Kronologi Kisruh Coretax: Fakta di Balik Sistem Pajak Sering Error dan Penjelasan DJP!

M. Reza Sulaiman

Rabu, 15 Januari 2025 | 17:55 WIB
Kronologi Kisruh Coretax: Fakta di Balik Sistem Pajak Sering Error dan Penjelasan DJP!
Coretax DJP: Fakta di Balik Sistem Pajak Sering Error dan Penjelasan DJP (pajak.go.id)

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem administrasi perpajakan terbaru yang disebut Coretax. Sistem ini bertujuan untuk memodernisasi dan menyederhanakan proses perpajakan, memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya.

Meski dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, sistem ini masih menghadapi berbagai tantangan teknis yang perlu diperbaiki. Hal ini sejalan dengan keluhan masyarakat di media sosial terkait sistem Coretax yang sering error dan tidak bisa diakses.

Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi, yang diperkenalkan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola berbagai aspek perpajakan, termasuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Sistem ini diluncurkan pada 31 Desember 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari proyek besar yang bertujuan memodernisasi sistem perpajakan Indonesia.

Coretax memungkinkan wajib pajak untuk mendaftar NPWP secara online melalui aplikasi di perangkat seluler mereka, menggantikan berbagai aplikasi sebelumnya seperti e-Reg, DJP Online, e-Nofa, dan web e-faktur.

Dengan penggunaan teknologi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS), diharapkan proses administrasi pajak menjadi lebih efisien, terintegrasi, dan memudahkan masyarakat.

Pembangunan Coretax ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Tujuan utamanya adalah untuk mengintegrasikan berbagai proses inti perpajakan, sehingga wajib pajak dapat menyelesaikan semua kewajibannya dalam satu platform yang lebih praktis dan efisien.

baca juga

Keluhan Wajib Pajak: Coretax Sering Error

Meskipun Coretax menawarkan berbagai kemudahan, sistem ini ternyata mengalami banyak kendala teknis sejak peluncurannya.

Banyak wajib pajak yang melaporkan kesulitan dalam mengakses layanan, terutama saat mencoba melakukan transaksi pajak atau saat menggunakan berbagai fitur di dalam sistem.

Keluhan mengenai seringnya error atau gangguan ini semakin meluas dan menjadi viral di media sosial, terutama di platform seperti X dan Instagram. Salah satu yang viral ada cuitan penulis Ika Natassa, yang menyebut sistem tidak berjalan lancar dan merepotkan pengguna.

"Hai @kring_pajak ini bagaimana situs coretax malah error terus begini? Seharusnya sistem stabil dan tidak muncul error sehingga memberikan UI/UX terbaik kepada wajib pajak agar pelaporan dan pembayaran berjalan lancar," tulisnya pada 6 Januari 2025.

Berdasarkan informasi yang beredar, beberapa faktor yang menyebabkan gangguan ini antara lain jumlah wajib pajak yang sangat besar yang mengakses sistem secara bersamaan, pembaruan sistem yang terus-menerus dilakukan, serta kualitas koneksi internet yang tidak stabil.

Selain itu, kesalahan dalam memasukkan data atau penggunaan aplikasi juga turut berkontribusi terhadap masalah yang dihadapi oleh para pengguna.

Penjelasan DJP Terkait Coretax Error dan Perbaikannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan penjelasan mengenai upaya perbaikan yang sedang dilakukan terhadap sistem Coretax.

Upaya perbaikan meliputi peningkatan kapasitas jaringan dan bandwidth, penunjukan penanggung jawab perusahaan untuk pembuatan faktur pajak, serta peningkatan kapasitas sistem untuk menerima faktur dalam format *.xml hingga 100 faktur per pengiriman.

Selain itu, DJP juga memperbaiki layanan pendaftaran, termasuk pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, serta pemanfaatan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah.

Untuk pembayaran, DJP meningkatkan aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan pajak. Layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) dan status Wajib Pajak juga diperbaiki.

DJP menegaskan bahwa selama masa transisi, wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi jika ada keterlambatan dalam penerbitan faktur pajak atau pelaporan pajak. Mereka juga terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan agar Coretax dapat memberikan layanan yang lebih baik dan efisien. Demikianlah informasi terkait fakta Coretax DJP error.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pantesan Mahfud MD Ngomel: Taksiran Pajak Mobil RI 36 Raffi Ahmad Setara 7 Ribu Lebih Porsi Makan Bergizi Gratis

Pantesan Mahfud MD Ngomel: Taksiran Pajak Mobil RI 36 Raffi Ahmad Setara 7 Ribu Lebih Porsi Makan Bergizi Gratis

Otomotif | Rabu, 15 Januari 2025 | 14:31 WIB

Inul Daratista Klarifikasi Soal Ditagih Pajak YouTube Rp450 Juta: Itu Kasus Lama

Inul Daratista Klarifikasi Soal Ditagih Pajak YouTube Rp450 Juta: Itu Kasus Lama

Entertainment | Rabu, 15 Januari 2025 | 14:23 WIB

Kemenperin Usul Relaksasi Opsen Pajak Demi Menggairahkan Industri Otomotif

Kemenperin Usul Relaksasi Opsen Pajak Demi Menggairahkan Industri Otomotif

Otomotif | Selasa, 14 Januari 2025 | 17:14 WIB

Terkini

5 Moisturizer untuk Mencegah Penuaan Dini di Usia 20-an, Mulai Rp40 Ribuan

5 Moisturizer untuk Mencegah Penuaan Dini di Usia 20-an, Mulai Rp40 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 11:43 WIB

Arti Mimpi Pindah Rumah Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Perubahan?

Arti Mimpi Pindah Rumah Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Perubahan?

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 11:30 WIB

Rp11 Triliun untuk Rekening Massal: Kebijakan Publik Kehilangan Prioritas?

Rp11 Triliun untuk Rekening Massal: Kebijakan Publik Kehilangan Prioritas?

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 11:30 WIB

Arab Saudi Tembak Jatuh 2 Drone Houthi yang Mengincar Wilayah Riyadh

Arab Saudi Tembak Jatuh 2 Drone Houthi yang Mengincar Wilayah Riyadh

News | Sabtu, 26 September 2026 | 11:29 WIB

Kenangan Surya Paloh Pernah Larang Guruh Soekarnoputra Jadi Ketum Partai

Kenangan Surya Paloh Pernah Larang Guruh Soekarnoputra Jadi Ketum Partai

News | Sabtu, 26 September 2026 | 11:26 WIB

Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakilnya Menjalankan Pemerintahan Sementara

Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakilnya Menjalankan Pemerintahan Sementara

Sulsel | Sabtu, 26 September 2026 | 11:21 WIB

Cara Pakai Cleanser Sekaligus Masker Viva untuk Cegah Kerutan pada Kulit Kering

Cara Pakai Cleanser Sekaligus Masker Viva untuk Cegah Kerutan pada Kulit Kering

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 11:20 WIB

TP2DD Jatim Raih Penghargaan, Gubernur Khofifah Pastikan Digitalisasi Bermanfaat bagi Masyarakat

TP2DD Jatim Raih Penghargaan, Gubernur Khofifah Pastikan Digitalisasi Bermanfaat bagi Masyarakat

Jatim | Sabtu, 26 September 2026 | 11:20 WIB

Benjamin Netanyahu Sembunyikan Peringatan UEA Soal Ancaman Serangan Besar Hamas

Benjamin Netanyahu Sembunyikan Peringatan UEA Soal Ancaman Serangan Besar Hamas

News | Sabtu, 26 September 2026 | 11:11 WIB

Karhutla Terus Berulang, APHI Soroti Masalah Tata Kelola Lahan dan Ekonomi Warga

Karhutla Terus Berulang, APHI Soroti Masalah Tata Kelola Lahan dan Ekonomi Warga

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 11:10 WIB

×