Suara.com - Tim kurator yang menangani proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) akan memutuskan investor yang akan menyewa ribuan aset milik Sritex Group dalam dua pekan mendatang.
Keputusan ini diambil setelah Sritex dinyatakan pailit beberapa waktu lalu.
Perwakilan tim kurator, Nurma Sadikin, menjelaskan bahwa penyewaan alat berat menjadi opsi untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga nilai aset agar tidak menurun.
"Dalam 2 minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex," kata Nurma dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (3/3/2025).
Nurma mengungkapkan bahwa sudah ada beberapa investor yang menghubungi tim kurator. Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan investor-investor yang berminat untuk menyewa aset Sritex Group. Ia berharap, opsi ini dapat menjadi peluang untuk menyerap tenaga kerja, terutama para pekerja Sritex yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Yang mana ini bisa karyawan yang telah ter-PHK dapat kembali di-hire oleh penyewa yang baru," ujarnya.
Seperti diketahui, tim kurator kepailitan Sritex telah melakukan PHK massal terhadap pekerja Sritex dan tiga anak usahanya per 26 Februari 2025.
PHK massal ini dilakukan menyusul putusan Pengadilan Niaga Semarang yang mengabulkan permohonan dari PT Indo Bharat Rayon dan menyatakan Sritex pailit. Perusahaan akan berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025.
Melalui surat Nomor.299/PAILIT-SSBP/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025, tim kurator mengumumkan bahwa telah terjadi PHK sejak 26 Februari 2025 karena perusahaan dalam keadaan pailit.
Baca Juga: Sejarah Sritex, Raksasa Tekstil dari Kejayaan hingga Pailit