Petani Tembakau Terancam Nganggur Adanya Aturan Baru Soal Rokok

Achmad Fauzi

Senin, 07 Oktober 2024 | 08:34 WIB
Petani Tembakau Terancam Nganggur Adanya Aturan Baru Soal Rokok
Petani Kabupaten Temanggung mulai bercocok tanam tembakau.[ ANTARA/Heru Suyitno]

Suara.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pada akhir Juli lalu, dan tengah menyusun sejumlah aturan turunan dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Namun, proses penyusunan berbagai RPMK soal rokok tersebut menuai polemik di berbagai sektor.

Sejumlah pihak menyuarakan keberatan hingga penolakan terhadap substansi aturan yang dianggap tidak melibatkan dan juga tidak mengakomodir masukan, terutama terkait hal-hal yang mengatur bidang di luar kesehatan.

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) secara tegas menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Diketahui, aturan ini memuat ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek yang ditentang banyak pihak.

Sekretaris Jenderal APTI, Kusnasi Mudi mengatakan, regulasi ini mengancam mata pencaharian 2,5 juta petani tembakau yang sangat bergantung pada industri tersebut. Menurutnya, ada keterkaitan yang kuat antara sektor hulu dan hilir dalam ekosistem pertembakauan, dan jika sektor hilir ditekan, petani akan terkena dampaknya.

"Jika hilirnya terus ditekan, di hulunya ada petani yang terdampak," ujar Mudi seperti yang dikutip, Senin (7/10/2024).

Mudi juga menyoroti usulan pelarangan total iklan produk tembakau dan kemasan polos dalam PP 28/2024 yang dinilai sebagai upaya sistematis untuk menerapkan regulasi mirip dengan negara-negara yang meratifikasi Framework Convention for Tobacco Control (FCTC).

Dia menegaskan bahwa pengesahan RPMK akan mengancam mata pencaharian petani tembakau. Mudi menilai petani tidak akan tenang bercocok tanam dan mencari nafkah, jika secara terbuka ada upaya sistematis dan masif yang akan segera mengubah aturan pertembakauan Indonesia sehingga menjegal sumber nafkah bagi jutaan masyarakat.

"Mengesahkan RPMK sama saja dengan menjegal petani mencari nafkah," kata dia.

Sementara, sejumlah ahli kedokteran yang tergabung dalam Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara (KP2KN) melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin terkait dugaan penyimpangan dalam proses pembentukan Kolegium Kesehatan Indonesia.

baca juga

Dalam somasi itu, KP2KN menyoroti pemilihan ketua Kolegium Kesehatan Indonesia yang diatur dalam surat pengumuman No. KP.01.02/A/5105/2024, yang ditandatangani oleh Sekjen Kemenkes atas nama Menkes pada 23 September 2024.

Menkes dianggap keliru melaksanakan kewenangannya untuk mengatur mekanisme seleksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta tata kerja Kolegium Kesehatan Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 711 PP No. 28 Tahun 2024.

Atas dasar itu, KP2KN mendesak agar Menkes menghentikan proses pemilihan ketua, wakil ketua, dan anggota Kolegium Kesehatan Indonesia karena dianggap mencampuradukkan proses pembentukan Kolegium disiplin ilmu kesehatan.

KP2KN juga menuntut pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 12/2024, yang dianggap menyelundupkan proses pembentukan kolegium melalui pemilihan tersebut.

Mereka menilai aturan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 dan aturan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, serta tidak sesuai dengan prinsip musyawarah mufakat yang lazim digunakan dalam pemilihan ketua dan anggota kolegium kedokteran.

"Jika somasi ini tidak diindahkan dalam waktu 14 hari, kami akan mengambil langkah hukum," kata KP2KN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Meski Tengah Kaji, Pengusaha Tetap Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Meski Tengah Kaji, Pengusaha Tetap Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Bisnis | Rabu, 02 Oktober 2024 | 15:56 WIB

Kebijakan Rokok Timbulkan Polemik, DPR: Jangan Abaikan Aspek Ekonomi

Kebijakan Rokok Timbulkan Polemik, DPR: Jangan Abaikan Aspek Ekonomi

Bisnis | Selasa, 01 Oktober 2024 | 16:26 WIB

Pedagang Pasar Rakyat Mohon Perlindungan Kemendag terkait Pengaturan Produk Tembakau dalam PP Kesehatan & RPMK

Pedagang Pasar Rakyat Mohon Perlindungan Kemendag terkait Pengaturan Produk Tembakau dalam PP Kesehatan & RPMK

Bisnis | Senin, 30 September 2024 | 13:08 WIB

Terkini

Dilantik Jadi Wantimpres, Intip Gaji dan Fasilitas Mewah yang Dikantongi Rocky Gerung per Bulan

Dilantik Jadi Wantimpres, Intip Gaji dan Fasilitas Mewah yang Dikantongi Rocky Gerung per Bulan

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:01 WIB

Arti Kode Error Yamaha Aerox 155 dan Harga Sparepart Resminya

Arti Kode Error Yamaha Aerox 155 dan Harga Sparepart Resminya

Otomotif | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Bukan Cuma Pemain Keturunan, Pelatih Thailand Sebut Ada Kekuatan Lain yang Bikin Indonesia Berbahaya

Bukan Cuma Pemain Keturunan, Pelatih Thailand Sebut Ada Kekuatan Lain yang Bikin Indonesia Berbahaya

Bola | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:00 WIB

3 Rekomendasi Raket Badminton Rp100 Ribuan: Handgrip Nyaman, Bonus Tas dan Kok

3 Rekomendasi Raket Badminton Rp100 Ribuan: Handgrip Nyaman, Bonus Tas dan Kok

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:56 WIB

Tergiur Cepat Kaya? Hati-hati, OJK Ingatkan Mahasiswa Jangan Tertipu Investasi Palsu

Tergiur Cepat Kaya? Hati-hati, OJK Ingatkan Mahasiswa Jangan Tertipu Investasi Palsu

Sulsel | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:55 WIB

Daftar 26 Anggota Wantimpres Era Presiden Prabowo Subianto Dan Tugasnya

Daftar 26 Anggota Wantimpres Era Presiden Prabowo Subianto Dan Tugasnya

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:55 WIB

Sinopsis The Doll Game, Dracin Fiksi Ilmiah Chen Du Ling dan Chen Jing Ke

Sinopsis The Doll Game, Dracin Fiksi Ilmiah Chen Du Ling dan Chen Jing Ke

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:50 WIB

Viral di Medsos! Penganiayaan Sadis ABK Cumi KM Maulana 23 Terbongkar

Viral di Medsos! Penganiayaan Sadis ABK Cumi KM Maulana 23 Terbongkar

Jakarta | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:47 WIB

4 Rekomendasi Sepeda Listrik Baterai Lithium Terbaik dan Termurah, Cuma Rp3 Jutaan!

4 Rekomendasi Sepeda Listrik Baterai Lithium Terbaik dan Termurah, Cuma Rp3 Jutaan!

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:40 WIB

MYP Paket 1 Fokus Penataan Pedestrian, Drainase, dan Bahu Jalan

MYP Paket 1 Fokus Penataan Pedestrian, Drainase, dan Bahu Jalan

Sulsel | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:36 WIB

×