Masa PKPU Emiten PPRO Diperpanjang 17 Hari Hingga 17 Februari

Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:44 WIB
Masa PKPU Emiten PPRO Diperpanjang 17 Hari Hingga 17 Februari
PT PP Properti (PPRO) [PT PP Properti]

Suara.com - PT PP Properti Tbk. (PPRO) mengumumkan adanya perpanjangan masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal ini sesuai dengan putusan rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam register perkara No. 269/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 10 Februari 2025, serta Surat Tim Pengurus PT PP Properti Tbk (Dalam PKPU) Nomor: 112/PPRO-PKPU/II/2025.

Direktur Utama PPRO, Andek Prabowo mengatakan, dalam rapat putusan itu majeliskan hakim memutuskan perpanjangan PKPU hingga 17 Februari 2025.

"Bahwa Majelis Hakim telah menetapkan Perpanjangan PKPU Perseroan selama 17 hari terhitung setelah tanggal 10 Februari 2025 sampai dengan tanggal 17 Februari 2025," ujar Andek seperti dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (12/2/2025).

Untuk diketahui, perpanjangan masa PKPU PPRO telah terjadi kesekian kalinya, setelah dilakukan perpanjangan pada 20 Januari 2025 lalu.

Dengan diperpanjanganya masa PKPU ini, pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU Perseroan

Andek menyebut, kekinian, kegiatan operasional Perseroan masih fetap berlangsung sebagaimana mestinya. Selama masa PKPU, Perseroan akan tetap melakukan kegiatan yang difasilitasi dan diawasi oleh Tim Pengurus.

"Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan kinerja dengan mengedepankan tata kelola yang baik dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Andek.

Untuk diketahui, PPRO digugat oleh dua debiturnya yaitu PT Karya Usaha Baru dan PT Nusantara Chemical Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusata. Gugatan itu dikabulkan oleh Majelis Hakim di mana PPRO masuk ke dalam jurang PKPU.

Hal ini yang membuat perseroan menunda pembayaran bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B di mana tengang waktu pada jatuh 14 Oktober 2024.

Obligasi tersebut senilai Rp163,5 miliar dengan bunga 10,60 persen per tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Emiten Konstruksi BUMN Ini Optimis Proyek IT Center Milik Bank Terbesar Bisa Rampung Lebih Cepat

Emiten Konstruksi BUMN Ini Optimis Proyek IT Center Milik Bank Terbesar Bisa Rampung Lebih Cepat

Bisnis | Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB

Andalkan Program Pemerintah, Emiten PART Bidik Pendapat Melonjak 15 Persen di 2025

Andalkan Program Pemerintah, Emiten PART Bidik Pendapat Melonjak 15 Persen di 2025

Bisnis | Selasa, 11 Februari 2025 | 18:07 WIB

Nasib Emiten TGUK: Karyawan Tetap Tinggal 4 Orang, Gerai Banyak yang Bangkrut

Nasib Emiten TGUK: Karyawan Tetap Tinggal 4 Orang, Gerai Banyak yang Bangkrut

Bisnis | Senin, 10 Februari 2025 | 17:49 WIB

Terkini

Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April

Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:27 WIB

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:20 WIB

Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini

Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18 WIB

Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global

Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:16 WIB

Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah

Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:55 WIB

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:48 WIB

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:38 WIB

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:37 WIB

Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT

Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:31 WIB

Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM

Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:28 WIB