Namun, jika harta warisan yang masih terdaftar atas nama pewaris tidak dilaporkan dalam SPT pewaris, ada kemungkinan bahwa warisan tersebut tidak dianggap sebagai objek pajak penghasilan (PPh), dengan catatan bahwa pewaris memiliki penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), karena Wajib Pajak yang penghasilannya berada di bawah PTKP tidak diwajibkan untuk menyetorkan Pajak Penghasilannya (PPh).
Berapa Pajak Warisan Harvey Moeis Jika Ia Dapat Warisan Rp1 Triliun?
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa meskipun Harvey Moeis menerima warisan sebesar Rp1 triliun, harta tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia. Hal ini karena warisan tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan, sesuai dengan aturan yang ada.
Namun, jika harta warisan tersebut masih terdaftar atas nama pewaris dan belum sepenuhnya dibagikan, Harvey harus mengikuti prosedur yang benar, seperti melaporkan harta warisan tersebut dalam SPT Tahunan PPh. Jika semuanya sudah dilaporkan dan pajak yang terutang sudah dibayar, maka tidak ada pajak penghasilan yang perlu dibayar.
Jadi, Harvey Moeis tidak perlu membayar pajak penghasilan seandainya ia benar memiliki warisan Rp1 triliun, jika ia mengikuti prosedur yang berlaku dalam pengalihan harta warisan.
Secara keseluruhan, meskipun warisan pada prinsipnya tidak dikenakan pajak penghasilan, terdapat prosedur administratif yang harus dipatuhi untuk memastikan kepemilikan dan pengalihan hak atas harta warisan dilakukan dengan benar, serta memastikan tidak ada kewajiban pajak yang terlewat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas