Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.334,476
LQ45 632,546
Srikehati 309,556
JII 380,675
USD/IDR 17.905

OJK Minta Dua Perusahaan Pinjol Ini Bubarkan Diri

Mohammad Fadil Djailani

Minggu, 14 Juli 2024 | 14:18 WIB
OJK Minta Dua Perusahaan Pinjol Ini Bubarkan Diri
Usai mencabut izin usaha keduanya, OJK akan tetap memantau kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala. Aman turut merinci tiga kewajiban dua perusahaan pinjol tersebut. Pertama, wajib menghentikan kegiatan usaha di industri LPBBTI.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha dua perusahaan pinjaman online (pinjol) terdaftar, yaitu PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

Pencabutan izin ini dilakukan pada tanggal 3 Juli 2024 untuk PT Akur Dana Abadi dan 5 Juli 2024 untuk PT Semangat Gotong Royong.

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, pencabutan izin ini dilakukan karena kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam peraturan OJK.

"Terdapat beberapa faktor yang mendasari pencabutan izin usaha kedua perusahaan ini, di antaranya tidak memenuhi ketentuan terkait dengan ekuitas minimum, tata kelola, dan perlindungan konsumen, " jelas Aman dikutip Minggu (14/7/2024).

Penutupan kedua perusahaan pinjol ini menambah daftar perusahaan pinjol yang dicabut izinnya oleh OJK.

Usai mencabut izin usaha keduanya, OJK akan tetap memantau kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala. Aman turut merinci tiga kewajiban dua perusahaan pinjol tersebut. Pertama, wajib menghentikan kegiatan usaha di industri LPBBTI. 

Kedua, perusahaan wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi. Kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat 30 hari sejak izin usaha dicabut. Terakhir, perusahaan harus menyelesaikan hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.

Selain itu, pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas serta Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengamat: Kasus Bos Kresna Group Michael Steven Aneh Bin Ajaib

Pengamat: Kasus Bos Kresna Group Michael Steven Aneh Bin Ajaib

Bisnis | Jum'at, 12 Juli 2024 | 07:19 WIB

Penyalahgunaan Identitas Masyarakat untuk Pinjol dan Judol Marak, DPR Minta OJK Tak Berdiam Diri

Penyalahgunaan Identitas Masyarakat untuk Pinjol dan Judol Marak, DPR Minta OJK Tak Berdiam Diri

News | Rabu, 10 Juli 2024 | 17:34 WIB

Profil Michael Steven, Pemilik Asuransi Kresna Life

Profil Michael Steven, Pemilik Asuransi Kresna Life

Bisnis | Rabu, 10 Juli 2024 | 10:52 WIB

Terkini

Urus Pajak Sambil Wisata: Stan Bapenda di Bandar Lampung Expo Jadi Primadona

Urus Pajak Sambil Wisata: Stan Bapenda di Bandar Lampung Expo Jadi Primadona

Lampung | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:52 WIB

Bukan 23 Nama, John Herdman Bawa 26 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Bukan 23 Nama, John Herdman Bawa 26 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:52 WIB

Petani Temanggung Geruduk Komisi IV DPR RI, Nilai Aturan Nikotin Ancam Tembakau Lokal

Petani Temanggung Geruduk Komisi IV DPR RI, Nilai Aturan Nikotin Ancam Tembakau Lokal

Jawa Tengah | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:48 WIB

Kabar Duka: Legenda Timnas Indonesia M Basri Meninggal Dunia

Kabar Duka: Legenda Timnas Indonesia M Basri Meninggal Dunia

Bola | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:45 WIB

Perang Makin Panas, Iran Siap Tempur Jika Tentara Amerika Lakukan Invasi Darat

Perang Makin Panas, Iran Siap Tempur Jika Tentara Amerika Lakukan Invasi Darat

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:42 WIB

Maut di Tikungan Gelap: Avanza Terjun 25 Meter ke Jurang Segulung, Satu Nyawa Melayang

Maut di Tikungan Gelap: Avanza Terjun 25 Meter ke Jurang Segulung, Satu Nyawa Melayang

Jatim | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:42 WIB

7 Moisturizer Anti-Aging untuk Usia 50 Tahun, Kulit Wajah Jadi Sehat dan Awet Muda

7 Moisturizer Anti-Aging untuk Usia 50 Tahun, Kulit Wajah Jadi Sehat dan Awet Muda

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:35 WIB

Review Film Ip Man: Kung Fu Legend, Keadilan Ditegakkan Lewat Wing Chun!

Review Film Ip Man: Kung Fu Legend, Keadilan Ditegakkan Lewat Wing Chun!

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:30 WIB

Kasus Eks Jampidsus Dinilai Momentum Menguji Komitmen Negara Berantas Korupsi

Kasus Eks Jampidsus Dinilai Momentum Menguji Komitmen Negara Berantas Korupsi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:30 WIB

Penjualan Honda Terjun Bebas saat Gandeng GAC di China

Penjualan Honda Terjun Bebas saat Gandeng GAC di China

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:29 WIB

×