Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.655.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Sritex, Yamaha, KFC PHK Massal, Revisi PP 6/2025 Bikin Buruh Tetap Dapat Gaji 6 Bulan!

M Nurhadi

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17 WIB
Sritex, Yamaha, KFC PHK Massal, Revisi PP 6/2025 Bikin Buruh Tetap Dapat Gaji 6 Bulan!
Ribuan karyawan PT Sritex Tbk saat menggelar Istighosah. (Suara.com/Ari Welianto)

Suara.com - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kembali melanda berbagai sektor industri di Indonesia pada tahun 2025. Ribuan pekerja harus kehilangan pekerjaan akibat penutupan dan efisiensi yang dilakukan oleh perusahaan besar seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Yamaha, KFC, dan Sanken. Lantas, apa saja hak pekerja yang kena PHK?

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan pekerja, terutama terkait dengan jaminan sosial dan kompensasi yang mereka terima setelah di-PHK. Sebagai respons terhadap kondisi ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur skema baru dalam Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja yang terdampak PHK. Simak penjelasan selengkapnya terkait hak-hak pekerja yang kena PHK.

Perubahan Penting dalam PP 6/2025

Salah satu perubahan utama dalam PP 6/2025 adalah peningkatan manfaat uang tunai yang diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK. Jika dalam PP 37/2021 manfaat yang diberikan hanya sebesar 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya, kini meningkat menjadi 60% dari upah (dengan batas maksimal Rp5 juta) selama enam bulan.

Selain itu, aturan baru ini juga memperkenalkan Pasal 39A yang memberikan hak JKP kepada pekerja meskipun perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga enam bulan, selama perusahaan tersebut dalam keadaan pailit atau tutup.

Hal ini menjadi bentuk perlindungan tambahan bagi pekerja yang terdampak oleh kebangkrutan perusahaan, seperti yang terjadi pada PT. Sritex dan beberapa perusahaan besar lainnya.

Untuk pekerja yang di-PHK bukan karena perusahaan pailit tetapi memiliki tunggakan BPJS Ketenagakerjaan, berlaku ketentuan dalam Pasal 39. Jika tunggakan perusahaan kurang dari tiga bulan, maka BPJS Ketenagakerjaan tetap akan membayarkan manfaat JKP.

Namun, jika tunggakan lebih dari tiga bulan, maka perusahaan bertanggung jawab untuk membayar uang tunai setara manfaat JKP kepada pekerja yang terkena PHK.

baca juga

Perubahan lainnya yang juga penting adalah perpanjangan batas waktu klaim JKP. Jika dalam peraturan sebelumnya batas waktu klaim hanya tiga bulan pasca-PHK, maka dalam PP 6/2025 diperpanjang menjadi enam bulan. Dengan adanya perpanjangan ini, pekerja memiliki lebih banyak waktu untuk mengurus klaim manfaat JKP setelah mengalami PHK.

Penyesuaian Besaran Iuran JKP

Meskipun manfaat JKP meningkat, pemerintah justru menurunkan persentase iuran yang harus dibayarkan. Sebelumnya, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% dari upah per bulan, kini turun menjadi 0,36%. Iuran ini terdiri dari kontribusi pemerintah sebesar 0,22% dan rekomposisi dari iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14%.

Penurunan iuran ini menimbulkan pertanyaan apakah BPJS Ketenagakerjaan dapat tetap menjaga stabilitas keuangan mereka dengan manfaat yang lebih besar tetapi dengan sumber pendanaan yang lebih kecil. Namun, kebijakan ini tetap diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan secara mendadak.

Berdasarkan penjelasan di atas, hak-hak pekerja yang terkena PHK mencakup:

1. Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

  • Uang tunai sebesar 60% dari upah (maksimal Rp5 juta) selama enam bulan.
  • Sebelumnya, hanya 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya.

2. Hak JKP Meski Perusahaan Menunggak BPJS Ketenagakerjaan

  • Jika perusahaan pailit atau tutup, pekerja tetap berhak atas manfaat JKP meskipun perusahaan menunggak iuran hingga enam bulan.
  • Jika perusahaan tidak pailit tetapi memiliki tunggakan BPJS Ketenagakerjaan:
    - Jika tunggakan kurang dari tiga bulan, BPJS tetap membayarkan manfaat JKP.
    - Jika lebih dari tiga bulan, perusahaan bertanggung jawab membayar uang tunai setara manfaat JKP.

3. Perpanjangan Batas Waktu Klaim JKP

Diperpanjang dari tiga bulan menjadi enam bulan pasca-PHK, sehingga pekerja memiliki lebih banyak waktu untuk mengurus klaim.

4. Pesangon dan Kompensasi Lain

Selain JKP, pekerja juga tetap memiliki hak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.

Dampak PHK Massal di Indonesia

Gelombang PHK di Indonesia terus meningkat akibat tekanan ekonomi dan efisiensi perusahaan. Sejumlah perusahaan besar seperti Sritex, Yamaha, KFC, dan Sanken melakukan PHK massal yang berdampak pada ribuan pekerja. Berikut adalah beberapa data terkait PHK massal yang terjadi:

  • Sritex: 10.665 karyawan kehilangan pekerjaan akibat penutupan perusahaan
  • Yamaha: Dua pabrik Yamaha ditutup, menyebabkan 1.100 pekerja terdampak PHK
  • KFC Indonesia: PHK massal berdampak pada 2.274 karyawan
  • Sanken: 900 karyawan kehilangan pekerjaan

Dampak dari PHK massal ini tidak hanya dirasakan oleh pekerja yang kehilangan mata pencaharian, tetapi juga keluarga mereka dan perekonomian daerah di sekitar lokasi industri yang terdampak. Demikianlah informasi terkait apa saja hak pekerja yang kena PHK berdasarkan PP 6/2025.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nasib Ribuan Aset Sritex Usai Pabrik Tekstil Resmi Tutup

Nasib Ribuan Aset Sritex Usai Pabrik Tekstil Resmi Tutup

Bisnis | Senin, 03 Maret 2025 | 17:29 WIB

Sejarah Sritex, Raksasa Tekstil dari Kejayaan hingga Pailit

Sejarah Sritex, Raksasa Tekstil dari Kejayaan hingga Pailit

News | Senin, 03 Maret 2025 | 15:36 WIB

Pidato Oscar Mikey Madison: Dedikasikan Kemenangan untuk Pekerja Seks

Pidato Oscar Mikey Madison: Dedikasikan Kemenangan untuk Pekerja Seks

Lifestyle | Senin, 03 Maret 2025 | 15:16 WIB

Sosok Mira Christina Setiady, Istri Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Punya Jabatan Moncer

Sosok Mira Christina Setiady, Istri Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Punya Jabatan Moncer

Lifestyle | Senin, 03 Maret 2025 | 15:15 WIB

Prabowo Tak Bisa Selamatkan Sritex, Hanya Beri Arahan Ini

Prabowo Tak Bisa Selamatkan Sritex, Hanya Beri Arahan Ini

Bisnis | Senin, 03 Maret 2025 | 14:49 WIB

Kurator Atur Mekanisme Baru Serap Buruh Sritex Korban PHK, Begini Reaksi Menaker Yassierli

Kurator Atur Mekanisme Baru Serap Buruh Sritex Korban PHK, Begini Reaksi Menaker Yassierli

News | Senin, 03 Maret 2025 | 14:42 WIB

Terkini

Rupiah Kembali Melemah Meski BI-Rate Naik 100 bps, Pakar Ungkap Penyebabnya

Rupiah Kembali Melemah Meski BI-Rate Naik 100 bps, Pakar Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 10:12 WIB

Harga Emas Pegadaian: Antam Detaki Rp2,8 Juta per Gram, Disusul UBS dan Galeri24

Harga Emas Pegadaian: Antam Detaki Rp2,8 Juta per Gram, Disusul UBS dan Galeri24

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 09:57 WIB

Perundingan Damai AS-Iran Alot, Harga Minyak Dunia Naik Kembali ke USD80

Perundingan Damai AS-Iran Alot, Harga Minyak Dunia Naik Kembali ke USD80

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 09:22 WIB

IHSG Menghijau di Senin Pagi, Cek Saham yang Cuan

IHSG Menghijau di Senin Pagi, Cek Saham yang Cuan

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 09:16 WIB

Pembangunan PLTS Koperasi Pertama di Indonesia Capai 80 Persen

Pembangunan PLTS Koperasi Pertama di Indonesia Capai 80 Persen

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 08:56 WIB

Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Stagnan Dibanderol Rp2.668.000/Gram

Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Stagnan Dibanderol Rp2.668.000/Gram

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 08:36 WIB

Harga Minyak Dunia Terus Naik Sejak Selat Hormuz Kembali Diblokir

Harga Minyak Dunia Terus Naik Sejak Selat Hormuz Kembali Diblokir

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 08:14 WIB

IHSG Diprediksi Bergerak Konsolidatif Sepekan, Sentimen Timur Tengah hingga MSCI Jadi Sorotan

IHSG Diprediksi Bergerak Konsolidatif Sepekan, Sentimen Timur Tengah hingga MSCI Jadi Sorotan

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 08:01 WIB

Analisis Teknikal IHSG Hari Ini saat Wall Street Rebound

Analisis Teknikal IHSG Hari Ini saat Wall Street Rebound

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 07:54 WIB

Rupiah Diramal Ambruk ke Rp18.000, Harga Emas Berpotensi Anjlok Rp20.000 Hari Ini, Ada Apa?

Rupiah Diramal Ambruk ke Rp18.000, Harga Emas Berpotensi Anjlok Rp20.000 Hari Ini, Ada Apa?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 07:54 WIB