Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Kamis, 21 November 2024 | 12:10 WIB
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
Petugas Kejaksaan menampilkan barang bukti berupa uang tunai dan tas mewah milik tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis dan Helena Lim di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Dian Puji Simatupang, ahli hukum keuangan negara menegaskan bahwa salah pengertian atas kekayaan negara membuat tuduhan korupsi juga dikenakan pada tindakan-tindakan Direksi BUMN dalam transaksi-transaksi yang didalilkan dapat merugikan keuangan negara.

Hal tersebut dikatakan Dian Puji Simatupang, Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pihak penasehat hukum terdakwa di sidang tindak pidana korupsi tata niaga timah, Rabu, (20/11/2024).

Dian menambahkan, dalam UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas mengatakan bahwa seseorang baru dapat dikenakan tindak pidana korupsi jika sesorang dengan sengaja menjual saham tersebut secara melawan hukum yang disimpannya karena jabatannya atau membiarkan saham tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

Dalam keterangannya di persidangan, Dian mengatakan bahwa harta kekayaan yang dimiliki oleh BUMN tidak menjadi bagian dari kekayaan negara.

Dia mengatakan ada penyertaan modal pemerintah atau pemisahan kekayaan negara terkait BUMN. Pemisahan, katanya, dilakukan dalam upaya mitigasi risiko.

"Tapi esensi dasar sebenarnya, Yang Mulia, mengapa tadi disampaikan, kita harus melihat dulu apa pengertian dari penyertaan modal pemerintah atau sebagai kekayaan negara yang dipisahkan. Mengapa harus ada dipisahkan? Yang Mulia, karena berlakulah ketentuan prinsip di Pasal 1 angka 21 PP Nomor 27 Tahun 2014. Maksudnya apa? Maksud pemisahan itu agar dia menjadi miliknya orang yang menerima, sehingga seluruh regulasi, mitigasi risiko berpindah kepada mereka semua," ujarnya.

Terkait soal pemulihan kerusakan lingkungan sebagai ditanyakan JPU, Dian menegaskan tidak bisa dibebankan kepada para terdakwa.

“Uang pengganti yang dibayar seluruh terdakwa tidak akan bisa dipakai untuk memulihkan lingkungan, karena alokasi pemulihan lingkungan hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” jelas Dian.

Terkait dakwaan JPU bahwa telah terjadi kerugiaan negara di PT Timah, Dian menjelaskan bahwa selama suatu kegiatan tata niaga timah dilakukan dengan biaya anak perusahaan BUMN sendiri dan tidak ada pengeluaran negara dalam APBN untuk memulihkan kerusakan lingkungan serta tidak ada kekayaan alam dalam bentuk timah yang dicatat milik negara, kegiatan tata niaga timah dalam anak perusahaan BUMN PT Timah Tbk tidak terdapat kerugian negara yang nyata dan pasti.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dibeberkan jaksa meliputi kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. Lalu, jaksa juga membeberkan kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun berdasarkan hitungan ahli lingkungan hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana

Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana

Bisnis | Kamis, 21 November 2024 | 11:58 WIB

Cadangan Melimpah, MIND ID Targetkan Indonesia Kuasai Pasar Mineral Dunia

Cadangan Melimpah, MIND ID Targetkan Indonesia Kuasai Pasar Mineral Dunia

Bisnis | Kamis, 21 November 2024 | 09:41 WIB

Dari Nol Hingga Go International, Kisah UMKM Didukung Rumah BUMN BRI

Dari Nol Hingga Go International, Kisah UMKM Didukung Rumah BUMN BRI

Bri | Rabu, 20 November 2024 | 17:06 WIB

Terkini

Kemnaker: Perusahaan Aktif Sertifikasi Magang, Dapat Reward dan Prioritas Program

Kemnaker: Perusahaan Aktif Sertifikasi Magang, Dapat Reward dan Prioritas Program

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 21:37 WIB

Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Lindungi Industri Penerbangan

Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Lindungi Industri Penerbangan

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 21:06 WIB

Respon Maskapai tentang Kebijakan Baru Soal Avtur

Respon Maskapai tentang Kebijakan Baru Soal Avtur

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 20:55 WIB

OJK Mitigasi Risiko Jelang Keputusan Bobot Indeks MSCI

OJK Mitigasi Risiko Jelang Keputusan Bobot Indeks MSCI

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 20:53 WIB

Pemerintah Jaga Harga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau Meski Harga Avtur Melambung

Pemerintah Jaga Harga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau Meski Harga Avtur Melambung

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 20:44 WIB

Bahlil Berpikir Keras Cari Stok LPG

Bahlil Berpikir Keras Cari Stok LPG

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 20:43 WIB

Emiten PPRE Raih Kontrak Proyek Infrastruktur Penunjang Hilirisasi Nikel

Emiten PPRE Raih Kontrak Proyek Infrastruktur Penunjang Hilirisasi Nikel

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 20:36 WIB

Penerimaan Pajak Naik 20,7 Persen di QI 2026, Purbaya: Ekonomi Alami Perbaikan

Penerimaan Pajak Naik 20,7 Persen di QI 2026, Purbaya: Ekonomi Alami Perbaikan

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 19:32 WIB

BEI Akui Pengungkapan Saham Terkonsentrasi Tinggi Bikin Investor Asing Kabur

BEI Akui Pengungkapan Saham Terkonsentrasi Tinggi Bikin Investor Asing Kabur

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 19:03 WIB

Purbaya Ungkap Alasan Defisit APBN Tinggi, Sorot Anggaran Besar BGN

Purbaya Ungkap Alasan Defisit APBN Tinggi, Sorot Anggaran Besar BGN

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 18:55 WIB