Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.908

Kemenperin dan Kemendag 'Saling Sikut' Gara-gara Aturan Izin Impor

M Nurhadi

Rabu, 22 Mei 2024 | 12:06 WIB
Kemenperin dan Kemendag 'Saling Sikut' Gara-gara Aturan Izin Impor
Ilustrasi kontainer (Pixabay/skeeze)

Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak tuduhan bahwa aturannya menjadi penyebab utama penumpukan ribuan kontainer di pelabuhan akibat terhambatnya izin impor.

Tuduhan tersebut muncul sebagai respons atas pernyataan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyebutkan bahwa tertahannya kontainer disebabkan oleh belum terbitnya pertimbangan teknis (Pertek) sesuai aturan dalam Permendag 36/2023, yang kini telah direvisi menjadi Permendag 8 Tahun 2024.

Febri Hendri Antoni, selaku Juru Bicara Kementerian Perindustrian, menjelaskan bahwa penerbitan Pertek di Kementerian Perindustrian dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Proses penerbitan ini ditetapkan paling lama lima hari kerja setelah permohonan dan dokumen persyaratannya diterima secara lengkap dan benar.

Febri, dalam konferensi pers di kantornya pada Senin (20/5), menyatakan bahwa Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan. Pernyataan ini menanggapi Kementerian Perdagangan yang mengaitkan penumpukan kontainer dengan kendala persetujuan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor.

Febri menjelaskan bahwa hingga Jumat, 17 Mei 2024, Kementerian Perindustrian telah menerima 3.338 permohonan penerbitan Pertek untuk 10 komoditas. Dari jumlah tersebut, 1.755 Pertek telah diterbitkan, 11 permohonan ditolak, dan 1.098 permohonan (69,85 persen) dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratannya.

Febri mengungkapkan bahwa dalam rapat koordinasi pada Kamis, 16 Mei 2024, ditemukan perbedaan jumlah Pertek yang diterbitkan oleh Kemenperin dan Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Ketidaklengkapan dokumen Pertek dan PI inilah yang menyebabkan ribuan kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Selain itu, dalam rapat yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menginformasikan bahwa mereka tidak mengetahui apakah kontainer tersebut dimiliki oleh perusahaan dengan Angka Pengenal Importir Umum atau Angka Pengenal Importir Produsen.

Sementara, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso sebelumnya mengklaim, kontainer yang menumpuk di pelabuhan disebabkan karena pengajuan dokumen impor yang terhambat, terutama kelengkapan berkas Pertek.

baca juga

Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Minggu (19/5/2024), Budi menjelaskan, penumpukan kontainer di pelabuhan disebabkan oleh kendala perizinan Pertek atau Pertimbangan Teknis untuk beberapa komoditas tertentu.

Kemendag lantas menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang memberikan relaksasi impor bagi tujuh komoditas. 

 Menurut Budi, komoditas yang sebelumnya diperketat dalam Permendag 36 dengan tambahan syarat PI (Persetujuan Impor) dan LS (Laporan Surveyor), akan kembali mengikuti aturan Permendag 25 yang hanya memerlukan LS tanpa PI.

Komoditas yang dibebaskan dari syarat PI meliputi obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup. Sementara itu, komoditas yang dibebaskan dari syarat Pertek mencakup elektronik, alas kaki, serta pakaian jadi dan aksesoris.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

17.304 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Jakarta, Menkeu-Menko Bidang Perekonomian Segera Selesaikan

17.304 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Jakarta, Menkeu-Menko Bidang Perekonomian Segera Selesaikan

Bisnis | Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:24 WIB

Nilai Cuan Ekspor Kain Tenun Capai 1,19 Juta Dolar AS, Kemenperin- Dekranas Dampingi IKM Padangsidimpuan

Nilai Cuan Ekspor Kain Tenun Capai 1,19 Juta Dolar AS, Kemenperin- Dekranas Dampingi IKM Padangsidimpuan

Bisnis | Selasa, 14 Mei 2024 | 11:24 WIB

Begini Nasib Pekerja Setelah Pabrik Bata Tutup Produksi

Begini Nasib Pekerja Setelah Pabrik Bata Tutup Produksi

Bisnis | Jum'at, 10 Mei 2024 | 07:28 WIB

Terbongkar Alasan Bata Tutup Pabrik: Fokus Jualan Sepatu

Terbongkar Alasan Bata Tutup Pabrik: Fokus Jualan Sepatu

Bisnis | Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB

Pejabat Tinggi Kemenperin Terlibat Skandal SPK Fiktif Senilai Puluhan Miliar

Pejabat Tinggi Kemenperin Terlibat Skandal SPK Fiktif Senilai Puluhan Miliar

Bisnis | Selasa, 07 Mei 2024 | 09:54 WIB

Penutupan Pabrik Bata Bikin Heboh, Sampai Kemenperin Bertindak

Penutupan Pabrik Bata Bikin Heboh, Sampai Kemenperin Bertindak

Bisnis | Selasa, 07 Mei 2024 | 09:29 WIB

Terkini

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak

Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:30 WIB

×