Suara.com - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kembali melanda berbagai sektor industri di Indonesia pada tahun 2025. Ribuan pekerja harus kehilangan pekerjaan akibat penutupan dan efisiensi yang dilakukan oleh perusahaan besar seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Yamaha, KFC, dan Sanken. Lantas, apa saja hak pekerja yang kena PHK?
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan pekerja, terutama terkait dengan jaminan sosial dan kompensasi yang mereka terima setelah di-PHK. Sebagai respons terhadap kondisi ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur skema baru dalam Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja yang terdampak PHK. Simak penjelasan selengkapnya terkait hak-hak pekerja yang kena PHK.
Perubahan Penting dalam PP 6/2025
Salah satu perubahan utama dalam PP 6/2025 adalah peningkatan manfaat uang tunai yang diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK. Jika dalam PP 37/2021 manfaat yang diberikan hanya sebesar 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya, kini meningkat menjadi 60% dari upah (dengan batas maksimal Rp5 juta) selama enam bulan.
Selain itu, aturan baru ini juga memperkenalkan Pasal 39A yang memberikan hak JKP kepada pekerja meskipun perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga enam bulan, selama perusahaan tersebut dalam keadaan pailit atau tutup.
Hal ini menjadi bentuk perlindungan tambahan bagi pekerja yang terdampak oleh kebangkrutan perusahaan, seperti yang terjadi pada PT. Sritex dan beberapa perusahaan besar lainnya.
Untuk pekerja yang di-PHK bukan karena perusahaan pailit tetapi memiliki tunggakan BPJS Ketenagakerjaan, berlaku ketentuan dalam Pasal 39. Jika tunggakan perusahaan kurang dari tiga bulan, maka BPJS Ketenagakerjaan tetap akan membayarkan manfaat JKP.
Namun, jika tunggakan lebih dari tiga bulan, maka perusahaan bertanggung jawab untuk membayar uang tunai setara manfaat JKP kepada pekerja yang terkena PHK.
Perubahan lainnya yang juga penting adalah perpanjangan batas waktu klaim JKP. Jika dalam peraturan sebelumnya batas waktu klaim hanya tiga bulan pasca-PHK, maka dalam PP 6/2025 diperpanjang menjadi enam bulan. Dengan adanya perpanjangan ini, pekerja memiliki lebih banyak waktu untuk mengurus klaim manfaat JKP setelah mengalami PHK.
Penyesuaian Besaran Iuran JKP
Meskipun manfaat JKP meningkat, pemerintah justru menurunkan persentase iuran yang harus dibayarkan. Sebelumnya, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% dari upah per bulan, kini turun menjadi 0,36%. Iuran ini terdiri dari kontribusi pemerintah sebesar 0,22% dan rekomposisi dari iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14%.
Penurunan iuran ini menimbulkan pertanyaan apakah BPJS Ketenagakerjaan dapat tetap menjaga stabilitas keuangan mereka dengan manfaat yang lebih besar tetapi dengan sumber pendanaan yang lebih kecil. Namun, kebijakan ini tetap diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan secara mendadak.
Berdasarkan penjelasan di atas, hak-hak pekerja yang terkena PHK mencakup:
1. Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
- Uang tunai sebesar 60% dari upah (maksimal Rp5 juta) selama enam bulan.
- Sebelumnya, hanya 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya.
2. Hak JKP Meski Perusahaan Menunggak BPJS Ketenagakerjaan
- Jika perusahaan pailit atau tutup, pekerja tetap berhak atas manfaat JKP meskipun perusahaan menunggak iuran hingga enam bulan.
- Jika perusahaan tidak pailit tetapi memiliki tunggakan BPJS Ketenagakerjaan:
- Jika tunggakan kurang dari tiga bulan, BPJS tetap membayarkan manfaat JKP.
- Jika lebih dari tiga bulan, perusahaan bertanggung jawab membayar uang tunai setara manfaat JKP.
3. Perpanjangan Batas Waktu Klaim JKP
Diperpanjang dari tiga bulan menjadi enam bulan pasca-PHK, sehingga pekerja memiliki lebih banyak waktu untuk mengurus klaim.
4. Pesangon dan Kompensasi Lain
Selain JKP, pekerja juga tetap memiliki hak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.
Dampak PHK Massal di Indonesia
Gelombang PHK di Indonesia terus meningkat akibat tekanan ekonomi dan efisiensi perusahaan. Sejumlah perusahaan besar seperti Sritex, Yamaha, KFC, dan Sanken melakukan PHK massal yang berdampak pada ribuan pekerja. Berikut adalah beberapa data terkait PHK massal yang terjadi:
- Sritex: 10.665 karyawan kehilangan pekerjaan akibat penutupan perusahaan
- Yamaha: Dua pabrik Yamaha ditutup, menyebabkan 1.100 pekerja terdampak PHK
- KFC Indonesia: PHK massal berdampak pada 2.274 karyawan
- Sanken: 900 karyawan kehilangan pekerjaan
Dampak dari PHK massal ini tidak hanya dirasakan oleh pekerja yang kehilangan mata pencaharian, tetapi juga keluarga mereka dan perekonomian daerah di sekitar lokasi industri yang terdampak. Demikianlah informasi terkait apa saja hak pekerja yang kena PHK berdasarkan PP 6/2025.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas