Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.610.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.820,790
LQ45 573,007
Srikehati 285,023
JII 338,419
USD/IDR 17.957

Petani Tembakau Terancam Nganggur Adanya Aturan Baru Soal Rokok

Achmad Fauzi

Senin, 07 Oktober 2024 | 08:34 WIB
Petani Tembakau Terancam Nganggur Adanya Aturan Baru Soal Rokok
Petani Kabupaten Temanggung mulai bercocok tanam tembakau.[ ANTARA/Heru Suyitno]

Suara.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pada akhir Juli lalu, dan tengah menyusun sejumlah aturan turunan dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Namun, proses penyusunan berbagai RPMK soal rokok tersebut menuai polemik di berbagai sektor.

Sejumlah pihak menyuarakan keberatan hingga penolakan terhadap substansi aturan yang dianggap tidak melibatkan dan juga tidak mengakomodir masukan, terutama terkait hal-hal yang mengatur bidang di luar kesehatan.

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) secara tegas menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Diketahui, aturan ini memuat ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek yang ditentang banyak pihak.

Sekretaris Jenderal APTI, Kusnasi Mudi mengatakan, regulasi ini mengancam mata pencaharian 2,5 juta petani tembakau yang sangat bergantung pada industri tersebut. Menurutnya, ada keterkaitan yang kuat antara sektor hulu dan hilir dalam ekosistem pertembakauan, dan jika sektor hilir ditekan, petani akan terkena dampaknya.

"Jika hilirnya terus ditekan, di hulunya ada petani yang terdampak," ujar Mudi seperti yang dikutip, Senin (7/10/2024).

Mudi juga menyoroti usulan pelarangan total iklan produk tembakau dan kemasan polos dalam PP 28/2024 yang dinilai sebagai upaya sistematis untuk menerapkan regulasi mirip dengan negara-negara yang meratifikasi Framework Convention for Tobacco Control (FCTC).

Dia menegaskan bahwa pengesahan RPMK akan mengancam mata pencaharian petani tembakau. Mudi menilai petani tidak akan tenang bercocok tanam dan mencari nafkah, jika secara terbuka ada upaya sistematis dan masif yang akan segera mengubah aturan pertembakauan Indonesia sehingga menjegal sumber nafkah bagi jutaan masyarakat.

"Mengesahkan RPMK sama saja dengan menjegal petani mencari nafkah," kata dia.

Sementara, sejumlah ahli kedokteran yang tergabung dalam Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara (KP2KN) melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin terkait dugaan penyimpangan dalam proses pembentukan Kolegium Kesehatan Indonesia.

baca juga

Dalam somasi itu, KP2KN menyoroti pemilihan ketua Kolegium Kesehatan Indonesia yang diatur dalam surat pengumuman No. KP.01.02/A/5105/2024, yang ditandatangani oleh Sekjen Kemenkes atas nama Menkes pada 23 September 2024.

Menkes dianggap keliru melaksanakan kewenangannya untuk mengatur mekanisme seleksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta tata kerja Kolegium Kesehatan Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 711 PP No. 28 Tahun 2024.

Atas dasar itu, KP2KN mendesak agar Menkes menghentikan proses pemilihan ketua, wakil ketua, dan anggota Kolegium Kesehatan Indonesia karena dianggap mencampuradukkan proses pembentukan Kolegium disiplin ilmu kesehatan.

KP2KN juga menuntut pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 12/2024, yang dianggap menyelundupkan proses pembentukan kolegium melalui pemilihan tersebut.

Mereka menilai aturan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 dan aturan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, serta tidak sesuai dengan prinsip musyawarah mufakat yang lazim digunakan dalam pemilihan ketua dan anggota kolegium kedokteran.

"Jika somasi ini tidak diindahkan dalam waktu 14 hari, kami akan mengambil langkah hukum," kata KP2KN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Meski Tengah Kaji, Pengusaha Tetap Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Meski Tengah Kaji, Pengusaha Tetap Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Bisnis | Rabu, 02 Oktober 2024 | 15:56 WIB

Kebijakan Rokok Timbulkan Polemik, DPR: Jangan Abaikan Aspek Ekonomi

Kebijakan Rokok Timbulkan Polemik, DPR: Jangan Abaikan Aspek Ekonomi

Bisnis | Selasa, 01 Oktober 2024 | 16:26 WIB

Pedagang Pasar Rakyat Mohon Perlindungan Kemendag terkait Pengaturan Produk Tembakau dalam PP Kesehatan & RPMK

Pedagang Pasar Rakyat Mohon Perlindungan Kemendag terkait Pengaturan Produk Tembakau dalam PP Kesehatan & RPMK

Bisnis | Senin, 30 September 2024 | 13:08 WIB

Terkini

BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi

BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 23:05 WIB

Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?

Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 22:31 WIB

Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!

Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 22:04 WIB

Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil

Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 21:34 WIB

Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?

Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 20:07 WIB

Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh

Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:45 WIB

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:32 WIB

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:29 WIB

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:28 WIB

×