Likuiditas Makin Ketat, OJK Terbitkan Aturan Untuk Perbankan

Iwan Supriyatna, Rina Anggraeni

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:00 WIB
Likuiditas Makin Ketat, OJK Terbitkan Aturan Untuk Perbankan
Likuiditas bank makin ketat, OJK Terbitkan Aturan (Dok: Bank Mandiri)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2024. Aturan ini berisi tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) bagi Bank Umum.

Lalu POJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum.

Adapun, POJK 19/2024 merupakan perubahan atas POJK 50/ POJK.03/2017 tentang kewajiban pemenuhan rasio pendanaan stabil bersih (net stable funding ratio) bagi bank umum.

Sementara POJK 20/2024 merupakan perubahan atas POJK 42/ POJK.03/2015 tentang kewajiban pemenuhan rasio kecukupan likuiditas (liquidity coverage ratio) bagi bank umum.

Kedua POJK ini didasari bahwa bank perlu memiliki likuiditas yang kuat dan memadai untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, mampu berkembang dan bersaing secara nasional maupun internasional, serta sejalan dengan perkembangan standar internasional.

Dalam dua POJK ini OJK menilai bahwa untuk menilai kecukupan likuiditas, diperlukan rasio likuiditas yang setara, dapat diandalkan, dan dapat diperbandingkan dalam menilai kecukupan kuantitas aset keuangan yang berkualitas tinggi untuk mengantisipasi arus kas keluar bersih (net cash outflow).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – M. Ismail Riyadi mengatakan kedua POJK dimaksud juga mengatur perluasan cakupan kewajiban pemantauan, perhitungan, dan pelaporan LCR serta NSFR menjadi berlaku untuk seluruh Bank Umum Konvensional (BUK).

"Sebelumnya BUK yang termasuk kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 1 selain bank asing tidak menjadi cakupan pengaturan LCR dan NSFR," katanya di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Perluasan tersebut dilakukan mengingat pemeliharaan rasio LCR dan NSFR ditujukan untuk mendukung penguatan likuiditas perbankan, sehingga dibutuhkan rasio yang setara, dapat diandalkan, dan dapat diperbandingkan yang berlaku bagi seluruh BUK.

baca juga

Selain perubahan cakupan, POJK Perubahan POJK LCR ini mengatur antara lain penyesuaian kriteria High Quality Liquid Asset (HQLA), tata cara pelaporan, dan payung pengaturan kewajiban terkait Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP).

Sementara itu, POJK Perubahan POJK NSFR mengatur antara lain terkait penyesuaian Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dapat diperhitungkan serta tata cara pelaporan POJK ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk tetap menjaga prinsip kehati-hatian di sektor perbankan, terutama dalam memperkuat ketahanan likuiditas.

Diharapkan peraturan ini dapat meningkatkan kapasitas perbankan dalam mengelola likuiditas baik jangka pendek maupun jangka panjang sehingga memperkuat fungsi intermediasi dan mendukung perekonomian nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Ungkap Kelanjutan Kasus Gagal Bayar DSI

OJK Ungkap Kelanjutan Kasus Gagal Bayar DSI

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:16 WIB

Bos CFX: Ekosistem Kripto RI Lebih Aman dan Nyaman Dibanding Negara Lain

Bos CFX: Ekosistem Kripto RI Lebih Aman dan Nyaman Dibanding Negara Lain

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:57 WIB

Daya Tarik Keuangan Syariah Jadi Pendorong Transformasi Ekonomi Nasional

Daya Tarik Keuangan Syariah Jadi Pendorong Transformasi Ekonomi Nasional

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 09:29 WIB

PT Akulaku Capital Indonesia Kantongi Izin Jadi PIKK

PT Akulaku Capital Indonesia Kantongi Izin Jadi PIKK

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:07 WIB

Di Sanksi OJK, Sekuritas Milik Pandu Sjahrir Lakukan Transaksi Rp60,6 T Selama 1 Tahun Terakhir

Di Sanksi OJK, Sekuritas Milik Pandu Sjahrir Lakukan Transaksi Rp60,6 T Selama 1 Tahun Terakhir

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:17 WIB

BEI Bakal Dimiliki Pemerintah dan Swasta, Bagaimana Nasib Independensi Bursa?

BEI Bakal Dimiliki Pemerintah dan Swasta, Bagaimana Nasib Independensi Bursa?

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:08 WIB

702 Ribu Rekening Diblokir Terkait Penipuan, Dana Rp825,2 Miliar Berhasil Diamankan

702 Ribu Rekening Diblokir Terkait Penipuan, Dana Rp825,2 Miliar Berhasil Diamankan

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:09 WIB

Scam Juga Menjerat Anak Umur 8 Tahun, Begini Modusnya

Scam Juga Menjerat Anak Umur 8 Tahun, Begini Modusnya

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:01 WIB

OJK Akui Belum Belum Penuhi Permintaan MSCI soal Penegakkan Hukum di Pasar Modal

OJK Akui Belum Belum Penuhi Permintaan MSCI soal Penegakkan Hukum di Pasar Modal

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:55 WIB

1.199 Pinjol Ilegal Telah Ditutup hingga September 2026, Ini Modusnya

1.199 Pinjol Ilegal Telah Ditutup hingga September 2026, Ini Modusnya

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:06 WIB

Terkini

Mentereng di AS, Mitchell Baker Punya Target Tampil di Premier League, Olimpiade, Piala Dunia

Mentereng di AS, Mitchell Baker Punya Target Tampil di Premier League, Olimpiade, Piala Dunia

Bola | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie Minta Dialog soal Tunggakan PBB IGM Rp2,33 Miliar

Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie Minta Dialog soal Tunggakan PBB IGM Rp2,33 Miliar

Sumsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 23:40 WIB

Sumsel United Kalah 0-1 dari Semen Padang, Gol Menit Akhir Buyarkan Asa Laskar Juaro Raih Poin

Sumsel United Kalah 0-1 dari Semen Padang, Gol Menit Akhir Buyarkan Asa Laskar Juaro Raih Poin

Sumsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 23:28 WIB

Inovasi Fashion Ramah Lingkungan: Botol Plastik Bekas Bisa Disulap Jadi Pakaian Olahraga

Inovasi Fashion Ramah Lingkungan: Botol Plastik Bekas Bisa Disulap Jadi Pakaian Olahraga

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 23:01 WIB

Dewa United Bukan Lawan Biasa, Shin Tae-yong Minta Persija Hati-hati

Dewa United Bukan Lawan Biasa, Shin Tae-yong Minta Persija Hati-hati

Bola | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Kapolresta Bogor Kota Minta Maaf atas Insiden Intimidasi Videografer

Kapolresta Bogor Kota Minta Maaf atas Insiden Intimidasi Videografer

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:50 WIB

IVES 2026 Soroti EEC, Pengukuran Dampak Ekonomi Industri Event

IVES 2026 Soroti EEC, Pengukuran Dampak Ekonomi Industri Event

Jakarta | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:47 WIB

Sudah Tunjukkan ID Card Tapi Tetap Diamankan, Jurnalis di Bogor Sempat Diminta Hapus Video

Sudah Tunjukkan ID Card Tapi Tetap Diamankan, Jurnalis di Bogor Sempat Diminta Hapus Video

Bogor | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:43 WIB

Kasus Polisi Diduga Bunuh Ibu Kandung di Siak, Riwayat Skizofrenia Terungkap, Kompolnas Turun Tangan

Kasus Polisi Diduga Bunuh Ibu Kandung di Siak, Riwayat Skizofrenia Terungkap, Kompolnas Turun Tangan

Sumsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:31 WIB

Bahlil Curiga LNG Indonesia ke Singapura Dijual Lagi, Ada Apa?

Bahlil Curiga LNG Indonesia ke Singapura Dijual Lagi, Ada Apa?

Video | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:15 WIB

×