Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.772.000
Beli Rp2.632.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Izin Dicabut OJK, LPS Mulai Siapkan Pembayaran Dana Nasabah BPR Duta Niaga

Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 06 Desember 2024 | 08:55 WIB
Izin Dicabut OJK, LPS Mulai Siapkan Pembayaran Dana Nasabah BPR Duta Niaga
Lembaga Penjamin Simpanan [Suara.com/Hadi]

Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Duta Niaga, yang beralamat di Jl. Pangeran Natakusuma No. 80D, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Duta Niaga dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Desember 2024.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengimbau agar nasabah BPR Duta Niaga, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

"Kemudian, nasabah diminta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/12/2024).

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Duta Niaga, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan 29 April 2025. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Duta Niaga, bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Duta Niaga, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Duta Niaga, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Duta Niaga, dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.

Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

"Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank," tutup Jimmy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LPS Dukung Penguatan Literasi Ekonomi Praktisi Media

LPS Dukung Penguatan Literasi Ekonomi Praktisi Media

Bisnis | Senin, 02 Desember 2024 | 07:59 WIB

Percepat Digitalisasi Layanan Keuangan, BPR Gandeng Peruri

Percepat Digitalisasi Layanan Keuangan, BPR Gandeng Peruri

Bisnis | Rabu, 20 November 2024 | 16:19 WIB

LPS Sebut Disiplin Menabung Kunci Kemerdekaan Finansial

LPS Sebut Disiplin Menabung Kunci Kemerdekaan Finansial

Bisnis | Senin, 11 November 2024 | 20:14 WIB

Terkini

Purbaya Balas Kritik Media The Economist: Lihat Eropa, Harusnya Puji Kita

Purbaya Balas Kritik Media The Economist: Lihat Eropa, Harusnya Puji Kita

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 15:14 WIB

Pendapatan GBK Tembus Rp 812 Miliar, Tertinggi Dalam 63 Tahun

Pendapatan GBK Tembus Rp 812 Miliar, Tertinggi Dalam 63 Tahun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 15:11 WIB

BPS: Harga Cabai Sudah Naik di 247 Kota

BPS: Harga Cabai Sudah Naik di 247 Kota

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:44 WIB

Teknologi Energi Surya RI Dilirik Bangladesh

Teknologi Energi Surya RI Dilirik Bangladesh

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:34 WIB

Lebih Sibuk dari Hormuz, Selat Malaka Jadi Ancaman 'Bom Waktu' Ekonomi Global

Lebih Sibuk dari Hormuz, Selat Malaka Jadi Ancaman 'Bom Waktu' Ekonomi Global

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:31 WIB

Percepat Proyek Tata Air Daan Mogot, Brantas Abipraya: Penyesuaian Badan Jalan Dilakukan Bertahap

Percepat Proyek Tata Air Daan Mogot, Brantas Abipraya: Penyesuaian Badan Jalan Dilakukan Bertahap

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:29 WIB

Apa yang Dimaksud Trading Halt? Ramai Dibicarakan karena IHSG Anjlok

Apa yang Dimaksud Trading Halt? Ramai Dibicarakan karena IHSG Anjlok

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:22 WIB

Direksi Emiten Tambang Emas AMMN Mundur

Direksi Emiten Tambang Emas AMMN Mundur

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:21 WIB

Dilema PI 10% Blok Ganal: Antara Hak Daerah dan Beban Investasi Jumbo

Dilema PI 10% Blok Ganal: Antara Hak Daerah dan Beban Investasi Jumbo

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:17 WIB

Rupiah Tembus Rp17.645, Garuda Indonesia Kian Berat Menanggung Utang Dolar

Rupiah Tembus Rp17.645, Garuda Indonesia Kian Berat Menanggung Utang Dolar

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:05 WIB