Ib : Rp 1.623.400 - Rp 2.355.200
• Golongan Ic : Rp 1.692.100 - Rp 2.454.800
• Golongan Id : Rp 1.763.600 - Rp 2.558.700

Golongan II
• Golongan IIa : Rp 1.926.000 - Rp 3.213.000
• Golongan IIb : Rp 2.103.300 - Rp 3.348.900
• Golongan IIc : Rp 2.192.300 - Rp 3.490.600
• Golongan IId : Rp 2.285.000 - Rp 3.638.200

Golongan III
• Golongan IIIa : Rp 2.456.700 - Rp 4.034.800
• Golongan IIIb : Rp 2.560.600 - Rp 4.205.400
• Golongan IIIc : Rp 2.668.900 - Rp 4.383.300
• Golongan IIId : Rp 2.781.800 - Rp 4.568.800

Golongan IV
• Golongan IVa : Rp 2.899.500 - Rp 4.762.000
• Golongan IVb : Rp 3.022.100 - Rp 4.963.400
• Golongan IVc : Rp 3.149.900 - Rp 5.173.400
• Golongan IVd : Rp 3.283.200 - Rp 5.392.200
• Golongan IVe : Rp 3.422.100 - Rp 5.620.300

Selain gaji pokok sesuai dengan golongannya, pegawai bea cukai juga akan mendapatkan tunjangan kinerja. Adapun gaji pegawai bea cukai dalam hal tunjangan kinerja mengacu kepada tukin yang ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Oleh karenanya, tak mengherankan jika Menteri Keuangan sampai ikut turun tangan dalam menangani masalah-masalah di atas. 

Tunjangan kinerja untuk pegawai bea cukai sama dengan tunjangan kinerja PNS, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan. Untuk level jabatan terendah akan mendapatkan tukin sebesar Rp 2.575.0000, dan tukin terbesar untuk jabatan tertinggi adalah Rp 46.950.000. Masih ada lagi tunjangan jabatan fungsional, dari Rp 300 ribu sampai Rp 2 juta.

Demikian itu informasi tentang gaji pegawai bea cukai. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kirim Jenazah dan Peti Mati dari Luar Negeri Kena Pajak? Begini Kata Kemenkeu

Kirim Jenazah dan Peti Mati dari Luar Negeri Kena Pajak? Begini Kata Kemenkeu

Bisnis | Minggu, 12 Mei 2024 | 19:28 WIB

Publik Dibuat Geram, Bea Cukai Pungut Pajak 30 Persen Peti Mati Jenazah dari Malaysia

Publik Dibuat Geram, Bea Cukai Pungut Pajak 30 Persen Peti Mati Jenazah dari Malaysia

News | Sabtu, 11 Mei 2024 | 17:34 WIB

Harga Mainan Megatron Medy Renaldy Setara Motor Matic, Malah Rusak Gara-gara Oknum Ini

Harga Mainan Megatron Medy Renaldy Setara Motor Matic, Malah Rusak Gara-gara Oknum Ini

Tekno | Jum'at, 10 Mei 2024 | 09:00 WIB

Disentil Soal Kinerja, Zulkifli Hasan Malah Balas Komentar Singgung Capres Kalah, Publik: Menteri Julid!!!

Disentil Soal Kinerja, Zulkifli Hasan Malah Balas Komentar Singgung Capres Kalah, Publik: Menteri Julid!!!

News | Kamis, 09 Mei 2024 | 18:30 WIB

20 Ribu Ekstasi Gagal Diselundupkan, 6 Sindikat Internasional Dibekuk!

20 Ribu Ekstasi Gagal Diselundupkan, 6 Sindikat Internasional Dibekuk!

Foto | Rabu, 08 Mei 2024 | 19:29 WIB

Terkini

5 Tips Feng Shui untuk Menarik Kekayaan dan Kemakmuran, Bisa Dicoba di Rumah

5 Tips Feng Shui untuk Menarik Kekayaan dan Kemakmuran, Bisa Dicoba di Rumah

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 06:44 WIB

Lansia Tembus 34 Juta Jiwa! Pelayanan Sosial Perlu Diubah, Jangan Cuma Jadi Objek Bansos

Lansia Tembus 34 Juta Jiwa! Pelayanan Sosial Perlu Diubah, Jangan Cuma Jadi Objek Bansos

News | Rabu, 30 September 2026 | 06:00 WIB

Leo/Daniel Raih Emas Ganda Putra Asian Games 2026

Leo/Daniel Raih Emas Ganda Putra Asian Games 2026

Foto | Rabu, 30 September 2026 | 06:00 WIB

KAI Pastikan Masinis Tak Sendirian Hadapi Proses Hukum Insiden Bekasi

KAI Pastikan Masinis Tak Sendirian Hadapi Proses Hukum Insiden Bekasi

Foto | Rabu, 30 September 2026 | 05:00 WIB

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:53 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:22 WIB

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:17 WIB

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

×