Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) akan mengumumkan secara resmi daftar lengkap barang mewah yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada pekan depan.
Pengumuman ini sangat dinantikan oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang berencana membeli barang-barang mewah.
"Kami sedang memformulasikan secara lebih detail, karena ini berkaitan dengan APBN, keadilan, daya beli, dan pertumbuhan ekonomi yang perlu disimbangkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (11/12/2024).
Aturan detail kenaikan PPN ini rencananya akan ia umumkan bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pengumuman itu juga termasuk soal barang-barang apa saja yang akan dipungut PPN 12 persen.
Baca Juga: Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN Meski Tarif Naik Jadi 12 Persen
"Kami akan segera mengumumkan bersama dengan Menko Perekonomian mengenai keseluruhan paket, tidak hanya terkait dengan PPN 12 persen," jelasnya.
Dirinya menekankan meski PPN naik jadi 12 persen tapi hanya untuk barang-barang mewah saja.
"Saya ulangi lagi, barang-barang yang tidak terkena PPN tetap akan dipertahankan, tetapi PPN 12 persen akan diberlakukan hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah," terangnya.