Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.570.000
Beli Rp2.450.000
IHSG 5.695,116
LQ45 556,746
Srikehati 275,044
JII 335,012
USD/IDR 0

Sri Mulyani Perpanjang Pembebasan Pajak Korporasi

Mohammad Fadil Djailani

Minggu, 03 November 2024 | 17:18 WIB
Sri Mulyani Perpanjang Pembebasan Pajak Korporasi
Potret Sri Mulyani. (Instagram)

Suara.com - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengakui pembebasan pajak korporasi atau tax holiday telah diperpanjang oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Karena memang tax holiday itu mempunyai peran yang penting, proporsinya sangat besar terhadap investasi masuk itu kurang lebih di atas 25 persen,” ujar Rosan dikutip Antara, Minggu (3/11/2024).

Adapun perpanjangan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/2024 tentang Perubahan atas PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Namun demikian dalam perpanjangan aturan itu, pungutan "tax holiday" tidak berlaku untuk perusahaan asing, hal ini karena adanya penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen.

Penerapan pajak 15 persen, kata dia, telah dilakukan oleh sekitar 100 negara sehingga jika Indonesia tidak memungut pajak minimum 15 persen itu, maka negara asal perusahaan asing yang akan memungutnya.

Lebih jauh ia mengakui telah menyosialisasikan hal ini para calon investor asing soal pajak minimum global itu.

Pihaknya juga telah melakukan asesmen sehingga Pemerintah Indonesia dapat memberikan kompensasi atas pajak 15 persen itu dalam bentuk lain.

“Jadi kita sudah menyampaikan kepada penerima 'tax holiday' ini apabila diberlakukan akan ada penyesuaian. Tapi tidak usah khawatir, kita bisa memberikan insentif dalam bentuk lain sehingga 'tax holiday' 15 persen itu bisa dikompensasi dalam bentuk lain, sejauh mengacu ke peraturan,” ujarnya pula.

Upaya tersebut, menurutnya, menjadi salah satu strategi pemerintah agar perusahaan dalam negeri lebih tertarik untuk berinvestasi di negeri sendiri.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fortuner Plat Merah Parkir Sembarangan di Trotoar, Nunggak Pajak Pula

Fortuner Plat Merah Parkir Sembarangan di Trotoar, Nunggak Pajak Pula

Otomotif | Minggu, 03 November 2024 | 16:36 WIB

7 Menteri Prabowo Gelar Rapat di Hari Minggu, Putusan Judicial Review UU Cipta Kerja Ikut Dibahas

7 Menteri Prabowo Gelar Rapat di Hari Minggu, Putusan Judicial Review UU Cipta Kerja Ikut Dibahas

Bisnis | Minggu, 03 November 2024 | 14:42 WIB

Pemerintah Prabowo Mau Kembangkan Bioavtur dari Rumput Laut

Pemerintah Prabowo Mau Kembangkan Bioavtur dari Rumput Laut

Bisnis | Minggu, 03 November 2024 | 13:58 WIB

Terkini

Berdayakan Pemuda, Harita Nickel Cetak Operator Bersertifikat dari Pulau Obi

Berdayakan Pemuda, Harita Nickel Cetak Operator Bersertifikat dari Pulau Obi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:15 WIB

Harga Cabai Merah Tiba-Tiba Melonjak, Beras dan Bawang Ikut Naik Hari Ini

Harga Cabai Merah Tiba-Tiba Melonjak, Beras dan Bawang Ikut Naik Hari Ini

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:06 WIB

Rupiah Ambruk Lawan Dolar AS ke Level Rp17.984

Rupiah Ambruk Lawan Dolar AS ke Level Rp17.984

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:44 WIB

Tahan Beli, Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2,64 Juta/Gram

Tahan Beli, Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2,64 Juta/Gram

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:39 WIB

IHSG Lanjut Reli Penguatan, Bergerak Level 5.700 Pagi Ini

IHSG Lanjut Reli Penguatan, Bergerak Level 5.700 Pagi Ini

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:25 WIB

Masa Penawaran Emiten Raffi Ahmad RANS Dibuka Hari Ini, Harganya Rp170

Masa Penawaran Emiten Raffi Ahmad RANS Dibuka Hari Ini, Harganya Rp170

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:12 WIB

Harga Minyak Dunia Anjlok Usai Iran dan AS Capai Kemajuan Negosiasi, Brent Turun ke 70 Dolar AS

Harga Minyak Dunia Anjlok Usai Iran dan AS Capai Kemajuan Negosiasi, Brent Turun ke 70 Dolar AS

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08 WIB

Itung-itungan Driver Ojol, Kenapa Pendapatannya Turun Setelah Potongan 8% Berlaku

Itung-itungan Driver Ojol, Kenapa Pendapatannya Turun Setelah Potongan 8% Berlaku

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:49 WIB

Cara Menakar Nilai Wajar Mata Uang, Analis Ungkap Kunci Baca Arah Rupiah hingga Dolar

Cara Menakar Nilai Wajar Mata Uang, Analis Ungkap Kunci Baca Arah Rupiah hingga Dolar

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:45 WIB

Survei: 78,6% Konsumen Nilai Haknya Diabaikan dalam Aturan Rokok Terbaru

Survei: 78,6% Konsumen Nilai Haknya Diabaikan dalam Aturan Rokok Terbaru

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:40 WIB

×