Apa GoPayLater Bisa untuk Bayar QRIS?

Vania Rossa

Selasa, 29 Oktober 2024 | 15:04 WIB
Apa GoPayLater Bisa untuk Bayar QRIS?
Ilustrasi GoPayLater. (YouTube/ GoPay Indonesia)

Suara.com - Cara melakukan pembayaran yang semakin beragam membuat banyak penyedia layanan berlomba menjadi yang terlengkap. Terbaru, cukup banyak  netizen yang penasaran apa GoPayLater bisa untuk bayar QRIS dan digunakan menyelesaikan transaksi yang diperlukan atau tidak.

Bagaimana faktanya?

Pertanyaan ini juga sempat diajukan beberapa waktu yang lalu, ketika dikabarkan metode pembayaran tersebut terkadang tidak bisa digunakan untuk memindai QRIS. Namun secara resmi melalui situsnya, hal ini telah dikonfirmasi dan GoPayLater sudah berfungsi secara optimal kembali.

Apa GoPayLater Bisa untuk Bayar QRIS?

Untuk menyelesaikan berbagai transaksi yang Anda miliki, Anda dapat menggunakan GoPlayLater untuk memindai QRIS. Hanya saja pada artikel yang muncul di situs resmi GoJek pada gojek.com, dinyatakan bahwa GoPayLater dapat digunakan untuk membayar melalui QRIS yang diterbitkan oleh GoPay.

Untuk caranya sendiri adalah sebagai berikut:

  • Scan kode QR yang diterbitkan oleh GoPay
  • Klik Pilih Metode Pembayaran
  • Pilih GoPayLater by Findaya sebagai metode pembayaran
  • Pastikan jumlah dan metode pembayaran sudah sesuai
  • Klik Konfirmasi & Bayar
  • Klik Konfirmasi
  • Masukkan 6 digit PIN GoPay yang Anda miliki
  • Dan selesai, pembayaran sudah dilakukan dan akan menjadi tagihan pada akun GoPayLater Anda

Metode pembayaran ini dapat dilakukan di GoJek dan rekan usaha online lainnya. Anda juga dapat menggunakan metode pembayaran ini pada rekan usaha offline melalui QRIS yang diterbitkan oleh GoPay, yang memiliki tanda jelas pada brosur QRIS-nya.

Cara Lain Melalui Aplikasi GoPay

Jika Anda pengguna aplikasi GoPay, maka cara yang digunakan juga tidak jauh berbeda.

baca juga
  • Buka aplikasi GoPay
  • Pilih menu QRIS
  • Pindai QRIS yang tersedia, lalu klik Tunjukkan Kode
  • Pilih metode pembayaran dengan mengklik anak panah di bagian paling bawah
  • Pilih GoPayLater by Findaya sebagai metode pembayaran
  • Pastikan jumlah dan metode pembayaran sudah sesuai, kemudian klik Konfirmasi & Bayar
  • Klik Konfirmasi
  • Masukan 6 digit PIN GoPay Anda

Selesai, transaksi Anda sudah dibayarkan. Namun demikian jika GoPayLater tidak muncul di pilihan metode pembayaran yang digunakan, maka artinya GoPayLater belum tersedia pada layanan tersebut. Tidak semua transaksi menyediakan pembayaran dengan GoPayLater, jadi Anda harus tetap cermat dalam melakukan pembayaran ini.

Itu tadi sekilas penjelasan tentang apa GoPayLater bisa untuk bayar QRIS atau tidak. 

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Paylater yang Bisa QRIS, Gopay hingga DANA, Ini Syaratnya

Daftar Paylater yang Bisa QRIS, Gopay hingga DANA, Ini Syaratnya

Bisnis | Sabtu, 26 Oktober 2024 | 09:43 WIB

Apakah Ada Biaya untuk Daftar BRIMerchant? Cek Informasinya di Sini!

Apakah Ada Biaya untuk Daftar BRIMerchant? Cek Informasinya di Sini!

Bri | Rabu, 23 Oktober 2024 | 18:38 WIB

Untung Maksimal! Program MDR QRIS 0% dari BRI untuk Semua Jenis Usaha

Untung Maksimal! Program MDR QRIS 0% dari BRI untuk Semua Jenis Usaha

Bri | Rabu, 23 Oktober 2024 | 18:05 WIB

Terkini

Periklindo Minta Kepastian Kebijakan Insentif Motor Listrik Demi Kelangsungan Industri

Periklindo Minta Kepastian Kebijakan Insentif Motor Listrik Demi Kelangsungan Industri

Otomotif | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:10 WIB

Koalisi 2029 Bisa Goyah! Prabowo Diminta Rem Pernyataan Kontroversial

Koalisi 2029 Bisa Goyah! Prabowo Diminta Rem Pernyataan Kontroversial

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:06 WIB

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Akibat Paparan Matahari Usia 45 Tahun

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Akibat Paparan Matahari Usia 45 Tahun

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:05 WIB

PT Timah Pertimbangkan Opsi Buyback Saham TINS dengan Prinsip Hati Hati

PT Timah Pertimbangkan Opsi Buyback Saham TINS dengan Prinsip Hati Hati

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:05 WIB

Menjawab Kritik Polisi Bahasa: Mengapa Kita Harus Berhenti Menganggap Bahasa Sedang Rusak

Menjawab Kritik Polisi Bahasa: Mengapa Kita Harus Berhenti Menganggap Bahasa Sedang Rusak

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:57 WIB

Kejurnas Catur ke-51 Digelar di Banten, PB Percasi Punya Misi Besar

Kejurnas Catur ke-51 Digelar di Banten, PB Percasi Punya Misi Besar

Sport | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:56 WIB

PLN Perkuat Layanan Kelistrikan Terintegrasi untuk Rumah Tangga hingga Pelaku Usaha

PLN Perkuat Layanan Kelistrikan Terintegrasi untuk Rumah Tangga hingga Pelaku Usaha

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:56 WIB

Ungguli Prabowo di Survei, KDM Berpeluang Balik Golkar dan Duet Bareng Gibran di 2029

Ungguli Prabowo di Survei, KDM Berpeluang Balik Golkar dan Duet Bareng Gibran di 2029

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:54 WIB

Bahasa Campuran Bukan Sekadar Tren: Multibahasa Menjadi Tuntutan Hidup

Bahasa Campuran Bukan Sekadar Tren: Multibahasa Menjadi Tuntutan Hidup

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Terungkap Dugaan Praktik Mucikari di Padang, Satu Pria Dibawa ke Polda

Terungkap Dugaan Praktik Mucikari di Padang, Satu Pria Dibawa ke Polda

Sumbar | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:49 WIB

×