Fortuner Plat Merah Parkir Sembarangan di Trotoar, Nunggak Pajak Pula

Minggu, 03 November 2024 | 16:36 WIB
Fortuner Plat Merah Parkir Sembarangan di Trotoar, Nunggak Pajak Pula
Mobil pelat merah parkir sembarangan di trotoar (X)

Suara.com - Parkir memang kerap sekali menjadi perbincangan publik. Kali ini, sebuah fenomena yang memperlihatkan mobil dengan pelat merah terciduk parkir ngawur.

Hal ini terungkap dalam unggahan akun X drops_ofyouth yang viral di media sosial. Dalam unggahan tersebut, terlihat mobil berkelir hitam tersebut terciduk parkir ngawur di trotoar.

Terlihat badan mobil menutup akses pejalan kaki hingga benar-benar tertutup. Bahkan jalur untuk penyandang disabilitas pun juga ikut tertutup gegara parkir ngawur tersebut.

Potret ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.

"ini kan trotoar harusnya dipake pejalan kaki sama yg kuning2 itu buat tuna netra ga sih(?) nah, klo gt misal ada tuna netra yg lewat, dah tu mobil kenain aja pake tongkatnya, klo bisa sekalian kerasin. pejabat kok gak bisa mikir," tulis salah seorang warganet.

"Mentang2 berduit njir berasa kek lapak sendiri, kirain yang namanya pejabat tuh ngasih contoh yang baik ternyata enggak," timpal warganet lainnya.

"dih seenaknya banget mentang mentang punya posisi jadi gini," celetuk warganet.

Namun ada hal menarik selain dari parkir ngawur tersebut. Salah satunya yakni pelat nomor merah yang terungkap kalau telat pajak.

Mobil pelat merah parkir sembarangan di trotoar ternyata telat pajak (X)
Mobil pelat merah parkir sembarangan di trotoar ternyata telat pajak (X)

Mobil berpelat nomor B 1737 PQH tersebut ternyata belum bayar pajak. Ditelusuri dari laman Samsat DKI Jakarta ditemukan jika mobil Toyota Fortuner berkelir hitam tersebut belum bayar pajak.

Baca Juga: Biaya Servis Berkala Toyota Fortuner 2.4 L: Siap Keluar Berapa Rupiah?

Jatuh tempo pajak mobil tersebut tercatat pada 31 Agustus 2024. Total pajak yang harus dibayarkan senilai RP 2,3095 juta dengan rincian PKB pokok (Rp 2,0108 juta), SWDKLLJ (Rp143 ribu), PKB denda (Rp 120,7 ribu) dan SWDKLLJ Denda (Rp 35 ribu).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI