Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Masuk Kerja saat Libur Nasional Pilkada, Pekerja Wajib dapat Upah Lembur

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Rabu, 27 November 2024 | 15:09 WIB
Masuk Kerja saat Libur Nasional Pilkada, Pekerja Wajib dapat Upah Lembur
Warga menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta di TPS 046 Cilandak, Jakarta, Rabu (27/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani memastikan pengusaha akan mematuhi ketentuan pemerintah terkait pembayaran upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024.

"Memang itu satu imbauan yang memang sudah harus dilaksanakan," kata Shinta ditemui dalam 'Klinking Fun - Pesta Diskon Anti Golput Edisi Pilkada 2024 seperti dikutip Antara, Rabu (27/11/2024).

Shinta menegaskan bahwa mekanisme pembayaran upah, termasuk upah lembur, telah diatur dengan jelas dan menjadi panduan bagi para pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban mereka.

"Saya rasa mekanisme dari pada pembayaran upah dan upah lembur dan lain-lain itu kan ada, jadi ini kembali lagi adalah satu dari pemerintah," ujarnya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan pemerintah menjadi komitmen utama pengusaha di bawah Apindo untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam momen penting seperti Pilkada serentak.

"Ini kan saya rasa kita ada aturan-aturan main yang selalu kita ikuti, jadi saya pikir sama juga dengan dalam kaitan ini (upah lembur pekerja saat bekerja di hari Pilkada) kalau memang ada imbauan seperti itu ya mungkin itu harus diikuti," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa pelaku usaha akan selalu menjalankan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah guna menjaga hubungan industrial yang sehat antara pengusaha dan pekerja.

"Jadi kami tidak inikan dari sisi unsur pemerintahnya, tapi dari kami selaku pelaku usaha kami mengikuti mekanisme aturan main yang selama ini sudah ditetapkan (pemerintah)," kata Shinta.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan hari pemungutan suara untuk pilkada serentak pada Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

Surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota memuat beberapa hak bagi pekerja serta kewajiban pagi pemberi kerja.

Adapun penjelasan selengkapnya dalam SE Menaker, pertama hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden atau Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan-undangan.

Kedua, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Ketiga, pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hal lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Skenario Tuhan, Dharma Pongrekun Puji-puji Pram-Rano Penolong: Babak Belur Kalau Lawan RK Sendiran

Sebut Skenario Tuhan, Dharma Pongrekun Puji-puji Pram-Rano Penolong: Babak Belur Kalau Lawan RK Sendiran

Kotak Suara | Rabu, 27 November 2024 | 14:58 WIB

Siapa Pun Pemenangnya Nanti, Kaka Slank Cuma Punya Satu Pesan Buat Gubernur Baru Jakarta

Siapa Pun Pemenangnya Nanti, Kaka Slank Cuma Punya Satu Pesan Buat Gubernur Baru Jakarta

Entertainment | Rabu, 27 November 2024 | 14:54 WIB

Sungkem Sebelum Pergi ke Jakarta Pantau Quick Count, RK Diminta Ibunya Banyak Istighfar, Kenapa?

Sungkem Sebelum Pergi ke Jakarta Pantau Quick Count, RK Diminta Ibunya Banyak Istighfar, Kenapa?

Kotak Suara | Rabu, 27 November 2024 | 14:50 WIB

Terkini

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB