Suara.com - Terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis baru-baru ini terungkap memakai BPJS Kesehatan kelas 3 yang notabene hanya untuk masyarakat fakir miskin. Informasi itu tentu membuat geger lantaran suami aktris Sandra Dewi tersebut dikenal sebagai pebisnis kaya raya yang kekayaannya lebih dari cukup untuk memperoleh akses kesehatan dengan uang pribadinya.
Di sisi lain, Harvey Moeis telah divonis ringan hukuman penjara 6,5 tahun, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp300 triliun itu. Lantas bagaimana failitas dan iuran BPJS kelas 3? Apa alasan Pemprov DKI menanggung iuran BPJS milik Harvey Moeis? Simak penjelasan berikut ini.
Fasilitas dan Iuran BPJS Kelas 3

Fasilitas Kelas 3 BPJS Kesehatan meliputi:
- Ruang rawat inap dengan kapasitas 4-6 orang
- Konsultasi dengan dokter umum
- Pemeriksaan rutin
- Imunisasi
- Mendapat dokter spesialis jika ditetapkan oleh instansi kesehatan
Namun jika dalam kondisi mendesak, rumah sakit akan mengizinkan peserta kelas 3 untuk mengisi ruang perawatan yang tersedia. Bahkan bila memungkinkan, rumah sakit juga akan memberikan rujukan ke rumah sakit lain yang memiliki ruang perawatan kelas 3 yang masih tersedia.
Sementara itu iuran BPJS Kesehatan kelas 3 per bulan sebesar Rp42 ribu, namun peserta hanya diwajibkan membayar Rp35 ribu per bulan karena pemerintah memberikan subsidi iuran sebesar Rp7 ribu per bulan.
Alasan Pemprov DKI Bayari BPJS Harvey Moeis

Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta membenarkan bahwa Harvey Moeis terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyusul perbincangan hangat di media sosial terkait status kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Menurut Dinkes, pihaknya terus mendorong kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memandang status sosial ekonomi warga demi memenuhi hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta. Hal itu dilakukan sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari pemerintah pusat.
Aturan itu sesuai yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan periode 2017-2018. Dijelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan ini punya tujuan untuk memberi perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.
"Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberi akses layanan kesehatan pada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN," jelas Ani dilansir dari Antara pada Rabu (1/1/2025).
Baca Juga: Koleksi Tas Mewah Irma Moeis: Ibu Harvey Moeis yang Beri Warisan Rp1 Triliun
Selain itu Ani juga mengatakan bahwa penduduk yang memenuhi kriteria administratif seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3 dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta PBI APBD.
Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai penerima PBI BPJS Kesehatan sejak 1 Maret 2018 lalu. "Tapi sejak tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran," jelas Ani.
Adapun tata ulang dilakukan agar PBI APBD dapat sesuai sasaran dan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Kontributor : Trias Rohmadoni