Pencairan JKP Terus Meningkat Setiap Tahun, Efek Sistem Pegawai Kontrak dan PHK Massal?

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
Pencairan JKP Terus Meningkat Setiap Tahun, Efek Sistem Pegawai Kontrak dan PHK Massal?
Ilustrasi pegawai di DKI Jakarta

Suara.com - Dalam kurun waktu lebih dari dua tahun, pencairan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp593 miliar. 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyebut, tren ini terus meningkat setiap tahun. Pada tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan mencatat sekitar 10 ribu klaim JKP dengan total nilai Rp 44 miliar. Jumlah ini meningkat signifikan pada tahun 2023 menjadi 53 ribu klaim dengan nilai klaim mencapai Rp 366 miliar.

Sementara hingga Mei 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah menerima 24 ribu klaim dengan nilai total Rp 182 miliar. Secara keseluruhan, jumlah pembayaran manfaat program JKP telah mencapai Rp 593 miliar.

"Kita telah menerima 88 ribu klaim dengan total manfaat Rp 593 miliar," kata Anggoro dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).

Ia menambahkan, jumlah klaim pada bulan Februari cenderung meningkat setiap tahun. Ia menduga hal ini disebabkan oleh pola kontrak kerja yang biasanya berakhir pada bulan Januari di awal tahun.

Pola ini selalu sama pada tahun 2022, 2023 dan 2024. Hal ini mungkin disebabkan kontrak kerja yang berakhir pada Februari tiap tahun.

Menurut data yang dipaparkan, penerima JKP terbanyak berasal dari Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat. Mayoritas klaim datang dari sektor usaha aneka industri, yang mencakup bisnis tekstil, garmen, dan alas kaki, dengan total 33 ribu klaim. Selain itu, sektor perdagangan dan jasa juga mencatat jumlah klaim yang signifikan, yaitu sebanyak 19 ribu klaim.

Dengan adanya pola ini, Anggoro berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat terus memberikan dukungan optimal kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas program JKP ke depannya.

Rasio klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan jumlah karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih belum merata. Pada tahun 2024, tingkat klaim JKP dibanding jumlah orang yang kena PHK mencapai 89%. Angka ini sebenarnya mengalami peningkatan dari tahun 2023 yang sebesar 84% dan tahun 2022 yang sebesar 40%.

Baca Juga: PHK Massal Kimia Farma: 5 Pabrik Tutup, Karyawan Terancam Kehilangan Pekerjaan!

Perbedaan antara jumlah penerima klaim JKP dan jumlah karyawan yang kena PHK disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya terkait masa iur. JKP mensyaratkan masa kepesertaan minimal 12 bulan untuk bisa mengajukan klaim. Selain itu, klaim harus diajukan dalam waktu tiga bulan setelah PHK. Banyak orang yang tidak mengajukan klaim dalam waktu yang ditentukan, sehingga klaim mereka tidak dapat diproses.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI