Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.655.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Crazy Rich Budi Said Disebut Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan

Iwan Supriyatna

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:25 WIB
Crazy Rich Budi Said Disebut Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan
Crazy Rich Surabaya Budi Said.

Suara.com - Sidang kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas dengan terdakwa Budi Said kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam sidang ini, mantan Manajer Retail PT Antam, Nuning Septi Wahyuningsih memaparkan transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Budi Said melalui sistem PT Antam.

Menurut Nuning, Budi Said melakukan 149 transaksi di Butik Surabaya 01 dari tanggal 20 Maret 2018 hingga 12 November 2018, sesuai dengan data yang diperoleh dari sistem E-Mas.

“Berdasarkan hasil rekap kami, transaksi Budi Said di Butik Surabaya ada 149 transaksi,” ungkap Nuning di hadapan majelis hakim ditulis Kamis (17/10/2024).

Nuning juga mengungkapkan situasi mencurigakan ketika mengonfirmasi pembayaran untuk emas yang diambil oleh Eksi Anggraini, salah satu pihak terkait.

"Pada saat itu, belum ada transaksi dari Eksi Anggraini," katanya.

Nuning juga kembali mempertegas bahwa dalam transaksi Budi Said yang tercatat dalam sistem E-Mas, tidak ada diskon yang diberikan.

Lebih lanjut, Nuning menjelaskan bahwa saat stock opname pada 5 Desember 2018, ditemukan selisih minus 152,8 kg pada sistem E-Mas. Hal ini menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam transaksi yang dilakukan Budi Said.

Keterangan penting lainnya terkait dengan rekaman CCTV menunjukkan kehadiran Budi Said di Butik Surabaya pada 31 Oktober dan 10 November 2018, di mana seharusnya hanya pegawai butik yang diizinkan masuk ke ruang tengah.

baca juga

“Saya mendapatkan bukti CCTV dari potongan gambar dan melalui flashdisk,” ungkap Nuning.

Atas keterangan ini, Budi Said tidak membantah dan mengakui seluruh kesaksian Nuning, namun meminta agar rekaman ditampilkan secara utuh di persidangan.

Majelis Hakim kemudian menanggapi permintaan Budi Said dan meminta Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Timur untuk menghadirkan ahli yang dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai rekaman tersebut.

Dengan keterangan saksi yang kuat dan bukti-bukti yang disajikan, jaksa optimis bahwa kasus ini dapat membuktikan keterlibatan Budi Said dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa.

Adapun dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas PT Antam.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi Said diduga terlibat dalam transaksi pembelian 5.9 ton emas yang direkayasa agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.

Jaksa mengungkapkan, Budi Said melakukan transaksi pembelian emas dengan harga di bawah standar dan tidak sesuai prosedur Antam. Dia bekerja sama dengan broker Eksi Anggraeni serta beberapa terpidana yang merupakan mantan pegawai Antam, termasuk Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.

Dalam dua transaksi utama, Budi Said pertama kali membeli 100 kilogram emas dengan harga Rp25.251.979.000, yang seharusnya hanya berlaku untuk 41,865 kilogram.

Hal tersebut mengakibatkan selisih emas sebesar 58,135 kilogram yang belum dibayar. Sedangkan pada transaksi kedua, Budi Said membeli 5.9 ton emas seharga Rp3.593.672.055.000, dan secara melawan hukum mengklaim adanya kurang serah sebanyak 1.136 kilogram.

Jaksa menyatakan, harga yang disepakati Budi Said sebesar Rp505.000.000 per kilogram itu jauh di bawah harga standar Antam. Akibatnya, negara mengalami kerugian total hingga Rp 1,1 triliun. Kerugian ini terdiri dari Rp92.257.257.820 dari pembelian pertama dan Rp 1.073.786.839.584 dari pembelian kedua.

Atas perbuatannya, Budi Said dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun dalam perkara ini, ANTAM juga telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali Kedua dengan nomor perkara: 815 PK/PDT/2024, yang saat ini tengah diperiksa oleh Mahkamah Agung.

Salah satu alasan utama dari permohonan Peninjauan Kembali Kedua ini adalah berdasarkan proses persidangan tipikor yang sedang berlangsung, yang dianggap penting dalam menentukan putusan dan fakta yang berkaitan dengan kasus, karena terkait langsung dengan dua unsur kerugian negara yang muncul dalam perkara Tipikor: yang pertama adalah Kekurangan serah emas sebesar 1.136 kg dari ANTAM kepada Budi Said, dan kedua adalah Kekurangan fisik emas sebanyak 152,8 kg di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp92.257.257.820, sebagaimana tercantum dalam laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Emas Antam Berbalik Merangkak Naik Jadi Rp 1,49 Juta/Gram

Harga Emas Antam Berbalik Merangkak Naik Jadi Rp 1,49 Juta/Gram

Bisnis | Rabu, 16 Oktober 2024 | 09:10 WIB

Harga Emas Antam Lagi-lagi Turun Hari Ini

Harga Emas Antam Lagi-lagi Turun Hari Ini

Bisnis | Selasa, 15 Oktober 2024 | 09:55 WIB

Setelah Tembus Rekor, Emas Antam Mulai Turun Harga Awal Pekan Ini

Setelah Tembus Rekor, Emas Antam Mulai Turun Harga Awal Pekan Ini

Bisnis | Senin, 14 Oktober 2024 | 10:03 WIB

Terkini

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:51 WIB

Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?

Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:20 WIB

Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun

Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025

Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:04 WIB

Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?

Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:56 WIB

Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya

Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:54 WIB

Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada

Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:35 WIB

Pemerintah Guyur Stimulus Pangan hingga Transportasi Semester II 2026

Pemerintah Guyur Stimulus Pangan hingga Transportasi Semester II 2026

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:18 WIB

Harga MinyaKita Tak Jadi Naik, Terus Apa Solusi Pemerintah?

Harga MinyaKita Tak Jadi Naik, Terus Apa Solusi Pemerintah?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:10 WIB

Hilirisasi Nikel Butuh Talenta, IWIP dan WBN Fokus Kembangkan SDM

Hilirisasi Nikel Butuh Talenta, IWIP dan WBN Fokus Kembangkan SDM

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:06 WIB