Pengawasan Kripto Berpindah dari Bappebti ke OJK, Regulasi Pajak Disorot

M Nurhadi

Jum'at, 20 Desember 2024 | 16:03 WIB
Pengawasan Kripto Berpindah dari Bappebti ke OJK, Regulasi Pajak Disorot
Ilustrasi [Pixabay/vjkombajn]

Suara.com - Indonesia Fintech Society (IFSoc) menekankan pentingnya penegasan posisi Self Regulatory Organizations (SRO) menyusul peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami menilai bahwa perpindahan yurisdiksi dari Bappebti ke OJK yang akan segera terjadi adalah hal yang krusial. Pengaturan antara SRO, sebagai regulator mikroteknikal, dan OJK, sebagai regulator makroprudensial, harus dilakukan dengan sebaik mungkin untuk mencapai harmonisasi dalam pengaturannya,” kata Anggota Steering Committee IFSoc, Rico Usthavia Frans, dalam konferensi pers daring di Jakarta pada hari Kamis.

Pengelolaan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, akan resmi beralih ke OJK mulai Januari 2025, atau paling lambat dua tahun setelah berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

SRO dalam ekosistem aset kripto mencakup bursa, lembaga kliring, dan lembaga pengelola yang sudah mendapat izin dari Bappebti. Dengan berubahnya pengaturan dan pengawasan ke OJK, Rico menyatakan bahwa industri kripto berharap adanya harmonisasi yang baik dengan penegasan posisi SRO.

Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan dialog dengan OJK dan industri terkait pengaturan aset kripto ke depan. Dari hasil pertemuan ini, OJK menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya peralihan yang berjalan mulus pada bulan Januari mendatang.

Rico mencatat bahwa pertumbuhan aset kripto di Indonesia cukup pesat, dengan lebih dari 21 juta pengguna atau investor saat ini. Nilai transaksi aset kripto juga mengalami perkembangan positif, terutama pada bulan Maret yang lalu, saat momentum halving bitcoin meningkatkan aktivitas transaksi secara signifikan.

Pada bulan Oktober 2024, nilai transaksi aset kripto mengalami kenaikan sekitar 3,5 kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. “Ini adalah perkembangan yang positif, namun tantangannya adalah bagaimana kita dapat memitigasi risiko-risiko terkait pengaturan kripto ini,” ujar Rico.

Dia juga menyoroti perlunya meningkatkan daya saing pasar kripto lokal agar dapat bersaing dengan pasar internasional.

Saat ini, Indonesia masih menerapkan perpajakan ganda dalam transaksi jual-beli aset kripto, yang membuat pelaku lokal kurang kompetitif dibandingkan di negara lain.

baca juga

“Dengan demikian, salah satu perhatian kita adalah bagaimana sistem perpajakan ini bisa ditinjau agar lebih efisien,” tambahnya, dikutip dari Antara.

Rico juga menyampaikan bahwa sekitar 80 persen investor kripto berasal dari kelompok masyarakat berusia di bawah 25 tahun, sehingga perlindungan investor menjadi sangat penting melalui pendekatan dua sisi.

Pertama, perlu ada regulasi terkait promosi yang tidak menciptakan rasa takut ketinggalan (FOMO) dan penggunaan bahasa yang berlebihan. Kedua, edukasi bagi investor melalui panduan investasi atau kelas-kelas pembelajaran dari industri serta komunitas juga sangat diperlukan.

“Perlindungan terhadap investor terkait promosi dan aspek lainnya harus diperbaiki, dan edukasi melalui panduan investasi serta pelatihan perlu diberikan oleh para pelaku perdagangan kripto,” tutup Rico.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nambah Lagi,  Ada 20 Bank Bangkrut di Indonesia

Nambah Lagi, Ada 20 Bank Bangkrut di Indonesia

Bisnis | Rabu, 18 Desember 2024 | 09:27 WIB

10 Ribu Rekening Judi Online Telah Diblokir

10 Ribu Rekening Judi Online Telah Diblokir

Bisnis | Selasa, 17 Desember 2024 | 18:20 WIB

Pejabat Bank Indonesia Diduga "Sunat" Dana CSR, KPK Temukan Alat Bukti Saat Geledah Kantor Pusat

Pejabat Bank Indonesia Diduga "Sunat" Dana CSR, KPK Temukan Alat Bukti Saat Geledah Kantor Pusat

Bisnis | Selasa, 17 Desember 2024 | 15:02 WIB

Duh, Lembaga Jasa Keuangan Paling Rentan Dijadikan Alat Pidana Korupsi

Duh, Lembaga Jasa Keuangan Paling Rentan Dijadikan Alat Pidana Korupsi

Bisnis | Selasa, 17 Desember 2024 | 15:00 WIB

Likuiditas Makin Ketat, OJK Terbitkan Aturan Untuk Perbankan

Likuiditas Makin Ketat, OJK Terbitkan Aturan Untuk Perbankan

Bisnis | Selasa, 17 Desember 2024 | 15:00 WIB

OJK Cabut Izin Usaha BPR Kencana, Total 19 Bank Bangkrut

OJK Cabut Izin Usaha BPR Kencana, Total 19 Bank Bangkrut

Bisnis | Selasa, 17 Desember 2024 | 18:23 WIB

Terkini

Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina

Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina

Bali | Minggu, 30 Agustus 2026 | 05:46 WIB

Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel

Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel

Sulsel | Minggu, 30 Agustus 2026 | 05:32 WIB

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

×