Jiwasraya dan Berdikari Insurance Dilarang Jual Polis Baru, Ada Apa?

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 13 September 2024 | 16:28 WIB
Jiwasraya dan Berdikari Insurance Dilarang Jual Polis Baru, Ada Apa?
LOGO perusahaan asuransi Jiwasraya (Instagram/Jiwasraya)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberhentikan sementara kegiatan usaha Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance. Pasalnya, kedua perusahaan asuransi dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan, pengenaan sanksi ersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

"Tujuannya untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat. PT AJS dan PT BIC tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).

Setelah dikenakannya sanksi ini, maka Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 11 September 2024.

Sanksi ini berlaku sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini.

"Selanjutnya, OJK meminta Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen/ pemegang polis," kata Ismail.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir akan menutup usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam waktu dekat. Hal ini, setelah proses restrukturisasi pemegang polis Asuransi Jiwasraya mulai rampung.

Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengatakan, pembubaran ini sesuai dengan Rencana Penyehatan keuangan dan sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan.

Adapun, regulasi OJK yang dimaksud yaitu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Baca Juga: OJK Umumkan 8 Emiten Bangkrut, Tak Wajib Laporkan Kondisi Keuangan

Jadi setelah berhasil hampir semua direstrukturisasi ini akan dibubarkan, dalam waktu dekat lah ya. Di POJK 28 tahun 2015," ujar Arya di Kantor Kementerian BUMN, seperti yang dikutip Kamis (22/8/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI