OJK Cabut Izin Usaha BPR Kencana, Total 19 Bank Bangkrut

Iwan Supriyatna, Rina Anggraeni

Selasa, 17 Desember 2024 | 18:23 WIB
OJK Cabut Izin Usaha BPR Kencana, Total 19 Bank Bangkrut
Ilustrasi Bank Bangkrut [Suara.com/Hadi]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana.

Pencabutan izin usaha PT BPR Kencana di Jalan Jend. H. Amir Machmud Nomor 271, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat menambah daftar bank bangkrut sepanjang 2024 menjadi 19 bank.

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Imansyah mengatakan pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

"Pada 4 April 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Kencana sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan," kaga Imansyah dalam siaran pers yang diterima, Selasa (17/12/2024).

Hal ini dikarenakan memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada 26 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Kencana dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Kencana .

Salah satunya agar melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023.

Aturan itu tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.  Namun, pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 140/ADK3/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Kencana, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Kencana dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

baca juga

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Kencana. Dengan pencabutan izin usaha ini.

LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Kencana agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang belaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Penyebab Rekening Warga Bisa 'Diblokir' Aparat, Perwakilan Massa Pati Kena yang Mana?

4 Penyebab Rekening Warga Bisa 'Diblokir' Aparat, Perwakilan Massa Pati Kena yang Mana?

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:09 WIB

Pembiayaan Pindar ke UMKM Terus Meningkat, Nilainya Tembus Rp35,12 Triliun

Pembiayaan Pindar ke UMKM Terus Meningkat, Nilainya Tembus Rp35,12 Triliun

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:38 WIB

Rekening Donasi Aktivis Demo Pati Diblokir, Bos OJK Buka Suara: Harus Dibuka Kembali

Rekening Donasi Aktivis Demo Pati Diblokir, Bos OJK Buka Suara: Harus Dibuka Kembali

Bisnis | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:55 WIB

OJK Dalami Penundaan Transaksi Rekening Koordinator AMPB, Minta Masyarakat Tetap Tenang

OJK Dalami Penundaan Transaksi Rekening Koordinator AMPB, Minta Masyarakat Tetap Tenang

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:19 WIB

Mirip Rezim Otoriter! Pembekuan Rekening Jadi Alat Tekan Gerakan Sipil

Mirip Rezim Otoriter! Pembekuan Rekening Jadi Alat Tekan Gerakan Sipil

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 07:34 WIB

Bukan Blokir! Transaksi Rekening AMPB Ditunda 5 Hari, Polisi Bakal Periksa Botok

Bukan Blokir! Transaksi Rekening AMPB Ditunda 5 Hari, Polisi Bakal Periksa Botok

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:22 WIB

Investor Asing Serok Saham Perbankan, BBRI Paling Banyak

Investor Asing Serok Saham Perbankan, BBRI Paling Banyak

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:32 WIB

Negara-Negara Arab Banyak Berinvestasi di London, Ini Alasannya

Negara-Negara Arab Banyak Berinvestasi di London, Ini Alasannya

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:25 WIB

Masyarakat Doyan Emas Dijadikan Aset, Kredit Konsumsi Perbankan Terus Tumbuh

Masyarakat Doyan Emas Dijadikan Aset, Kredit Konsumsi Perbankan Terus Tumbuh

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:05 WIB

9 Bank Sudah Bangkrut di Indonesia Sepanjang Tahun 2026, Ini Daftarnya

9 Bank Sudah Bangkrut di Indonesia Sepanjang Tahun 2026, Ini Daftarnya

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:26 WIB

Terkini

Jangan Asal Ngomong! 6 Kata Kasar Bahasa Minang yang Perlu Diketahui

Jangan Asal Ngomong! 6 Kata Kasar Bahasa Minang yang Perlu Diketahui

Sumbar | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:25 WIB

Sistem AHWA Disepakati, Ribuan Muktamirin Padati Pleno Penentuan PBNU

Sistem AHWA Disepakati, Ribuan Muktamirin Padati Pleno Penentuan PBNU

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:17 WIB

Kenali Sebelum Salah Ucap! 5 Kata Kasar dalam Bahasa Batak dan Artinya

Kenali Sebelum Salah Ucap! 5 Kata Kasar dalam Bahasa Batak dan Artinya

Sumut | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Saat AI dan Teknologi Digital Bisa Membuka Akses Kesehatan hingga ke Pelosok Indonesia

Saat AI dan Teknologi Digital Bisa Membuka Akses Kesehatan hingga ke Pelosok Indonesia

Health | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:08 WIB

Standar Rekrutmen Makin Tinggi, Mengapa Gaji Tak Ikut Mengimbangi?

Standar Rekrutmen Makin Tinggi, Mengapa Gaji Tak Ikut Mengimbangi?

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:05 WIB

Eksplorasi Cita Rasa Kopi Dunia: Mengenal Karakter Unik Biji Kopi Yirgacheffe

Eksplorasi Cita Rasa Kopi Dunia: Mengenal Karakter Unik Biji Kopi Yirgacheffe

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:03 WIB

4 Rekomendasi Cushion Travel Size Praktis Muat di Tas Kecil

4 Rekomendasi Cushion Travel Size Praktis Muat di Tas Kecil

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:02 WIB

Warna Lipstik Mauve vs Plum, Mana yang Cocok untuk Kulit Indonesia?

Warna Lipstik Mauve vs Plum, Mana yang Cocok untuk Kulit Indonesia?

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:01 WIB

Review Film Chiikawa the Movie: Misi Berbahaya Chiikawa di Pulau Duyung

Review Film Chiikawa the Movie: Misi Berbahaya Chiikawa di Pulau Duyung

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Hendri Satrio Soroti 12 Ribu Peserta Merdeka Run: Jangan Dianggap Dukungan Politik

Hendri Satrio Soroti 12 Ribu Peserta Merdeka Run: Jangan Dianggap Dukungan Politik

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:51 WIB

×