Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Iklim Investasi RI Terancam Imbas Pembebasan Tersangka 2 WNA India di Kasus Penggelapan Dana Perusahaan

Iwan Supriyatna

Selasa, 18 Februari 2025 | 06:26 WIB
Iklim Investasi RI Terancam Imbas Pembebasan Tersangka 2 WNA India di Kasus Penggelapan Dana Perusahaan
Ilustrasi investasi bodong. [Ist]

Suara.com - Pembebasan tersangka dua WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain oleh Polda Metro Jaya dalam kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia dinilai konyol.

Bahkan, pembebasan tersangka dua WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain dalam kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi itu berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menanggapi dibebaskannya dua tersangka kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang dilakukan WNA India Abdul Samad dan Samsu Hussain.

Dua WNA asal India Abdul Samad dan Samsu Hussain tersebut dibebaskan lewat mekanisme restorative justice di tahun 2023 tanpa sepengetahuan serta pergantian kerugian kepada pemilik perusahaan Arab Saudi tersebut.

“Jadi kalau polisi melepaskan (tersangka dua WNA India) dan menghentikan kasusnya tanpa sepengetahuan korban ini konyol ada penyalahgunaan wewenang. Ini sangat berbahaya bagi iklim investasi di Indonesia,” kata dia, ditulis Selasa (18/2/2025).

Abdul Fickar Hadjar mengingatkan, mekanisme restorative justice menekankan pada pemulihan kerusakan korban. Ia pun heran aparat kepolisian memustukan restorative justice tapi kerugian yang diterima pemilik perusahaan Arab Saudi di Indonesia itu tidak dikembalikan.

Abdul Fickar Hadjar mengendus adanya oknum aparat kepolisian yang bermain sehingga pemilik dari perusahaan Arab Saudi tersebut tidak mendapatkan penggantian atas kerugian yang dialami.

“Bukan tidak mungkin kompensasi penggantian kerugian diberikan dan diambil oleh oknum kepolisian yang menangani,” beber dia.

Dengan demikian, Abdul Fickar Hadjar mendesak, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kejaksaan Agung hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memberikan atensi atas kasus ini.

baca juga

Bahkan Presiden RI Prabowo Subianto juga diharapkan dapat memberikan perhatian atas bebasnya dua tersangka WNA asal India di kasus penggelapan dana perusahaan Arab Saudi ini karena dapat menganggu iklim investasi secara nasional.

“Ini harus dilaporkan ke Kapolri juga ke KPK/ Kejaksaan jika ada indikasi korupsi. Tidak ada salahnya juga dilaporkan ke ada dampaknya bagi iklim investasi secara nasional,” pungkas dia.

Diketahui, perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia melaporkan adanya tindak penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India yakni Abdul Samad & Samsu Hussain ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi tersebut usai mengalami kerugiaan hingga mencapai sekitar USD 62.000.000 akibat tindakan penggelapan yang dilakukan dua WNA asal India tersebut.

Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia pada tanggal 17 Oktober tahun 2022 ke Polda Metro Jaya.

Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.

“Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP,” bunyi laporan itu.

Dua WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain dilaporkan terkait perjanjian perdamaian homologasi perusahaan besar Arab Saudi itu sesuai putusan PKPU No.164/PDT-SUS.PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST di PN Jakarta Pusat.

Dua WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain dilaporkan lantaran membuat dan menggunakan surat palsu dalam perkara PKPU sehingga perusahaan besar Arab Saudi tersebut harus membayar tagihan sebesar Rp 17 miliar.

Laporan perusahaan besar Arab Saudi tersebut ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dua WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Meski demikian, dalam perjalananan kasus ini memunculkan dugaan adanya permainan dari Polda Metro Jaya. Hal ini lantaran dua tersangka WNA asal India dibebaskan melalui mekanisme perdamaian restorative justice di tahun 2023.

Mekanisme perdamaian restorative justice yang diputuskan oleh Polda Metro Jaya dilakukan tanpa sepengetahuan dan melibatkan pemilik dari perusahaan besar Arab Saudi. Pemilik dari perusahaan besar Arab Saudi hingga saat ini bahkan belum menerima pengembalian kerugian dari tersangka dua WNA asal India tersebut.

Ada dugaan keterlibatan salah satu petinggi partai besar di Indonesia sehingga terjadi perdamaian yang tidak melibatkan pemilik perusahaan (warga saudi), selain tidak ada pengembalian dalam bentuk apapun perkara ini juga dihentikan.

Atas dasar fakta-fakta ini pemilik perusahaan mengetahui, kemudian mengganti pengurus perusahaan dan membuat Laporan Polisi kembali di Polda Metro Jaya, namun setahun ini setelah Laporan Polisi berjalan, tidak ada perkembangan laporan Polisi tersebut ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.

Hal ini berbeda saat Laporan Polisi dikawal petinggi salah satu partai besar di Indonesia, dalam waktu kurang sebulan Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menahan WNA asal India tersebut

Ditambahkan bahwa pemilik perusahaan besar Arab Saudi tersebut mengetahui kemudian terkait hal ini pihak yang dirugikan mengajukan pengaduan ke Div Propam Polri atas Laporan Polisi yang dihentikan oleh penyidik dan dilakukan perdamaian melalui restorative justice tanpa melibatkan pemilik perusahaan sebagai korban yang dirugikan dalam laporan Polisi. Namun pengaduan tersebut juga dihentikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rugi 62 Juta Dollar AS, Perusahaan Arab Saudi Laporkan 2 WNA India ke Polisi

Rugi 62 Juta Dollar AS, Perusahaan Arab Saudi Laporkan 2 WNA India ke Polisi

Bisnis | Senin, 17 Februari 2025 | 07:20 WIB

Indonesia Siap Luncurkan Danantara, Dana Investasi Baru Senilai Ratusan Miliar Dolar, Ini Waktunya Kata Prabowo!

Indonesia Siap Luncurkan Danantara, Dana Investasi Baru Senilai Ratusan Miliar Dolar, Ini Waktunya Kata Prabowo!

News | Jum'at, 14 Februari 2025 | 06:15 WIB

Di Balik Efisiensi Anggaran, Mungkinkah IKN Jadi Proyek Hantu?

Di Balik Efisiensi Anggaran, Mungkinkah IKN Jadi Proyek Hantu?

Video | Jum'at, 14 Februari 2025 | 13:05 WIB

Terkini

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:14 WIB

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:07 WIB

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:53 WIB

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:47 WIB

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:23 WIB

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:42 WIB

Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik

Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:37 WIB

Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM

Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:53 WIB

Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi

Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:48 WIB

Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis

Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:39 WIB