Awas! Rekening Terdeteksi Transaksi Judi Online Kini Makin Mudah Diblokir

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:21 WIB
Awas! Rekening Terdeteksi Transaksi Judi Online Kini Makin Mudah Diblokir
Ilustrasi judi online. [Dok.Antara]

Suara.com - Setidaknya 8.000 rekening yang berkaitan dengan judi online sudah diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera diblokir sebagai upaya memberantas praktik judi online yang semakin meluas di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan dalam konferensi pers virtual pada Selasa (1/10/2024) bahwa jumlah rekening yang diminta untuk diblokir oleh OJK telah mencapai 8.000, termasuk rekening yang digunakan untuk menampung dana judi online di berbagai bank.

"Sekarang sudah mencapai angka 8.000 rekening kira-kira terkait dengan perjudian daring. Ini termasuk rekening penampungan dana judi daring yang tersebar di berbagai bank," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (1/10/2024) kemarin.

Untuk mengurangi penggunaan rekening bank dalam transaksi judi online, OJK meminta bank untuk meningkatkan proses uji tuntas atau Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang terindikasi terlibat dalam judi online.

Setelah itu, bank diminta untuk menganalisis transaksi nasabah tersebut. Jika ditemukan transaksi keuangan yang mencurigakan, bank harus melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dian menambahkan bahwa OJK telah melakukan berbagai langkah untuk memberantas penggunaan rekening bank dalam tindak pidana, termasuk judi online, melalui pemeriksaan langsung dan penerapan kebijakan anti pencucian uang serta pencegahan pendanaan terorisme.

OJK juga mengimbau bank untuk melakukan langkah mitigasi melalui surat pembinaan dan memastikan penerapan EDD sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, OJK berkomitmen untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online dengan membekukan aset bandar perjudian yang ada di rekening bank.

Jika dalam analisis transaksi keuangan, baik oleh bank maupun OJK, ditemukan rekening yang terafiliasi dengan pemain judi online yang melakukan deposit, rekening tersebut harus segera dilaporkan kepada PPATK.

"Apabila dalam proses analisis transaksi keuangan baik yang dilakukan oleh bank maupun OJK pada saat pemeriksaan ditemukan rekening-rekening terafiliasi lainnya termasuk pada pemain judi online yang melakukan deposit, maka rekening tersebut dapat segera dilaporkan kepada PPATK," pungkasnya.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Unit Syariah Allianz Life Indonesia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI