Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.373,849
LQ45 633,840
Srikehati 307,576
JII 383,471
USD/IDR 17.871

Raperda KTR DKI Jakarta Prioritas, Bapemperda Pastikan Pelibatan Seluruh Stakeholder

Iwan Supriyatna

Senin, 19 Agustus 2024 | 13:44 WIB
Raperda KTR DKI Jakarta Prioritas, Bapemperda Pastikan Pelibatan Seluruh Stakeholder
Ilustrasi rokok. [Shutterstock]

Suara.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta telah menyepakati Revisi Propemperda 2024 menjadi 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dengan demikian, Raperda tersebut akan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Salah satunya yang menjadi Raperda prioritas di 2025 adalah Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). August Hamonangan Pasaribu, Anggota Bapemperda DKI Jakarta menuturkan Raperda KTR DKI Jakarta yang saat ini masih berlandaskan pada UU Kesehatan No 36 Tahun 2009, memang perlu ada evaluasi.

Hal ini mengingat landasan utama penyusunan regulasi ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang memberikan kerangka hukum baru terkait kesehatan dan pengendalian tembakau.

"Oleh karena itu, dari perspektif Fraksi PSI, Raperda ini perlu disesuaikan dengan peraturan terbaru tersebut. Bukan hanya untuk memastikan sinkronisasi antara peraturan daerah dan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan relevan dengan situasi hukum dan kesehatan terkini. Jadi, Raperda ini mungkin perlu disusun ulang atau direvisi secara signifikan untuk mencerminkan perubahan yang telah terjadi pada tingkat nasional," papar August, ditulis Senin (19/8/2024).

Lanjutnya, revisi atau pembaruan terhadap draft Raperda KTR sangat penting. Dengan adanya UU dan PP terbaru, perlu dilakukan kajian ulang yang komprehensif untuk memastikan bahwa setiap pasal dalam Raperda ini sesuai dengan regulasi terbaru. Langkah ini penting untuk menghindari adanya potensi konflik hukum yang berdampak terhadap Masyarakat termasuk pedagang.

"Fraksi PSI mendorong agar ada pembaruan kajian ini dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk ahli hukum kesehatan, masyarakat, dan industri terkait, untuk memastikan bahwa Raperda KTR ini tidak hanya sesuai dengan hukum yang berlaku tetapi juga bisa diimplementasikan secara efektif dan adil di lapangan," tegasnya.

Terkait dengan detail revisi naskah draft Raperda KTR DKI Jakarta, August menyebutkan pihaknya masih menunggu hasil revisi yang disesuaikan dengan UU dan PP terbaru tersebut.

"Namun, PSI sangat mendukung inisiatif ini karena perlindungan kesehatan masyarakat Jakarta sangat penting," tambahnya.

Proses penggodokan draft Raperda KTR DKI Jakarta harus mengakomodir kepentingan perokok dan non perokok secara seimbang. Seperti diutarakan oleh Ali Rido, Ketua Pusat Studi Hukum Konstitusi Universitas Trisakti, bahwa pembuat regulasi wajib menyediakan fasilitas tempat khusus merokok sebagai bagian yang cukup sejalan dengan Putusan MK No. 34/PUU-VIII/2010.

baca juga

"Dalam melakukan pengaturan kawasan tanpa rokok haruslah secara proporsional, yaitu wajib mengakomodasi kepentingan bagi perokok dan bagi masyarakat lain yang tidak merokok," tegas Ali Rido.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Dapat Keluhan Pelaku UMKM Soal Aturan Jual Rokok

Pemerintah Dapat Keluhan Pelaku UMKM Soal Aturan Jual Rokok

Bisnis | Senin, 12 Agustus 2024 | 18:42 WIB

Kebijakan Simplifikasi Cukai Jepit Industri hingga Petani

Kebijakan Simplifikasi Cukai Jepit Industri hingga Petani

Bisnis | Senin, 12 Agustus 2024 | 16:30 WIB

Pengusaha Rokok Elektrik Ikutan Harap-harap Cemas Soal Terbitnya PP Kesehatan

Pengusaha Rokok Elektrik Ikutan Harap-harap Cemas Soal Terbitnya PP Kesehatan

Bisnis | Minggu, 11 Agustus 2024 | 20:05 WIB

Terkini

Infinix GT 50 Pro Resmi Jadi Perangkat Gaming di Kapolri Cup 2026, Speknya Sudah Pasti Juara!

Infinix GT 50 Pro Resmi Jadi Perangkat Gaming di Kapolri Cup 2026, Speknya Sudah Pasti Juara!

Tekno | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:19 WIB

Investasi Hilirisasi Minerba Tembus Rp206,5 Triliun, ESDM: Ekonomi Mulai Bergeser dari Jawa

Investasi Hilirisasi Minerba Tembus Rp206,5 Triliun, ESDM: Ekonomi Mulai Bergeser dari Jawa

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:14 WIB

BRI Pacu Ketahanan Pangan hingga Kucurkan Kredit Rp10,7 Triliun

BRI Pacu Ketahanan Pangan hingga Kucurkan Kredit Rp10,7 Triliun

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:12 WIB

Diskon Biaya Layanan E-Commerce hingga 50 Persen untuk UMKM, Mendag Tekankan Transparansi

Diskon Biaya Layanan E-Commerce hingga 50 Persen untuk UMKM, Mendag Tekankan Transparansi

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:11 WIB

The End of Oak Street: Perjalanan Melintasi Waktu Dibalut Sensasi Teror Dinosaurus

The End of Oak Street: Perjalanan Melintasi Waktu Dibalut Sensasi Teror Dinosaurus

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:09 WIB

Jetour Hadirkan Empat Karakter SUV Berbeda untuk Ragam Kebutuhan Mobilitas

Jetour Hadirkan Empat Karakter SUV Berbeda untuk Ragam Kebutuhan Mobilitas

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:05 WIB

3 Rekomendasi Bedak Marcks untuk Perawatan Kulit Sensitif dan Jerawat

3 Rekomendasi Bedak Marcks untuk Perawatan Kulit Sensitif dan Jerawat

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Kena Skandal, Gun-il Resmi Keluar dari Xdinary Heroes dan JYP Entertainment

Kena Skandal, Gun-il Resmi Keluar dari Xdinary Heroes dan JYP Entertainment

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Viral Promosi Miras Pakai Tantangan Baca Al Quran, Yusril Minta Polisi Bertindak

Viral Promosi Miras Pakai Tantangan Baca Al Quran, Yusril Minta Polisi Bertindak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Review Film Hai Jawani Toh Ishq Hona Hai: Sajian Komedi Masala Khas India!

Review Film Hai Jawani Toh Ishq Hona Hai: Sajian Komedi Masala Khas India!

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:00 WIB

×