Suara.com - Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden, Prita Laura menjelaskan lebih lanjut mengenai kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah.
Selain terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), barang-barang tersebut juga dikenakan kenaikan dari PPn menjadi 12 persen.
Prita menjelaslan bahwa barang-barang mewah yang terkena PPN 12 persen tersebut sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 tahun 2023 dan PMK No 42 tahun 2022.
"Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang bernilai di atas Rp 30 M, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap dengan tarif PPN 11 persen seperti semula," kata Prita dalam keterangannya yang dikutip Rabu (1/1/2025).
Kenaikan PPN sendiri merupakan amanah Undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPN dari 10 persen ke 11 persen pada bulan April 2022, serta 11 persen menjadi 12 persen pada tanggal 1 Januari 2025.
"Presiden Prabowo memilih jalan menaikkan PPN hanya untuk barang-barang mewah sehingga tidak berdampak sama sekali terhadap kehidupan masyarakat banyak. Seperti yang telah disampaikan juga oleh presiden bahwa pemerintah punya keyakinan penuh bahwa dengan pengelolaan keuangan negara yang pruden dan disiplin maka keuangan negara akan tetap terjaga dengan baik," katanya.
Sementara di sisi lain, Prita mengonfirmasi bahwa belanja kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak akan ada kenaikan PPN sama sekali.
"Bisa dipastikan tidak ada kenaikan di barang kebutuhan pokok dan sehari-hari. Ini adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk Rakyat Indonesia dengan menjawab spekulasi dan keraguan yang ada."
"Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember mengatakan bahwa PPN hanya dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang persis sama," katanya.