Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.555.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.175,535
LQ45 621,910
Srikehati 307,227
JII 366,948
USD/IDR 17.939

Mengenal Regulasi Anti Window Dressing OJK dan Tujuannya

M Nurhadi

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:43 WIB
Mengenal Regulasi Anti Window Dressing OJK dan Tujuannya
OJK (kominfo.jatimprov.go.id)

Suara.com - Regulasi baru terkait Anti Window Dressing dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tujuan penngkatan integritas laporan keuangan bank. Salah satu ketentuan dalam regulasi ini adalah larangan bagi pejabat bank dan pihak terkait untuk melakukan praktik manipulasi laporan keuangan, yang dikenal dengan istilah window dressing.

Untuk diketahui, Anti Window Dressing umumnya merujuk pada upaya pencegahan praktik terkait dalam laporan keuangan. Windows dressing adalah upaya manipulasi laporan perusahaan agar terlihat lebih baik dari kondisi sebenarnya.

Regulasi tersebut yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank. Alasan penerbitan regulasi ini yakni pentingnya informasi keuangan dan laporan keuangan bank dalam pengambilan keputusan oleh regulator dan pemangku kepentingan, yang membutuhkan akurasi dan ketepatan dalam penyusunan laporan keuangan yang berintegritas.

Berkaitan dengan kebijakan, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, berdampak pada peningkatan integritas, tata kelola, dan ketahanan sistem perbankan Indonesia. 

Selain itu, bagi pemangku kepentingan seperti investor, deposan, dan masyarakat umum, informasi dan laporan keuangan sangat penting untuk pengambilan keputusan ekonomi, sehingga harus merefleksikan kondisi bank secara akurat.

Dari hasil pengawasan OJK, terungkap bahwa adanya praktik penipuan dalam pelaporan keuangan menjadi salah satu penyebab masalah pada bank hingga izin usahanya dicabut. Selain itu, Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dalam publikasi April 2024 menemukan bahwa beberapa Global Systemically Important Banks (G-SIB) melakukan manipulasi laporan keuangan untuk terlihat lebih aman.

Dengan demikian, melalui regulasi terbaru ini, OJK berusaha mencegah praktik window dressing di sektor perbankan. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Pemegang Saham Pengendali, serta Pejabat Eksekutif Bank diharuskan untuk menghindari tindakan yang dapat menyebabkan informasi keuangan dan laporan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, baik melalui manipulasi maupun pencatatan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi atau peraturan yang berlaku.

POJK 15/2024 juga memperkuat penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank dengan menerapkan internal control over financial reporting (ICFR), yang diharapkan dapat menjaga keandalan, akurasi, dan konsistensi informasi keuangan serta laporan bank. Aturan ini juga bertujuan untuk mengurangi risiko kesalahan atau penyalahgunaan dalam proses pelaporan keuangan.

“Akurasi dan ketepatan waktu pelaporan akan menjadi alat bagi otoritas jasa keuangan untuk mendeteksi masalah secara dini serta mengambil tindakan korektif dengan cepat,” kata Dian.

baca juga

Beberapa poin penting dalam POJK mengenai Integritas Pelaporan Keuangan Bank meliputi:

  1. Kewajiban bank untuk memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas serta kebijakan pengendalian internal yang jelas.
  2. Tanggung jawab direksi dan dewan komisaris dalam proses pelaporan keuangan termasuk pemantauan oleh komite audit.
  3. Dukungan dari pemegang saham pengendali terhadap kualitas pelaporan keuangan.
  4. Kewajiban pihak terafiliasi untuk tidak melakukan intervensi dalam proses pelaporan.
  5. Sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan POJK ini, termasuk denda administratif.
  6. Bank diwajibkan menyusun dan menerapkan kebijakan serta prosedur pengendalian internal dalam waktu tiga bulan setelah POJK diterbitkan.
  7. Pembentukan unit kerja khusus atau penunjukan pejabat eksekutif untuk mencegah kecurangan atau manipulasi dalam laporan keuangan dalam waktu enam bulan setelah POJK diterbitkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klaim Bos Sritex PHK Adalah Haram dan Tabu, Tapi Faktanya Sudah 3.000 Pekerja Dipecat Tahun Ini

Klaim Bos Sritex PHK Adalah Haram dan Tabu, Tapi Faktanya Sudah 3.000 Pekerja Dipecat Tahun Ini

Bisnis | Selasa, 29 Oktober 2024 | 12:52 WIB

OJK Keluarkan Tiga Pedoman Perkuat Perbankan Syariah

OJK Keluarkan Tiga Pedoman Perkuat Perbankan Syariah

Bisnis | Minggu, 27 Oktober 2024 | 15:03 WIB

Bikin Minoritas Kian Terpojok! 5 Kebijakan Pemerintah yang Dicap Diskriminasi Gender: Dari Atur Busana sampai Agama

Bikin Minoritas Kian Terpojok! 5 Kebijakan Pemerintah yang Dicap Diskriminasi Gender: Dari Atur Busana sampai Agama

News | Jum'at, 25 Oktober 2024 | 18:40 WIB

Terkini

Panut Rilis Buku Otobiografi, Tegaskan Komitmen Kawal Benteng Hijau Sumatra

Panut Rilis Buku Otobiografi, Tegaskan Komitmen Kawal Benteng Hijau Sumatra

Sumut | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:29 WIB

Perjalanan Putra Samuel Silitonga Dikenal Jutaan Penonton Berkat Sosok Mumu Warintil

Perjalanan Putra Samuel Silitonga Dikenal Jutaan Penonton Berkat Sosok Mumu Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:29 WIB

Cluster Beverly Hills Resmi Show Unit, Tawarkan Hunian American Classic di Semarang

Cluster Beverly Hills Resmi Show Unit, Tawarkan Hunian American Classic di Semarang

Jawa Tengah | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:28 WIB

Mau ke Monas Malam Ini? Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir Konser Akbar 2026

Mau ke Monas Malam Ini? Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir Konser Akbar 2026

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:19 WIB

Dua Mahasiswa Diduga Jadikan Instagram Lapak Tembakau Sintetis

Dua Mahasiswa Diduga Jadikan Instagram Lapak Tembakau Sintetis

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:05 WIB

Pelatih Spanyol Lebih Takut Naik Helikopter Dibanding Lawan Lionel Messi di Final Piala Dunia 2026

Pelatih Spanyol Lebih Takut Naik Helikopter Dibanding Lawan Lionel Messi di Final Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:05 WIB

Kanker pada Perempuan Kini Bisa Ditangani Lebih Personal, Terapi Presisi Bawa Harapan Baru

Kanker pada Perempuan Kini Bisa Ditangani Lebih Personal, Terapi Presisi Bawa Harapan Baru

Health | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:01 WIB

Dari Propaganda hingga Pengawasan: Mengapa 1984 Tetap Relevan di Zaman Digital

Dari Propaganda hingga Pengawasan: Mengapa 1984 Tetap Relevan di Zaman Digital

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:00 WIB

DPR Sentil Pihak SPPG saat Rapat: 120 Juta Penerima Manfaat, Siapa yang Mau Diberi Makan?

DPR Sentil Pihak SPPG saat Rapat: 120 Juta Penerima Manfaat, Siapa yang Mau Diberi Makan?

Video | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:00 WIB

Liga Sepak Bola Kampung, Ikhtiar Jaga Anak Muda Menteng dari Bahaya Narkoba

Liga Sepak Bola Kampung, Ikhtiar Jaga Anak Muda Menteng dari Bahaya Narkoba

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:49 WIB

×