Jiwasraya dan Berdikari Insurance Dilarang Jual Polis Baru, Ada Apa?

Achmad Fauzi

Jum'at, 13 September 2024 | 16:28 WIB
Jiwasraya dan Berdikari Insurance Dilarang Jual Polis Baru, Ada Apa?
LOGO perusahaan asuransi Jiwasraya (Instagram/Jiwasraya)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberhentikan sementara kegiatan usaha Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance. Pasalnya, kedua perusahaan asuransi dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan, pengenaan sanksi ersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

"Tujuannya untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat. PT AJS dan PT BIC tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).

Setelah dikenakannya sanksi ini, maka Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 11 September 2024.

Sanksi ini berlaku sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini.

"Selanjutnya, OJK meminta Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen/ pemegang polis," kata Ismail.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir akan menutup usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam waktu dekat. Hal ini, setelah proses restrukturisasi pemegang polis Asuransi Jiwasraya mulai rampung.

Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengatakan, pembubaran ini sesuai dengan Rencana Penyehatan keuangan dan sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan.

Adapun, regulasi OJK yang dimaksud yaitu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

baca juga

Jadi setelah berhasil hampir semua direstrukturisasi ini akan dibubarkan, dalam waktu dekat lah ya. Di POJK 28 tahun 2015," ujar Arya di Kantor Kementerian BUMN, seperti yang dikutip Kamis (22/8/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Umumkan 8 Emiten Bangkrut, Tak Wajib Laporkan Kondisi Keuangan

OJK Umumkan 8 Emiten Bangkrut, Tak Wajib Laporkan Kondisi Keuangan

Bisnis | Rabu, 11 September 2024 | 18:06 WIB

Pendapatan Premi Bruto Great Eastern Life Indonesia Naik Jadi Rp 1,7 Triliun di Semester 1-2024

Pendapatan Premi Bruto Great Eastern Life Indonesia Naik Jadi Rp 1,7 Triliun di Semester 1-2024

Bisnis | Rabu, 11 September 2024 | 10:41 WIB

Sun Life Indonesia Gandeng Bank Muamalat Luncurkan Asuransi Salam Hijrah Sejahtera

Sun Life Indonesia Gandeng Bank Muamalat Luncurkan Asuransi Salam Hijrah Sejahtera

Bisnis | Rabu, 11 September 2024 | 07:12 WIB

Terkini

Desain Baru Gedung DPRD Sulsel Lebih Mewah, Ada Ruang Pribadi dan Parkir 130 Kendaraan

Desain Baru Gedung DPRD Sulsel Lebih Mewah, Ada Ruang Pribadi dan Parkir 130 Kendaraan

Sulsel | Rabu, 30 September 2026 | 07:39 WIB

Film G30S/PKI: Propaganda Orde Baru atau Fakta Sejarah?

Film G30S/PKI: Propaganda Orde Baru atau Fakta Sejarah?

Entertainment | Rabu, 30 September 2026 | 07:38 WIB

Bayan CraftArt Fest 2026 Jadi Pintu Awal UMKM Perluas Pasar dan Bangun Jejaring

Bayan CraftArt Fest 2026 Jadi Pintu Awal UMKM Perluas Pasar dan Bangun Jejaring

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 07:35 WIB

Pasar Mobil Jateng Tumbuh di Tengah Opsen Pajak, Gran Max Jadi Primadona

Pasar Mobil Jateng Tumbuh di Tengah Opsen Pajak, Gran Max Jadi Primadona

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 07:35 WIB

Niat Perbaiki Pompa Air, Lansia di Madiun Tewas Usai Terperosok ke Sumur 20 Meter

Niat Perbaiki Pompa Air, Lansia di Madiun Tewas Usai Terperosok ke Sumur 20 Meter

Jatim | Rabu, 30 September 2026 | 07:34 WIB

4 Rekomendasi Tablet untuk Kasir UMKM, Harga Mulai Rp1 Jutaan

4 Rekomendasi Tablet untuk Kasir UMKM, Harga Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Rabu, 30 September 2026 | 07:29 WIB

3 Kelurahan di Bandar Lampung Diusulkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih

3 Kelurahan di Bandar Lampung Diusulkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih

Lampung | Rabu, 30 September 2026 | 07:26 WIB

4 Zodiak dengan Horoskop Terbaik 30 September 2026, Jujur Bisa Buka Peluang Baru

4 Zodiak dengan Horoskop Terbaik 30 September 2026, Jujur Bisa Buka Peluang Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 07:25 WIB

Pelajaran Kartu Merah Thom Haye: Timnas Butuh Kurikulum VAR

Pelajaran Kartu Merah Thom Haye: Timnas Butuh Kurikulum VAR

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 07:15 WIB

Skema Biaya Haji 2027 Diusulkan 52:48, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?

Skema Biaya Haji 2027 Diusulkan 52:48, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?

News | Rabu, 30 September 2026 | 07:10 WIB

×