Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.492

Cara Daftar DTKS Kemensos: Panduan Lengkap Online dan Offline!

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:22 WIB
Cara Daftar DTKS Kemensos: Panduan Lengkap Online dan Offline!
Cara cek penerima BLT subsidi BBM - Ilustrasi bantuan langsung tunai (Pixabay)

Suara.com - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi landasan dalam pemberian bantuan masyarakat miskin. Cara daftar DTKS pun kini gampang, sehingga Anda yang merasa berhak bisa melakukannya secara mandiri. Mengutip dari Portal Informasi Indonesia, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah basis data utama yang mencakup masyarakat yang membutuhkan layanan kesejahteraan sosial, pemberdayaan, serta penerima bantuan sosial (bansos).

Program ini merupakan inisiatif dari Kementerian Sosial untuk mengenali keluarga dan individu yang membutuhkan bantuan sosial serta memastikan bantuan tersebut tepat sasaran.

Syarat Mendaftar DTKS Kemensos

Tidak semua masyarakat berkesempatan untuk menjadi bagian dari DTKS. Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021, terdapat beberapa syarat utama atau kriteria untuk mendaftar DTKS, yaitu sebagai berikut.

1. Tidak memiliki sumber penghasilan tetap dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.

2. Sebagian besar pengeluaran digunakan untuk konsumsi makanan pokok yang sangat sederhana.

3. Kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan dari tenaga medis, kecuali di puskesmas atau layanan subsidi pemerintah.

4. Tidak mampu membeli pakaian setahun sekali untuk setiap anggota rumah tangga.

5. Mampu menyekolahkan anak hingga jenjang sekolah menengah pertama.

6. Dinding rumah terbuat dari bambu, kayu, atau tembok dengan kualitas rendah, termasuk tembok yang berlumut, usang, atau diplester.

7. Lantai rumah terbuat dari tanah, kayu, semen, atau keramik dengan kondisi yang tidak baik.

8. Atap rumah terbuat dari ijuk, rumbia, genteng, seng, atau asbes dengan kualitas yang rendah.

9. Sumber penerangan di rumah bukan dari listrik atau tanpa meteran listrik.

10. Luas lantai rumah kurang dari 8 meter persegi per orang.

11. Sumber air minum berasal dari mata air atau sumur yang tidak terlindungi, serta air sungai, hujan, atau sumber lainnya.

Terdapat beberapa kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Sosial bagi penerima bantuan sosial yang terdaftar di DTKS seperti tercantum dalam Permensos No 3 Tahun 2021 yakni: Kemiskinan, Keterlantaran, Kecacatan, Keterpencilan, Ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, Korban kecelakaan, Korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri

Apabila telah memenuhi kriteria di atas, maka pendaftaran DTKS Kemensos dapat dilakukan dalam dua cara online dan offline sebagai berikut.

Cara Daftar DTKS Kemensos Online

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di ponsel Anda melalui Play Store

2. Pilih opsi "Buat Akun Baru"

3. Isi data diri dengan memasukkan informasi pribadi, seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai dengan data di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Unggah Dokumen yang diminta, seperti foto KTP dan foto swafoto Anda yang sedang memegang KTP sebagai bukti kepemilikan

5. Verifikasi Akun dengan mengklik "Buat Akun Baru" setelah memastikan semua data telah diisi dengan benar

6. Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirim melalui email

7. Setelah verifikasi berhasil, kembali ke aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan"

8. Isi data diri sesuai petunjuk dan pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.

9. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang diajukan

Cara Daftar DTKS Kemensos Melalui Jalur Offline

1. Mendaftar di Desa/Kelurahan: Masyarakat dapat mendaftarkan diri di kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

2. Musyawarah di Tingkat Desa/Kelurahan: Dilakukan musyawarah untuk menentukan warga yang memenuhi syarat untuk masuk ke dalam Daftar Penerima Bantuan Sosial (DTKS).

3. Pengisian Berita Acara: Hasil musyawarah didokumentasikan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah serta perangkat desa lainnya.

4. Verifikasi dan Validasi: Berita acara tersebut digunakan untuk proses verifikasi dan validasi data oleh dinas sosial melalui kunjungan ke rumah tangga.

5. Penginputan Data: Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau kecamatan.

6. Verifikasi dan Validasi Lanjutan: Data akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi oleh bupati atau wali kota.

7. Pengumuman Hasil: Hasil verifikasi dan validasi akan disampaikan kepada gubernur, yang selanjutnya akan meneruskannya kepada menteri terkait.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantuan BLT BBM 2025 Cair Berapa? Ini Nominal dan Ketentuan Penerimanya

Bantuan BLT BBM 2025 Cair Berapa? Ini Nominal dan Ketentuan Penerimanya

News | Minggu, 19 Januari 2025 | 08:53 WIB

Indonesia Siap Kirim Bantuan untuk Pulihkan Gaza yang Hancur

Indonesia Siap Kirim Bantuan untuk Pulihkan Gaza yang Hancur

News | Jum'at, 17 Januari 2025 | 20:11 WIB

Garry Beberkan Chat dengan Bendahara Yayasan, Terungkap Teh Novi Tarik Lagi Dana Donasi Rp 500 Juta

Garry Beberkan Chat dengan Bendahara Yayasan, Terungkap Teh Novi Tarik Lagi Dana Donasi Rp 500 Juta

Entertainment | Jum'at, 17 Januari 2025 | 12:25 WIB

Bansos PKH 2025 Cair! Kapan dan Berapa Nominalnya?

Bansos PKH 2025 Cair! Kapan dan Berapa Nominalnya?

News | Rabu, 15 Januari 2025 | 18:44 WIB

Setelah Gencatan Senjata, Akankah Bantuan Benar-benar Sampai ke Warga Gaza? PBB Ungkap Keraguan

Setelah Gencatan Senjata, Akankah Bantuan Benar-benar Sampai ke Warga Gaza? PBB Ungkap Keraguan

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 03:10 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan! Cek Penerima BLT BBM 2025 di cekbansos.kemensos.go.id

Jangan Sampai Ketinggalan! Cek Penerima BLT BBM 2025 di cekbansos.kemensos.go.id

News | Rabu, 15 Januari 2025 | 12:57 WIB

Terkini

Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi

Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:43 WIB

Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan

Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:27 WIB

Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah

Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:40 WIB

Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO

Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:55 WIB

Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?

Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:50 WIB

QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat

QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:39 WIB

India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan

India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:32 WIB

Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?

Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:24 WIB

Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada

Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:10 WIB

Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%

Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:00 WIB